Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Udara Akibat Kegiatan Bongkar Muat Batubara Curah di Kawasan Marunda Jakarta Utara Berdasarkan UUPPLH Jo. UUCK
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21882Keywords:
Penegakan Hukum Lingkungan,, Pencemaran Udara, Bongkar Muat Batubara CurahAbstract
Abstract. Bulk coal loading and unloading activities play a strategic role in supporting national economic and logistics operations. However, such activities in the Marunda area, North Jakarta, have also generated negative impacts in the form of air pollution, which may reduce environmental quality and pose risks to the health of surrounding communities. Although the business activities have been equipped with environmental documents and law enforcement measures have previously been implemented through administrative sanctions, air pollution continues to occur. The research method applied in this study is a normative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. Data were collected through a literature review of secondary legal materials, consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results indicate that law enforcement against air pollution caused by bulk coal loading and unloading activities in Marunda, Jakarta, has not been implemented optimally. Administrative enforcement remains the most dominant mechanism; however, it is not supported by consistent and continuous supervision. Meanwhile, civil and criminal legal instruments have not been utilized effectively as follow-up mechanisms to strengthen environmental restoration and provide a deterrent effect, resulting in law enforcement that tends to stop at the administrative level. Weak supervision systems, limited numbers and competence of supervisory officials, and a law enforcement approach that is largely reactive are the main factors causing environmental protection and community welfare to remain insufficiently safeguarded.
Abstrak. Kegiatan bongkar muat batubara curah memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan logistik nasional. Namun, di sisi lain kegiatan bongkar muat batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara telah menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran udara yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Meskipun kegiatan usaha tersebut telah dilengkapi oleh dokumen lingkungan hidup dan sebelumnya pernah dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif pencemaran udara masih terus terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat batubara curah di kawasan Marunda, Jakarta belum terlaksana secara optimal. Penegakan hukum melalui instrumen administrasi masih menjadi mekanisme yang paling dominan, namun belum didukung oleh pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan. Sementara itu, instrumen hukum perdata dan pidana belum dimanfaatkan secara optimal sebagai mekanisme lanjutan untuk memperkuat pemulihan lingkungan maupun memberikan efek jera, sehingga penegakan hukum cenderung berhenti pada pendekatan administratif. Lemahnya sistem pengawasan, keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat pengawas, serta pendekatan penegakan hukum yang cenderung reaktif menjadi faktor utama yang menyebabkan perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat belum berjalan optimal.
References
Debi Masri, Roy Samuel Fernandus, Eko Putra Bangun, Yeltriana, & Ismed Batubara. (2025). Terhadap Dampak Perang Dagang Global terhadap Kontrak Bisnis Internasional. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–102. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8654
Dewi Andika Permatasari, & Mardian Putra Frans. (2025). Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Pidana Kerugian BUMN : Analisis Pasal 3Y UU BUMN. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 129–136. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8525
Akib, M. (2015). Penegakan hukum lingkungan dalam perspektif holistik-ekologis. Graha Ilmu.
Erwin, M. (2008). Hukum lingkungan dalam sistem kebijakan pembangunan lingkungan hidup. PT Refika Aditama.
Harahap, Z. (2004). Penegakan hukum lingkungan menurut UUPPLH. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(27).
Kurniawan, A., et al. (2023). Penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Motekar: Jurnal Multidisiplin dan Arsitektur, 1(2).
Muhdar, M. (2009). Eksistensi polluter pays principle dalam pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Mimbar Hukum, 21(1).
Mulkan, H., & Aprita, S. (2022). Sistem penegakan hukum lingkungan pidana di Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).
Muthmainanah, et al. (2020). Penegakan hukum lingkungan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Madani Legal Review, 4(2).
Rangkit, S. S. (1996). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Airlangga University Press.
Sukananda, S., & Nugraha, D. A. (2020). Urgensi penerapan dampak lingkungan (AMDAL) sebagai kontrol dampak terhadap lingkungan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Dampak Terhadap Lingkungan, 1(2).
Syaprillah, A. (2016). Penegakan hukum administrasi lingkungan melalui instrumen pengawasan. Bina Hukum Lingkungan, 1(1).
Wardhana, W. A. (1995). Dampak pencemaran lingkungan. Andi Offset.
Elis Rusnita, & Frency Siska. (2025). Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 137–144. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8485
Marly Meani Silalahi, Dewi Romantika Tinambunan, Johan Pardamean Simanjuntak, Manotar Sinaga, Murniwati Lase, Parlaungan Siahaan, & Dewi Pika Lumbanbatu. (2025). Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Narkotika Melalui Metode Undercover Buy. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8532