Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu di Hubungkan dengan Hukum Pidana Positif Indonesia

Authors

  • Muhamad Farhan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21893

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Pupuk Palsu

Abstract

Abstract. The distribution of counterfeit fertilizers and pesticides constitutes an economic crime in the agricultural sector that adversely impacts productivity, consumer protection, the environment, and food security. This study aims to examine the criminal liability of business actors involved in the distribution of counterfeit fertilizers and pesticides under Indonesian positive criminal law following the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, and to analyze prevention and enforcement policies. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case study approaches. The findings indicate that business actors may be held criminally liable both individually and corporately through the application of strict liability and vicarious liability principles based on the Criminal Code and relevant sectoral regulations. However, law enforcement efforts still face challenges such as weak distribution supervision, low legal awareness, and limited inter-agency coordination. Therefore, integrated and sustainable law enforcement strengthening is required to protect consumers, ensure agricultural sustainability, and strengthen national food security.

 Abstrak. Peredaran pupuk dan pestisida palsu merupakan kejahatan ekonomi di sektor pertanian yang berdampak negatif pada produktivitas, perlindungan konsumen, lingkungan, dan ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku usaha dalam peredaran pupuk dan pestisida palsu berdasarkan hukum pidana positif Indonesia pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menganalisis kebijakan pencegahan dan penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan maupun korporasi melalui penerapan prinsip strict liability dan vicarious liability berdasarkan KUHP dan peraturan sektoral. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala seperti lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kesadaran hukum, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi konsumen, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

References

Darmawan, R., & Irawati. (2021). Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO sebagai Bentuk Tindakan Proteksi. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 32–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.177

Fauzia Dwianti Nugraha, & Lina Jamilah. (2021). Isbath Nikah Perkawinan Sirri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 67–73. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.443

Barda Nawawi Arief. 2014. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.

Djojosumarto, P. 2020. Pestisida dan Aplikasinya. Yogyakarta: Andi Offset.

Hamzah, A. 2016. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. S. 2018. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Moeljatno. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara.

Nasution, A. Z. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.

Saleh, R. 1983. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Amilia, W., et al. 2016. Pengaruh Penggunaan Pestisida terhadap Lingkungan dan Kesehatan. Jurnal Ilmu Lingkungan.

Amin, M., et al. 2021. Kebijakan Hukum Pangan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Jurnal Hukum Pangan Indonesia.

Andesgus, A. 2019. Dampak Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu terhadap Sistem Pertanian Nasional. Jurnal Agriwisata.

Haryono, D., & Wibowo, R. 2018. Dampak Ekologis Penggunaan Pestisida Ilegal. Jurnal Lingkungan Hidup.

Kusumaningrum, D. 2019. Peran Sektor Pertanian dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Pertanian.

Setiawan, A. 2023. Peredaran Pupuk dan Pestisida Ilegal: Analisis Hukum dan Dampaknya. Jurnal Hukum Agraria.

Yunaeni, T. 2014. Hak-Hak Konsumen dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Konsumen Indonesia.

Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. 1955/1960. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 jo. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1960 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Republik Indonesia. 2020. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kumparan News. 2024. Polresta Bandung Ungkap Peredaran Pestisida Palsu Bermerek Syngenta. Diakses dari https://kumparan.com.

Redaksi. 2019. Ironi Pasar Pestisida: Besar Tapi Banyak Ilegal. Agrina Majalah. Diakses dari https://agrina.co.id.

Gonaricha Amelia, & Ade Mahmud. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Uang Kripto di Perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 117–123. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.529

Lyza Sari Rahayu, & Fariz Farrih Izaddi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768

Muhammad Akbar, & Chepi Ali Firman Z. (2021). Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Lapas Sukamiskin dihubungkan dengan Asas Non Diskriminasi dan Persamaan di Muka Hukum dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 92–95. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.447

Downloads

Published

2026-01-31