Tanggung Jawab Hukum CV Yasindo atas Tumpahnya NaOH sebagai Limbah B3 pada Saat Pengangkutan di Media Jalan Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21905Keywords:
Natrium Hidroksida (NaOH), Pengangkutan Limbah B3, Tanggung Jawab MutlakAbstract
Abstract. The transportation of Hazardous and Toxic Waste (B3) is a high-risk activity that is normatively required to comply with vehicle technical standards, transporter crew competence, safety and emergency response procedures, complete documentation, and the use of safe and controlled routes. One type of high-risk B3 waste is Sodium Hydroxide (NaOH), which is corrosive and has the potential to cause serious impacts in the event of leakage or spillage. In practice, the transportation of Sodium Hydroxide (NaOH) carried out by CV Yasindo Multi Pratama did not comply with the technical and safety requirements for B3 waste transportation, resulting in a NaOH spill on public roads in West Bandung Regency and causing widespread losses to the community. This study aims to examine the mechanism of Sodium Hydroxide (NaOH) transportation as B3 waste by CV Yasindo Multi Pratama and its legal liability for the incident based on applicable laws and regulations. The research method used is a normative juridical approach with a descriptive-analytical specification through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The results show that the NaOH transportation mechanism does not fully comply with existing regulations, particularly regarding tank safety systems and emergency response preparedness, leading to spills on public roads and significant losses to the community. Considering that NaOH is corrosive and high-risk B3 waste, the appropriate legal liability imposed on CV Yasindo Multi Pratama is strict liability, which obligates the business actor to be immediately responsible for all impacts and losses without the need to prove fault.
Abstrak. Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kegiatan berisiko tinggi yang secara normatif wajib memenuhi persyaratan teknis kendaraan, kompetensi awak pengangkut, prosedur keselamatan dan tanggap darurat, kelengkapan dokumen, serta penggunaan rute yang aman dan terkendali. Salah satu Limbah B3 dengan risiko tinggi adalah Natrium Hidroksida (NaOH) yang bersifat korosif dan berpotensi menimbulkan dampak serius apabila terjadi kebocoran atau tumpahan. Dalam praktiknya, pengangkutan Natrium Hidroksida (NaOH) oleh CV Yasindo Multi Pratama tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pengangkutan Limbah B3, sehingga mengakibatkan terjadinya tumpahan NaOH di media jalan Kabupaten Bandung Barat dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme pengangkutan Natrium Hidroksida (NaOH) sebagai Limbah B3 oleh CV Yasindo Multi Pratama serta tanggung jawab hukum atas insiden tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengangkutan NaOH belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait sistem pengamanan tangki dan kesiapan tanggap darurat, sehingga menyebabkan tumpahan di jalan umum dan kerugian luas bagi masyarakat. Mengingat NaOH merupakan Limbah B3 yang bersifat korosif dan berisiko tinggi, pertanggungjawaban hukum yang tepat dikenakan kepada CV Yasindo Multi Pratama adalah tanggung jawab mutlak (strict liability), yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab seketika atas seluruh dampak dan kerugian tanpa pembuktian unsur kesalahan.
References
Amruzi, M. F. Al. (2011). Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Penerapan Asas Strict Liability. Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 454–460.
Anggarini, N. H., Stefanus, M., & Aplikasi, P. (2014). PENGELOLAAN DAN KARAKTERISASI LIMBAH B3. 5(1), 41–49.
Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761
Arzy, V. N., & Sumiyati, Y. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi yang Merugikan Konsumen Dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(3), 536. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p08
Ayu Putriyana, & Shabrina Nasution. (2025). Pemberlakuan Sanksi Terhadap Pengabaian Pengelolaan Limbah B3 Medis Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 10(1), 49–67. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v10i1.40098
Bagus Puji Panuntun, F. A. (2024, December). 2 Perusahaan yang Terlibat Kebocoran Cairan Kimia di Bandung Barat Mangkir Panggilan DLH. Kompas.Com.
(dkk.), F. (2025). Dampak pada Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya. 2(2).
Dwita, A., & Zamroni, M. (2021). Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. 1(September).
Hasan, I. (2024). 7 Fakta Cairan Kimia Tumpah di Jalan Padalarang, Rusak Kendaraan dan Bikin Kulit Melepuh. Liputan 6. https://www.liputan6.com/hot/read/5850186/7-fakta-cairan-kimia-tumpah-di-jalan-padalarang-rusak-kendaraan-dan-bikin-kulit-melepuh?page=8
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.725/Aj. 302/DRJD/2004 Tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Jalan, Yang Selanjutnya Disingkat Menjadi SK Dirjen Perhubungan Darat Tentang Pengangkutan B3.
Mulyono, T., & Verawati, K. (2021). Perkembangan Dan Sistem Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Indonesia. Logistik, 14(2), 102–115. https://doi.org/10.21009/logistik.v14i2.23569
Nisrina Nasywa Zulfa, & Yeti Sumiati. (2025). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Timah Tbk dari Alokasi Smelter. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 51–56. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6504
Panuntun, B. P., & Krisiandi. (2024). Kronologi Kebocoran Tangki Truk Pengangkut Cairan Kimia yang Banjiri Jalan di Bandung Barat. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2024/12/24/143046378/kronologi-kebocoran-tangki-truk-pengangkut-cairan-kimia-yang-banjiri-jalan
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Yang Selanjutnya Disingkat Menjadi Permen LHK Tentang Limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yang Selanjutnya Disingkat Menjadi PP Tentang Penyelenggaraan PPLH.
Pradana, W. (2024). Lebih dari 100 Orang Terluka Oleh Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat. Detik News.
Rachmawati. (2024). Cairan Soda Api Tumpah di Jalan Bandung Barat, Apa Bahayanya? Kompas.Com.
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3. (2022). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). https://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/perizinan/jenis-layanan/85-rekomendasi-pengangkutan-limbah-b3.html
Ruhaeni, N. (2014). Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab (Bases of Liability) Dalam Hukum Internasional Dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Keruangangkasaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3), 335–355. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss3.art1
Saragih, R. V., & Simanjuntak, N. (2021). Jurnal Hukum tora: Hukum untuk mengatur dan melindungi masyarakat. 7(2), 306–324. https://doi.org/10.33541/tora.v12i3.1295
Sari, I. P., Zulfikar, I., Mulya, W., & Faradiba, M. (2023). EFEKTIVITAS PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ( STUDI KASUS : PT PENGELOLA LIMBAH KUTAI KARTANEGARA ). 6, 18–22.
Shiftanto, M. R. (2024). Nasib Sopir Truk Tangki Pengangkut Cairan Kimia Soda Api yang Tumpah di Bandung Barat. Tribun News.Com. https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/27/nasib-sopir-truk-tangki-pengangkut-cairan-kimia-soda-api-yang-tumpah-di-bandung-barat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, Pub. L. 32.
Yuniar, D. A. (2024). Tanggung Jawab Korporasi : Analisis Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Prinsip Circular Economy. 1(3), 121–134.