Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional terhadap Sertifikat Hak Milik atas Objek Eksekusi Pengadilan untuk Keadilan Pemilik Tanah

Authors

  • Mareta Putrian Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Arinto Nurcahyono Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21899

Keywords:

Tanggung Jawab, Sertifikat Hak Milik, Keadilan

Abstract

Abstract. Freehold Certificates (SHM) serve as proof of land ownership and reflect the state’s responsibility in ensuring legal security and justice for rights holders. However, the execution of court orders on certified land indicates that SHM does not fully guarantee a sense of security and justice for owners. This situation highlights issues in the application of the principle of legal certainty (asas aman) and the responsibility of the National Land Agency (BPN) as the administrator of land registration. This study aims to analyze the state’s responsibility through BPN in issuing SHM that later become subjects of court execution, and to examine the relevance of legal certainty and justice theory in protecting rights holders. The research employs normative legal methods with statutory, conceptual, and case approaches. The analysis focuses on BPN’s authority in land registration and its implications for substantive justice for SHM holders. The results indicate that BPN’s responsibility is not only administrative and formal but also substantive, ensuring the legal security of SHM through accurate and well-maintained land data. The failure of certificates to protect owners from court execution reflects the suboptimal application of legal certainty and the lack of substantive justice. Therefore, strengthening state responsibility based on legal certainty and justice theory is essential to realize a fair and just land registration system.

Abstrak. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan keadilan hukum bagi pemegang hak. Namun, pelaksanaan eksekusi pengadilan terhadap tanah bersertifikat menunjukkan bahwa SHM belum sepenuhnya menjamin rasa aman dan keadilan bagi pemiliknya. Kondisi ini menyoroti permasalahan dalam penerapan asas aman dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyelenggara administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab negara melalui BPN dalam penerbitan SHM yang kemudian menjadi objek eksekusi pengadilan, serta menelaah relevansi asas aman dan teori keadilan dalam melindungi pemegang hak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis difokuskan pada kewenangan BPN dalam pendaftaran tanah dan implikasinya terhadap keadilan substantif bagi pemegang SHM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab BPN tidak hanya bersifat administratif formal, tetapi juga substantif, yakni menjamin keamanan hukum SHM melalui keakuratan dan pemeliharaan data pertanahan. Kegagalan sertifikat dalam melindungi pemilik dari eksekusi pengadilan mencerminkan belum optimalnya penerapan asas aman dan belum terpenuhinya keadilan substantif. Oleh karena itu, penguatan tanggung jawab negara berbasis asas aman dan teori keadilan menjadi kebutuhan mendasar dalam mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang berkeadilan.

References

Fitriani, A. P., & Harahap, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56

Jordan, Y. (2021). Tanggung Jawab Franchisor atas Kesalahan Branding Image ditinjau Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 39–43. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.178

Amirulhaq, M., & Priyono, E. (2025). Problematika pendaftaran tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 7(1), 45–62.

Boedi Harsono. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Rawls John. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.

Urip Santoso. (2019). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2025). Laporan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. ATR/BPN.

Indraswari, Sekar Aqillah. “MA Jelaskan Kisruh Penggusuran Cluster Tambun yang Viral.” Detik Properti, 2025. Diakses 7 Oktober 2025, pukul 19.32 WIB.

https://www.detik.com/properti/berita/d-7777226/ma-jelaskan-kisruh-penggusuran-cluster-tambun-yang-viral

NTVNews. “Duduk Perkara Kasus Penggusuran Rumah Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi.” NTVNews, 2025. Diakses 12 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

https://www.ntvnews.id/news/0134153/duduk-perkara-kasus-penggusuran-rumah-cluster-setia-mekar-residence-2-di-bekasi

Detik Finance. “BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan per September 2025.” Detik Finance, 2025. Diakses 12 Desember 2025.

https://finance.detik.com/infrastruktur/d-8225678/bpn-catat-3-260-kasus-sengketa-hingga-konflik-pertanahan-hingga-september-2025

Kompas.com. “Duduk Perkara Perumahan di Tambun Digusur meski Penghuni Punya SHM.” Kompas.com, 3 Februari 2025. Diakses 12 Desember 2025.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/03/113000021/duduk-perkara-perumahan-di-tambun-digusur-meski-penghuni-punya-shm?page=all

Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202

Salma Aisha Rahmat, & Syawali, H. (2021). Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan ditinjau dari Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 86–91. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.446

Downloads

Published

2026-02-02