Pertanggungjawaban Tenaga Medis dalam Melakukan Tindakan Kedokteran yang Merugikan Pasien

Authors

  • Nadia Jasmin Soraya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21886

Keywords:

Pertanggungjawaban, Hukum, Malpraktik

Abstract

Abstract. Healthcare practices place medical personnel and patients in a legal relationship fraught with rights and obligations. This relationship can stem from therapeutic agreements or directly from statutory provisions. Problems arise when medical procedures performed by medical personnel result in harm to patients, particularly due to negligence (culpa). This article aims to analyze the limitations of patient harm and the forms of civil liability of medical personnel in cases of medical negligence, linked to the principle of legal certainty. The research method used is normative juridical, with a statutory and case-based approach, specifically Cassation Decision Number 233 K/Pid.Sus/2021. The results indicate that patient harm encompasses both material and immaterial losses, which must be proven to be causally related to the medical personnel's actions. Civil liability can be based on breach of contract or unlawful acts, while still considering the distinction between medical malpractice and medical risk. Legal certainty is necessary to create a balance between legal protection for patients and guaranteeing professionalism for medical personnel.

Abstrak. Praktik pelayanan kesehatan menempatkan tenaga medis dan pasien dalam suatu hubungan hukum yang sarat dengan hak dan kewajiban. Hubungan tersebut dapat bersumber dari perjanjian terapeutik maupun langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan muncul ketika tindakan kedokteran yang dilakukan tenaga medis menimbulkan kerugian bagi pasien, khususnya akibat kelalaian (culpa). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis batasan aspek kerugian pasien serta bentuk pertanggungjawaban keperdataan tenaga medis dalam kasus kelalaian tindakan kedokteran dengan dikaitkan pada asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya Putusan Kasasi Nomor 233 K/Pid.Sus/2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian pasien mencakup kerugian materiil dan immateriil yang harus dibuktikan adanya hubungan kausal dengan tindakan tenaga medis. Pertanggungjawaban keperdataan dapat didasarkan pada wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan antara malpraktik medis dan risiko medis. Kepastian hukum diperlukan agar tercipta keseimbangan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus jaminan profesionalitas bagi tenaga medis.

References

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

M Noor Farchan, & Dian Alan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998

Eko Pujiyon, “Restatement of Negligence in Medical Malpractice”, Perspektif Hukum Hang Tuah, Vol.23(1), 127–152, 202. Dikutip dari Eddy O.S. Hiariej, “Prinsip Prinsip Hukum Pidana”, Cahaya Atma Pustaka, hal 151, Yogyakarta, 2014.

Flora, H. S. “Perlindungan Hak Pasien Sebagai Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 3(2), 154–164, 2023.

Gani, E. S., & MH, S. “Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dan Pasien”, Uwais Inspirasi Indonesia. Hal 3, 2019.

Guwandi J, “Dugaan Malpraktek Medis & Draf RPP : Perjanjian Teraupeutik antara Dokter dan Pasien”, FKUI, Jakarta, 2006.

Indra Bastian, “Malpraktik Kedokteran dalam Perspektif Hukum”, Rineka Cipta Jakarta, hlm 87, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Melinda Sari, “Malpraktik dalam Perspektif Hukum Kesehatan”, Jurnal Hukum dan Etika Medis, Vol.5, No.2, 2020.

Muhammad Syahri Ramadhan, “Implementasi Asas Hukum Perjanjian Terapeutik Dan Informed Consent”, Istinbath : Jurnal Hukum, vol 18, no.1, hal 32-49, 2021.

Sapta Aprilianto (dkk), “Prinsip Otonomi Pasien dalam Hubungan Hukum Dokter dengan Pasien di Indonesia” Sriwijaya Law Conference, 2015.

SipLawFirm, “Mengenal Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Serupa Tapi Tak Sama” https://siplawfirm.id/profesi-tenaga-medis/?lang=id,

Sunarto Adi Wibowo, “Hukum Kontrak Terapeutik Di Indonesia”, Pustaka Bangsa Press, Medan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Syarip, A.-A. N. F., Muhammad Husni Syam, & Syahrul Fauzul Kabir. (2023). Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 37–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129

Downloads

Published

2026-01-31