Tinjauan Viktimologi terhadap Pekerja Korban Kekerasan Seksual dan Upaya Penegakan Hukumnya di Lingkungan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21892Keywords:
Kekerasan Seksual, Viktimologi, PekerjaAbstract
Abstract. Sexual violence in the workplace has shown a consistent increase in recent years. This phenomenon is influenced by various factors, including societal stigma, unequal power relations between superiors and subordinates, victims’ lack of trust in law enforcement authorities, and legal protection mechanisms that have not yet fully supported victims’ recovery. Victimology plays an important role as a scientific approach that focuses on victims, emphasizing protection, recognition of rights, and recovery processes. In Indonesia, sexual violence is regulated under Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS); however, significant challenges remain in its implementation. Cases involving PT Hagis Mitra Sejahtera and the Komisi Penyiaran Indonesia illustrate the practical difficulties of enforcing victim-centered legal protection. PT Hagis Mitra Sejahtera dismissed an employee who experienced sexual violence without conducting a proper investigation, while the Indonesian Broadcasting Commission responded slowly and only took action after the case gained public attention and was accompanied by Komnas HAM. These cases demonstrate that the existence of legal regulations does not automatically guarantee effective protection for victims. This study employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach to examine legal regulations related to sexual violence and victim protection. The research aims to analyze victimological perspectives in protecting victims and to assess the implementation of the UU TPKS in workplace sexual violence cases. The findings show an increase in reported cases following the enactment of the UU TPKS, indicating higher public awareness. However, the persistence of inadequate case handling highlights the need for stronger oversight, inter-institutional cooperation, and a more victim-centered approach to law enforcement.
Abstrak. Kekerasan seksual di lingkungan kerja menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain stigma masyarakat terhadap korban, relasi kuasa yang tidak seimbang antara atasan dan bawahan, rendahnya kepercayaan korban terhadap aparat penegak hukum, serta mekanisme perlindungan hukum yang belum mampu mendampingi korban hingga proses pemulihan secara menyeluruh. Viktimologi hadir sebagai cabang ilmu yang menempatkan korban sebagai fokus utama, dengan orientasi pada perlindungan, pemenuhan hak, dan pemulihan korban. Di Indonesia, kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, dalam praktiknya, implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan. Kasus yang terjadi di PT Hagis Mitra Sejahtera dan Komisi Penyiaran Indonesia menjadi contoh konkret sulitnya penerapan perlindungan hukum yang berorientasi pada korban. PT Hagis Mitra Sejahtera mengambil langkah dengan memecat karyawan yang mengalami kekerasan seksual tanpa melakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara KPI dinilai lamban dalam menangani kasus hingga mendapat sorotan publik dan pendampingan dari Komnas HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual dan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca pengundangan UU TPKS terjadi peningkatan laporan kekerasan seksual, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat. Namun, masih banyak laporan yang belum ditangani secara optimal. Oleh karena itu, implementasi UU TPKS memerlukan pengawasan yang lebih kuat, kerja sama lintas institusi, serta pendekatan penegakan hukum yang lebih berpihak kepada korban.
References
Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138
Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023a). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839
Achmad, M. F. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Admin. (2024). Tempo. Retrieved from Jadi Korban Pelecehean Seksual Rekannya, Karyawan Outsourcing di Kutai Kartanegara dipecat.: https://www.tempo.co/hukum/jadi-korban-kekerasan seksual-seksual-rekannya-karyawan-outsourcing-di-kutai-kartanegara-dipecat- 1178577
Aristides, A. (2023). Direct and indirect effects of workplace sexual harassment on the productivity of victims and witnesses: The preventive role of equitable management. Hellyon: Cell Press, 54.
Detik.com, T. (2022). Detikcom . Retrieved from Rekomendasi Komnas HAM Berujung Putus Kerja 8 Pelaku Pelecehan di KPI: https://news.detik.com/berita/d-5889084/rekomendasi-komnas-ham- berujung-putus-kerja-8-pelaku-pelecehan-di-kpi
Kartika, S. W. (2023). Sanksi Pemidanaan Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur Menurut Uu Tpks Dan Uupa Dalam Kacamata Hukum Pidana Di Indonesia. Unes Law Review, 563.
Kurnianingsih, S. (2013). Kekerasan seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja. Buletin Psikologi, 97.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Maju.
O.M. Lytvynov, e. a. (2021). Victimological Prevention of Crimes in the Field of Physical Culture and Sports. dspace.univd.edu.ua, 152.
PPA, S. (2025). Simfoni-PPA . Retrieved from https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Sari, W. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual. Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 237.
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian . Jakarta: Intermasa.
Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023b). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839
Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204
Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965
Rizki Triyadi, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Hak atas Informasi Pemadaman Listrik dan Pembayaran Kompensasi Ditinjau dari Hukum Positif. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1241
Wiratama, G. I., & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Kepolisian dalam Penanggulangan Pungutan Liar pada Masa Pandemi di Kota Padang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1452