Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Buku Resep Karya Chef Devina
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21879Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, E-commerceAbstract
Abstract. The development of information technology and electronic commerce has driven an increase in buying and selling transactions through e-commerce platforms, but has also given rise to legal issues in the form of copyright infringement. One form of such infringement is the piracy of Chef Devina Hermawan's recipe book, which is being sold illegally on Shopee at a low price. This action is detrimental to the creator because it violates moral rights and economic rights as stipulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. This study aims to examine legal protection against copyright infringement of recipe books and forms of protection for losses to the creator's economic rights. The research method used is normative juridical with a descriptive analytical approach through literature study. The results show that unauthorized piracy of recipe books is a legal violation that can be subject to civil, criminal, and administrative sanctions. In addition, e-commerce platforms have a responsibility in supervision, although law enforcement still faces obstacles.
Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan perdagangan elektronik mendorong meningkatnya transaksi jual beli melalui platform e-commerce, namun juga menimbulkan permasalahan hukum berupa pelanggaran hak cipta. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah pembajakan buku resep karya Chef Devina Hermawan yang diperjualbelikan secara ilegal di Shopee dengan harga rendah. Tindakan ini merugikan pencipta karena melanggar hak moral dan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta buku resep serta bentuk perlindungan atas kerugian hak ekonomi pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan buku resep tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi perdata, pidana, dan administratif. Selain itu, platform e-commerce memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, meskipun penegakan hukum masih menghadapi kendala.
References
Achmad, M. F. N. & Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Pustaka Pelajar.
Adrian Sutedi. (2009). Hak atas Kekayaan Intelektual (p. 1). Sinar Grafika.
Efrianto, L. B. P., & Diana Wiyanti. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1457
Yosua, S., Tanggung Jawab Pengelola Platform Online Marketplace Terhadap Penjualan Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta, Skripsi, Universitas Parahyangan, Bandung, 2019.
Widowati, R., “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Jual Beli Karya Sastra Pada Marketplace,” Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020.
Zakiran, Asep Hakim, Muhammad Raihan Nugraha, dan M. Pharrel Fauzhia Sya’bani Putra Faisal. “Implikasi Hukum atas Karyanya yang Dibuat oleh Kecerdasan Buatan (AI) terhadap Objek Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Eksklusif di Indonesia.” Jurnal Pengembangan Hukum Alauddin (ALDEV), Vol. 7, No. 2, 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 95.Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Farhan, M., Kurniati, G., & Marpaung, D. S. H. (2022). Perlindungan Hukum Hak Cipta di Media Sosial: Studi Kasus Pinterest. Widya Yuridika, 5(1), 87. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2613
Hana Nurhalimah, & Arif Firmansyah. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634
Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara. Buku Ilmu Hukum Tata Negara, 1, 50–60.
Riswandi, B. A. (2019). Hukum dan Internet di Indonesia. UII Press.
Saidin. (2021). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) (Vol. 32, Number 3). PT Raja Grafindo.