Penegakan Hukum terhadap Praktik Daur Ulang Nomor Telepon Seluler oleh PT Telkomsel Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21902Keywords:
Penegakan Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Daur Ulang Nomor TeleponAbstract
Abstract. The practice of recycling mobile phone numbers by telecommunications service providers is a policy implemented to address the limitation of national numbering resources. However, in practice, this policy has the potential to cause legal problems, particularly related to the protection of consumers’ personal data. Mobile phone numbers no longer function merely as communication tools, but have evolved into digital identities connected to various electronic services such as banking, social media, and digital platforms. The recycling of phone numbers without adequate data deletion and security mechanisms may result in personal data breaches, unauthorized access to digital accounts, and material as well as immaterial losses for previous number holders. This study uses a normative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. Data were collected through literature studies on primary, secondary, and tertiary legal materials related to personal data protection and telecommunications regulation. The results show that law enforcement against the practice of mobile phone number recycling by PT. Telkomsel Indonesia based on Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection has not been optimally implemented. Law enforcement is still dominated by administrative measures and has not been supported by comprehensive supervision and preventive mechanisms, resulting in insufficient protection of consumers’ privacy and personal data.
Abstrak. Praktik daur ulang nomor telepon seluler oleh penyelenggara telekomunikasi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya penomoran nasional. Namun, dalam praktiknya kebijakan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi konsumen. Nomor telepon seluler tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana komunikasi, melainkan telah berkembang menjadi identitas digital yang terhubung dengan berbagai layanan elektronik seperti perbankan, media sosial, dan aplikasi digital lainnya. Daur ulang nomor telepon yang tidak disertai dengan mekanisme penghapusan dan pengamanan data yang memadai berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi, akses tidak sah terhadap akun digital, serta kerugian materiil dan immateriil bagi pemilik nomor sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik daur ulang nomor telepon oleh PT Telkomsel Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum terlaksana secara optimal karena masih didominasi oleh pendekatan administratif dan belum memberikan efek jera yang memadai.
References
Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193
Akib, M. (2015). Penegakan hukum lingkungan dalam perspektif holistik-ekologis. Graha Ilmu.
Azzahra, R. F., Putri, D. A., & Lestari, N. (2024). Perlindungan data pribadi dalam praktik daur ulang nomor telepon seluler di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 4(1), 45–60.
Budhijanto, D. (2016). Hukum telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi. Refika Aditama.
Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction (2nd ed.). W. W. Norton & Company.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Kebijakan pengelolaan dan penomoran telekomunikasi seluler. Kemenkominfo RI.
Putri, A. N., Rahmawati, S., & Hidayat, F. (2024). Risiko pelanggaran privasi dalam penggunaan ulang nomor telepon seluler. Jurnal Perlindungan Konsumen Digital, 2(2), 88–102.
Rosadi, S. D. (2023). Perlindungan data pribadi di Indonesia pasca Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 1–20.
Satriani, D., Nugraha, R., & Pratama, A. (2022). Tantangan perlindungan data pribadi di era transformasi digital. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 123–138.
Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Warren, S. D., & Brandeis, L. D. (1890). The right to privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193–220.
Westin, A. F. (1967). Privacy and freedom. Atheneum