Analisis Legal Risk Management terhadap Perdagangan Aset Kripto dalam Transisi Pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Authors

  • Najwa Fahira Sugiarto Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ratna Januarita Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21898

Keywords:

Transisi Pengawasan, Aset Kripto, Manajemen Risiko Hukum

Abstract

Abstract. The supervisory transition of crypto asset trading from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) to the Financial Services Authority (OJK) represents a major regulatory shift with significant legal implications. This research examines how the transition affects crypto asset trading in Indonesia from the perspective of legal risk management, particularly in relation to legal certainty, risk allocation, and prudential protection. Using a normative juridical method with a descriptive–analytical approach, the study refers to UU P2SK, POJK No. 27/2024 jo. POJK No. 23/2025, Perbappebti No. 8/2021, and other relevant regulations, and applies legal risk management theory as the analytical framework. The findings show that the Bappebti regime provided ex-ante legal certainty through centralized whitelist approval, whereas the OJK regime restructures legal certainty into market-based risk assessment through listing–delisting mechanisms under prudential supervision. The transition reallocates legal risk exposure from the regulator to market actors, expands the scope of risk management, and incorporates legal risk into corporate governance rather than limiting it to administrative compliance. The delisting phenomenon illustrates regulatory-driven legal risk that emerges from supervisory changes and shifting mitigation strategies. This study concludes that the supervisory transition constitutes a paradigmatic shift that reshapes legal certainty and legal risk management in Indonesia’s crypto asset market and signals the integration of crypto assets into broader financial regulatory architecture.

Abstrak. Transisi pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan perubahan regulatif yang membawa implikasi hukum yang signifikan dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi transisi pengawasan tersebut dalam perspektif legal risk management, khususnya terkait kepastian hukum, pembagian risiko, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis yang mengacu pada UU P2SK, POJK No. 27 Tahun 2024 jo. POJK No. 23 Tahun 2025, Perbappebti No. 8 Tahun 2021, serta pengaturan lain yang relevan, dengan teori legal risk management sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim Bappebti memberikan kepastian hukum ex-ante melalui penetapan daftar aset kripto (whitelist) secara terpusat, sedangkan rezim OJK menggeser struktur kepastian tersebut menjadi berbasis penilaian risiko oleh pelaku usaha melalui mekanisme listing–delisting dalam kerangka prudential supervision. Fenomena delisting menjadi contoh konkret regulatory-driven legal risk yang muncul akibat perubahan desain pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi pengawasan tidak sekadar merupakan peralihan kewenangan administratif, tetapi merupakan perubahan paradigmatik yang membentuk kembali struktur kepastian hukum dan legal risk management dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

References

Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527

Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021a). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202

D., Ida Ayu Made S. Manajemen Risiko. Denpasar: UNHI Press, 2019.

Dawwas, R. and Fernando, D. (2024) ‘Ketidakpastian hukum pada regulasi blockchain dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen’, Jurnal Intelekom. Available at: https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/4081

Firmansyah, Haris, dan Sekretariat IRMAPA. “Manajemen Risiko Hukum dalam Era Bisnis: Peran Kunci Penasihat Hukum Perusahaan.” Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), 19 Oktober 2023. https://irmapa.org/manajemen-risiko-hukum-dalam-era-bisnis-peran-kunci-penasihat-hukum-perusahaan/

Januarita, Ratna. “Menguatkan Sistem Hukum Nasional Adaptif: Integrasi Legal Risk dalam Hukum Kontrak untuk Mendukung Visi Indonesia Emas 2045”. Dalam Pembaruan Hukum Nasional dalam Mewujudkan Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045: Pokok-Pokok Pikiran Bernas Guru Besar Ilmu Hukum, Jilid 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2025.

Januarita, Ratna. “Mengenai Risiko Hukum”. Center for Risk Management & Sustainability. Diakses dari https://crmsindonesia.org/publications/mengenai-risiko-hukum/ (diakses 13 Desember 2025).

Januarita, Ratna dan Yeti Sumiyati. “Legal Risk Management: Can the COVID-19 Pandemic Be Included as a Force Majeure Clause in a Contract?” International Journal of Law and Management, Vol. 63, No. 6, 2020.

Otoritas Jasa Keuangan. FAQ POJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi. Otoritas Jasa Keuangan, 2025.

Puspasari, Shabrina. “Perlindungan Hukum Bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi”. Jurist-Diction, Vol. 3 No. 1 (Januari 2020). https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

POJK No. 23 Tahun 2025 adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk Aset Kripto

Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Solichin, Arjana Bagaskara. “Implikasi Hukum Atas Peralihan Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kepada Otoritas Jasa Keuangan Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023”. Lex Prospicit, Vol. 3 No. 1 (2025): 29–41. https://doi.org/10.19166/lp.v3i1.7762

Spedding, Linda dan Adam Rose. Business Risk Management Handbook: A Sustainable Approach. United States of America: CIMA Publishing, 2008.

Tokocrypto Support. Pengumuman Penghentian Perdagangan 8 Token di Tokocrypto.

Zulmawan, Wawan. Legal Risk Management BUMN. Jakarta: Kencana, 2019.

Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021b). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202

Downloads

Published

2026-01-31