Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta dengan Pola Bangun Guna Serah
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21871Keywords:
Bangun Guna Serah, Perjanjian Kerja Sama, Barang Milik DaerahAbstract
Abstract. Cooperation between local governments and the private sector through the Build Operate Transfer (BOT) scheme constitutes one of the mechanisms for the utilization of Regional Government Assets aimed at optimizing regional assets without imposing a burden on the Regional Revenue and Expenditure Budget. However, in practice, the implementation of BOT cooperation agreements often encounters various legal and administrative challenges. This study aims to analyze the conformity of Build Operate Transfer cooperation agreements between the Subang Regency Government and private entities in the management of Pagaden Market and Purwadadi Market with the prevailing legal framework, particularly Minister of Home Affairs Regulation Number 19 of 2016, as well as the validity requirements of contracts under Article 1320 of the Indonesian Civil Code. This Research employs normative juridical and empirical juridical methods using statutory, conceptual, and case study approaches. The findings indicate that, from a normative perspective, both cooperation agreements have incorporated most of the mandatory elements; however, significant differences exist in the quality of contractual provisions and their practical implementation. The BOT arrangement at Purwadadi Market has been relatively well implemented in accordance with the agreement, whereas the Pagaden Market has faced various constraints, including ambiguity in the contractual object and inadequate governmental oversight. This study concludes that strengthening the legal framework and enhancing local government supervision are essential to ensure legal certainty and the effective implementation of Build Operate Transfer schemes.
Abstrak. Kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta melalui pola Bangun Guna Serah (BGS) merupakan salah satu instrumen pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian kerja sama BGS sering menghadapi berbagai permasalahan hukum dan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kabupaten Subang dan pihak swasta pada Pasar Pagaden dan Pasar Purwadadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 serta syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kedua perjanjian telah memuat sebagian besar unsur wajib, namun terdapat perbedaan signifikan dalam kualitas pengaturan dan implementasinya. Pasar Purwadadi relatif berjalan sesuai perjanjian, sedangkan Pasar Pagaden menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakjelasan objek perjanjian dan belum optimalnya pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan aspek yuridis dan pengawasan pemerintah daerah diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan BGS.
References
.Arifah Hidayat, Diana Wiyanti, & Makmur. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113
Elis Rusnita, & Frency Siska. (2025). Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 137–144. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8485
Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. FH UII Press.
Manan, B. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum FH UII.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138
Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839