Tanggung Jawab Negara atas Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Wartawan Berdasarkan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21900Keywords:
Tanggung Jawab Negara, Kekerasan Aparat Kepolisian, Hukum InternasionalAbstract
Abstract. Journalists as holders of the right to freedom of expression are constantly subjected to acts of violence because of their journalistic activities, and this is rampant in various countries. The act of violence involves police officers who are holders of human rights obligations. These actions affect the implementation of the right to freedom of expression for journalists, as guaranteed in international and national legal instruments, and thereby give rise to responsibility. This study aims to examine the international law arrangements regarding police violence against journalists and the mechanisms of state accountability for such actions. The research method used is normative juridical, with a statutory and conceptual approach, analyzed descriptively and analytically through qualitative methods. The results of the study show that the acts of violence by police against journalists violated the provisions related to the right to freedom of expression in Article 2 jo. Article 19 paragraph (2) of the ICCPR, as well as violating the provisions related to the right to freedom from torture in Article 7 of the ICCPR and Article 2 paragraph (1) of the CAT. These acts of violence meet the elements of an internationally wrongful act, thus giving rise to state responsibility. The forms of state responsibility include restitution, compensation, rehabilitation, and satisfaction. The state responsibility mechanism can be pursued through international mechanisms and national mechanisms. The outcome of the mechanism can take the form of recommendations or binding decisions.
Abstrak. Wartawan sebagai pemegang hak atas kebebasan berekspresi secara terus-menerus mengalami tindakan kekerasan karena aktivitas jurnalistiknya dan hal ini marak terjadi di berbagai negara. Tindakan kekerasan tersebut melibatkan aparat kepolisian yang merupakan pemegang kewajiban atas hak asasi manusia. Tindakan tersebut berdampak pada pelaksanaan hak kebebasan berekspresi bagi wartawan sebagaimana telah dijamin dalam instrumen hukum internasional dan nasional dan hal ini menimbulkan tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dalam hukum internasional terkait tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap wartawan serta mekanisme pertanggungjawaban negara terhadap tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara deskriptif analitis melalui analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar ketentuan terkait hak kebebasan berekspresi dalam Pasal 2 jo. Pasal 19 ayat (2) ICCPR, serta melanggar ketentuan terkait hak bebas dari penyiksaan dalam Pasal 7 ICCPR dan Pasal 2 ayat (1) CAT. Tindakan kekerasan tersebut memenuhi unsur perbuatan salah secara internasional sehingga menimbulkan tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab negara di antaranya yaitu restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta pemuasan. Mekanisme pertanggungjawaban negara dapat ditempuh melalui mekanisme internasional dan mekanisme nasional. Hasil dari mekanisme tersebut dapat berupa rekomendasi atau putusan yang mengikat.
References
Angraeni, A. N. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Illegal Fishing di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 52–61. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.201
Mochamad Nur Arsyi Rivaldi, & Rimba Supriatna. (2023a). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2999
Afrida, N., & Tanjung, E. (2025). Jurnalis dibungkam: Kekerasan dan intervensi warnai aksi 25–30 Agustus 2025. Aliansi Jurnalis Independen (AJI). https://aji.or.id/informasi/jurnalis-dibungkam-kekerasan-dan-intervensi-warnai-aksi-25-30-agustus-2025
Amnesty International Indonesia. (2021). Apa itu kekerasan polisi. https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/apa-itu-kekerasan-polisi/07/2021
Blessie Sampul, N. C., Massie, C. D., & Sualang, D. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban error in persona warga negara Indonesia di luar negeri menurut hukum internasional. Lex Privatum, 12(4).
Buergenthal, T. (2001). The U.N. Human Rights Committee. Max Planck Yearbook of United Nations Law, 5.
ENNHRI. (n.d.). Human rights-based approach. https://ennhri.org/about-nhris/human-rights-based-approach/
European Court of Human Rights. (2012). Case of Najafli v. Azerbaijan (Application No. 2594/07). Judgment. European Court of Human Rights.
Fitra Helmi, B. (2024). Hukum jurnalistik. Ruang Karya Bersama.
Gunawan, D. N. (2025). Protest repression in Indonesia as torture under international law. Opinio Juris. https://opiniojuris.org/2025/09/29/protest-repression-in-indonesia-as-torture-under-international-law
Hartono, M. D., Wiratraman, R. H. P., Anggara, Abidin, Z., Fitri, O. R., Ayunda, Z. M., Nureda, K. R., Hermanto, M. A., Marbun, A. A. Y., Salim, R. P., Anggarawati, F. I. S., Muhidha, A. R., & Panggraito, I. G. (2020). Standar norma dan pengaturan Nomor 5 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM.
Human Rights Committee. (2007). Views adopted by the Committee under article 5 (4) of the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights: Njaru v. Cameroon, Communication No. 1353/2005 (CCPR/C/89/D/1353/2005). United Nations.
ICJR. (2025). Kekerasan terhadap wartawan di Stasiun Tawang: Perlu jalankan proses pidana untuk atasi praktik kekerasan berulang oleh aparat dan hindari impunitas. https://icjr.or.id/kekerasan-terhadap-jurnalis-di-stasiun-tawang-perlu-jalankan-proses-pidana-untuk-atasi-praktik-kekerasan-berulang-oleh-aparat-dan-hindari-impunitas
International Committee of the Red Cross. (2015). International rules and standards for policing. ICRC.
International Commission of Jurists. (2018). The right to a remedy and reparation for gross human rights violations: A practitioners’ guide. International Commission of Jurists.
Jilani, H. (2022). The Universal Periodic Review (UPR) and its potential to foster freedom of expression, access to information and safety of journalists. UNESCO.
Kabir, S. F., & Dramanda, W. (2023). Non-state actors obligations in Indonesia human rights law. E-book of Extended Abstract.
Komnas Perempuan. (2011). (SOP) Standard operation procedure sistem penerimaan pengaduan. Komnas Perempuan.
Oktarina, D. A. (2023). Hak dan kewajiban jurnalis. http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hak-dan-kewajiban-jurnalis
OHCHR. (n.d.a). Reporting violations. https://www.ohchr.org/en/reporting_violations
OHCHR. (n.d.b). Special procedures of the Human Rights Council. https://www.ohchr.org/en/special-procedures-human-rights-council/special-procedures-human-rights-council
Panggabean, D. P., & Leviza, J. (2025). State responsibility for enforcing extradition laws against the culprit corruption crimes in the dimension of international law. Journal of Lifestyle and SDGs Review, 5(4).
Redaksi Suara Mahasiswa. (2025). Jurnalis Suma UI jadi korban represif aparat saat meliput aksi #TolakRevisiUUTNI. Suara Mahasiswa. https://suaramahasiswa.com/jurnalis-suma-ui-jadi-korban-represif-aparat-saat-meliput-aksi-tolakrevisiuutni
Reporters Without Borders. (2025a). 2025 round-up of journalists killed, detained, missing, and held hostage worldwide. RSF.
Reporters Without Borders. (2025b). Indonesia: RSF urges President Prabowo to protect journalists amid nationwide protests. https://rsf.org/en/indonesia-rsf-urges-president-prabowo-protect-journalists-amid-nationwide-protests
Riyanto, S. (2024). Optimalisasi fungsi ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan tantangan perlindungan hak asasi manusia di Asia Tenggara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 248.
Sasmito. (2024). Jalan hidup jurnalisme: Buku tentang kebebasan pers Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Septiana, H. (2025). Jurnalis Surabaya jadi sasaran pukul polisi saat meliput demo tolak revisi UU TNI. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/jurnalis-surabaya-jadi-sasaran-pukul-polisi-saat-meliput-demo-tolak-revisi-uu-tni-1223836
Susanti, L. E., & Gumbira, S. W. (2023). Pergulatan internasionalisasi konsep hak asasi manusia proses globalisasi dan implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia: Menciptakan konsep hak asasi manusia elusif? Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2).
United Nations. (2023). Materials on the responsibility of states for internationally wrongful acts. United Nations
Mochamad Nur Arsyi Rivaldi, & Rimba Supriatna. (2023b). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2999
Putri, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70