Pertanggungjawaban Hukum PT Daris atas Hak Buruh Pascapailit Dihubungkan dengan UUKPKPU

Authors

  • Hanum Nabila Vasha Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmadja Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21878

Keywords:

Kepailitan, Buruh, Kreditur Preferen

Abstract

Abstract. Corporate bankruptcy does not only affect debt-credit relationships, but also has implications for the continuity of employment relationships and the fulfillment of workers' rights. Under the UUKPKPU and the Labor Law, workers are classified as preferred creditors whose rights must be fulfilled and prioritized in bankruptcy process. However, in practice, this legal protection is often not implemented optimally. This is reflected in the bankruptcy case of PT Daris, a manufacturing company that was declared bankrupt, which raised legal issues related to the fulfillment of workers' rights as preferred creditors. This study aims to analyze PT Daris' legal responsibility for workers' rights after the bankruptcy ruling and its non-compliance with the provisions of applicable laws and regulations. The research method used is normative legal with descriptive specifications through a literature review of primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results of the study show that even though the bankruptcy procedure was carried out formally through the Commercial Court and the Curator, the implementation of legal responsibility towards workers has not been optimal. Workers are not fully positioned as preferred creditors, as reflected in the equalization of payments without calculation based on the principles of bankruptcy and worker protection.

Abstrak. Kepailitan perusahaan tidak sekedar memberi dampak pada hubungan utang-piutang, namun berimplikasi juga akan keberlangsungan hubungan kerja dan pemenuhan hak buruh. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (UUKPKPU) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan, buruh ditempatkan sebagai kreditur preferen yang haknya harus dipenuhi dan didahulukan dalam proses kepailitan. Akan tetapi, pada praktiknya perlindungan hukum tersebut kerap tidak dilakukan secara optimal. Hal ini tercermin dalam kasus kepailitan PT Daris, perusahaan manufaktur yang dinyatakan pailit yang menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak-hak buruh sebagai kreditur preferen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum PT Daris terhadap hak-hak buruh pasca putusan pailit serta ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif melalui pendekatan kepustakaan terhadap bahan hukum primer dnn sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur kepailitan dilaksanakan secara formal melalui Pengadilan Niaga dan Kurator, pelaksanaan pertanggungjawaban hukum terhadap buruh belum optimal. Buruh tidak sepenuhnya diposisikan sebagai kreditur preferen, yang tercermin dari pembayaran hak yang disamaratakan tanpa perhitungan dengan asas kepailitan dan prinsip perlindungan buruh.

References

Alwidina, D., & Poedjiastoeti, S. (2024). Kajian Yuridis Sosiologis Praktik Penawaran Jasa Ilmu Gaib dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 29–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3779

Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan, Indeks, Jakarta, 2016.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Kepailitan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Dewa Gede Sudika Mangku, “Peran Kurator dalam Proses Kepailitan,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 8 No. 3, 2019.

Fajar Sugianto, “Keadilan Substantif dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5 No. 1, 2016.

Henry Arianto, “Kedudukan Buruh sebagai Kreditur Preferen dalam Kepailitan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24 No. 2, 2017.

I Nyoman Putu Budiartha, “Asas Pari Passu Pro Rata Parte dalam Hukum Kepailitan,” Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40 No. 2, 2018.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Munir Fuady, Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Nindya Putri Sari, “Tanggung Jawab Kurator dalam Pemberesan Harta Pailit,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 11 No. 2, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 704 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 822 K/Pdt.Sus-Pailit/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara kepailitan PT Daris.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.

Rahayu Hartini, “Perlindungan Hak Buruh dalam Kepailitan Perusahaan,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 1, 2014.

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Perdata, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

Satjipto Rahardjo, “Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Lemah,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 32 No. 3, 2002.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.

Sunaryati Hartono, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Alumni, Bandung, 2012.

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010.

Teguh Prasetyo, “Asas Keadilan dalam Hukum Kepailitan,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 6 No. 1, 2017.

Yuniarti, “Kedudukan Kreditur Preferen dalam Hukum Kepailitan,” Jurnal RechtIdee, Vol. 14 No. 2, 2019.

Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018

Downloads

Published

2026-01-29