Tanggung Jawab Bank atas Investasi Ilegal Pegawai: Tinjauan UUPK dan GCG

Authors

  • Zaneta Aisyah Nur Anbiya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ratna Januarita Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21897

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, Good Corporate Governance

Abstract

Abstract. Banking institutions operate on a trust-based legal relationship with customers and are bound by civil law and financial services regulations. This relationship creates not only contractual rights and obligations, but also a legal duty to protect customers as financial service consumers. Legal issues become more complex when customer losses arise from illegal investment schemes carried out by bank employees who misuse their position and the institutional attributes of the bank. This study analyzes the legal liability of PT Bank XYZ (Persero) Tbk for customer losses resulting from such illegal investments based on Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and the principles of Good Corporate Governance (GCG). The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings show that banks can be held legally responsible for customer losses as long as an employment relationship exists and the employee misuses institutional authority or attributes. Weaknesses in the implementation of GCG, particularly in internal supervision, risk management, and fraud governance, significantly contribute to the emergence of illegal investments. Therefore, strengthening corporate governance and consumer protection mechanisms is essential to maintaining public trust and preventing future customer losses.

Abstrak. Lembaga perbankan beroperasi berdasarkan hubungan hukum yang dilandasi kepercayaan dengan nasabah serta terikat oleh hukum perdata dan peraturan jasa keuangan. Hubungan ini tidak hanya melahirkan hak dan kewajiban kontraktual, tetapi juga kewajiban hukum untuk melindungi nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Permasalahan hukum menjadi lebih kompleks ketika kerugian nasabah timbul akibat investasi ilegal yang dilakukan oleh pegawai bank dengan menyalahgunakan jabatan dan atribut kelembagaan bank. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum PT Bank XYZ (Persero) Tbk atas kerugian nasabah akibat investasi ilegal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang terdapat hubungan kerja dan penyalahgunaan kewenangan atau atribut kelembagaan oleh pegawai. Kelemahan penerapan GCG, khususnya dalam pengawasan internal, manajemen risiko, dan tata kelola pencegahan fraud, berkontribusi signifikan terhadap terjadinya investasi ilegal. Oleh karena itu, penguatan tata kelola perusahaan dan mekanisme perlindungan konsumen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian nasabah di masa mendatang.

References

Azalya Kyla Saffanah Senok. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 41–45. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.962

Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956

Basel Committee on Banking Supervision. (2015). Corporate governance principles for banks. Bank for International Settlements.

Burgerlijk Wetboek. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Kasmir. (2018). Manajemen perbankan (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada.

OECD. (2015). G20/OECD principles of corporate governance. OECD Publishing.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sitompul, Z. (2002). Perlindungan dana nasabah bank: Suatu studi mengenai lembaga penjamin simpanan. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sjahdeini, S. R. (2007). Perbankan Islam dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.

Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa

Fikri Naufal Uyun, Frency Siska, & Nurul Chotidjah. (2022). Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Limbah B3 Internal Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 52–56. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.968

Putri Nur Anisa, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.528

Downloads

Published

2026-01-31