Analisis Kesesuaian Prosedur Pengadaan Perangkat EDC oleh BRI dari Vendor Menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21906Keywords:
Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan Perangkat EDC BRIPengadaan Perangkat EDC BRI, Persekongkolan TenderAbstract
Abstract. Procurement of goods and services by state-owned enterprises must comply with the applicable principles, ethics, and stages. Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition prohibits tender collusion. In fact, the procurement of goods and services for EDC devices carried out by BRI was carried out through collusion. This study aims to understand the suitability of BRI's EDC device procurement procedures according to Presidential Regulation No. 46 of 2025, the Second Amendment to Presidential Regulation No. 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services and Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises No. PER-2/MBU/03/2023 concerning Guidelines for Governance and Significant Corporate Activities of State-Owned Enterprises. The method used in this study is normative juridical by examining library materials or secondary data through literature studies, namely obtaining data from various written sources. Data analysis was carried out qualitatively. The results of the study indicate that the procurement of EDC devices at BRI was carried out not in accordance with procedures due to violations of the principles, ethics and stages of BRI's EDC procurement in the process of determining the HPS and determining the tender winner.
Abstrak. Pengadaan barang dan jasa BUMN harus menaati prinsip, etika, serta tahapan yang berlaku. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang persekongkolan tender. Faktanya pengadaan barang dan jasa untuk perangkat EDC yang dilakukan oleh BRI dilakukan dengan persekongkolan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kesesuaian prosedur pengadaan perangkat EDC BRI menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui studi pustaka yaitu memperoleh data dari berbagai sumber tertulis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengadaan perangkat EDC di BRI dilakukan tidak sesuai prosedur karena adanya pelanggaran terhadap prinsip, etika dan tahapan pengadaan EDC BRI dalam proses penentuan HPS dan penetapan pemenang tender.
References
M. Rizki Yusrial, Eks Wadirut Ctur Budi Harto Diberi 2 Ekor Kuda oleh Vendor Proyek EDC, https://www.tempo.co/hukum/eks-wadirut-bri-catur-budi-harto-diberi-2-ekor-kuda-oleh-vendor-proyek-edc-1955482 (Diakses pada 4 September 2025. Pukul 10.15 Wib)
M. Rizki Yusrial, Gratifikasi Kasus EDC BRI: dari Kuda sampai Sepeda Balap, https://www.tempo.co/hukum/gratifikasi-kasus-edc-bri-dari-kuda-sampai-sepeda-balap-1955633 (Diakses pada 30 September 2025 Pukul 10.00 Wib)
M. Rizki Yusrial, KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan EDC BRI, https://www.tempo.co/hukum/kpk-ungkap-modus-korupsi-pengadaan-edc-bri-1875455 (Diakses Pada 4 Desember 2025 Pukul 22.34).
Maria Noviarta Sidabutar, “Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18/PID. SUS-TPK/2018/PT. DKI dan 9/PID. SUS-TPK/2019/PT. DKI)”, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, Vol.17 No.3, September 2023, hlm. 3472-3490.
Marisi P. Purba, Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014, hlm. 19.
Napoleon Forte Rosisca (et.all.) “Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Metode Penunjukan Langsung Badan Usaha Milik Negera Berdasarkan Peraturan Bumn Nomor Per-2/Mbu/03/2023”, Ensiklopedia Of Journal, Vol.7 No.2, Januari 2025 hlm, 83-93.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Putra Teguh Wicaksono dan Dian Arisanti, “Analisis Sistem Dan Prosedur Pengadaan Barang Atau Jasa Di PT. Pal Indonesia (Persero)” 2022, hlm. 1-9.
Rinjani Ayu Tri Rahmawati (et.all.), ”Tinjauan Putusan Kppu No. 24/Kppu-I/2020 Tentang Persekongkolan Tender Berdasarkan UU No.5/1999”, Jurnal Mahasiswa Hukum, Maret 2025.
Staf Pengajar UGM]. Pengawasan & Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. https://luk.staff.ugm.ac.id/phk/adm/2004/PengawasanPemeriksaan.pdf. Diakses pada 6 Oktober 2025.
Tino Oktavino, EDC BRI Jadi Lahan Korupsi, Iniperan Catur Budi Harto D Indra Utoyo Dalam Skema Busuk. Dikutip dari https://aktual.com/edc-bri-jadi-lahan-korupsi-ini-peran-catur-budi-harto-dan-indra-utoyo-dalam-skema-busuk/. Diakses pada 30 September 2025.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Vanya Amanda Filza , “Tinjauan Hukum Persaingan atas Penunjukan Langsung dalam Sinergi BUMN Berdasarkan PER-2/MBU/2023” Khatukistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. No.1, Maret 2025, hlm. 851-874.
Waryanto (et.all.), "Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Dilaksanakan Oleh Badan Usaha Milik Negara" Notarius, Vol.13 No.2, 2022, hlm. 694-709.
Willy Medi Christian Nababan, Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Duga Negara Rugi RP 700 Milyar, https://www.kompas.id/artikel/korupsi-pengadaan-edc-bri-kpk-duga-negara-rugi-rp700-miliar. (Diakses pada 1 November 2025. Pukul 10.30 Wib)
Yeti Sumiyati, “Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.20 No.3, April 2016, hlm. 460-481.