Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Pertanggungjawaban Direktur PT Pertamina Patra Niaga atas Pengkondisian Penurunan Produksi Kilang Minyak dalam Negeri Berdasarkan Peraturan di Bidang GCG BUMN
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21862Keywords:
Perseroan, Good Corporate Governance (GCG), BUMNAbstract
Abstract. Good Corporate Governance (GCG) is a fundamental framework for ensuring sound corporate management and preventing organizational decline. It consists of five core principles: transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness. BUMN and their subsidiaries are required to implement these principles, particularly in ensuring transparency in policy-making and strategic decisions. In practice, the Board of Directors of PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), as a subsidiary of PT Pertamina, is suspected of engaging in practices inconsistent with GCG principles through certain arrangements in domestic oil refinery production that resulted in state losses. This study aims to analyze the implementation of GCG at PT PPN based on BUMN governance regulations and to examine the legal responsibility of PT PPN’s directors under the Indonesian Company Law UUPT. This research uses a normative juridical approach with descriptive-analytical characteristics. Data were collected through literature review of secondary legal materials and analyzed qualitatively. The findings show that the application of GCG principles at PT PPN has not been optimal. Directors may be held jointly and severally liable if losses arise from their fault or negligence, while liability becomes limited if no fault or negligence is proven, in accordance with the UUPT.
Abstrak. Prinsip Good Corporate Governace (GCG) merupakan konsep penting dalam perusahaan untuk membangun tata kelola yang sehat dan mencegah perusahaan dari keterpurukan. GCG terdiri dari lima prinsip utama yang harus diterapkan yaitu, transparansi, akuntabilitas, responbilitas, independensi, dan kewajaran. BUMN beserta anak perusahaannya wajib menerapkan prinsip GCG terutama terkait keterbukaan informasi kebijakan dan keputusan strategis. Dalam praktiknya, Direksi PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN) selaku anak perusahaan PT. Pertamina, diduga melakukan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip GCG, melalui pengkondisian tertentu dalam produksi kilang minyak dalam negeri yang menimbulkan kerugian negara. Tujuan penelitian ini, untuk memahami penerapan GCG pada PT. PPN berdasarkan peraturan di bidang GCG BUMN, serta memahami tanggung jawab direktur PT. PPN berdasarkan UUPT. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yakni studi kepustakaan yang bersumber dari data sekunder, serta metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan prinsip GCG pada PT. PPN berdasarkan peraturan di bidang GCG BUMN belum optimal. Direktur bertanggung jawab secara renteng apabila kerugian pada produksi kilang minyak dalam negeri terbukti akibat kesalahan atau kelalainnya. Namun tanggung jawab direktur menjadi terbatas apabila tidak terbukti bersalah atau lalai, sebagaiamana diatur dalam UUPT.
References
Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211
Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621
Ali, H. (2023). Pengaruh Transparan, Akuntabilitas, dan Tanggung Jawab Terhadap Good Corporate Governance. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3.
Fikriya. (2020). Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum, 5.
Hamda. (2022). Perlindungan Saham Minoritas PT (Persero) Dalam Pembentukan Anak Perusahaan BUMN. Merdeka Law Journal, 49.
Januarita, R. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Jakarta : Komite Nasional Kebijakan Governance.
Manossoh, H. (2019). Good Corporate Governance Untuk Meningkatkan Kualiatas Laporan Keuangan. Bandung: PT. Norlive Kharisma.
Marwah. (2025). Kejagung Periksa 7 orang Saksi Dalam Kasus Korupsi Pertamina. -: Tempo.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
N, M. A. (2021). Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Pada CV. Petra Kuasa Medan. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 240.
N, M. A. (2021). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsi Good Corporate Governance Pada CV. Petra Kausa Medan. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 240.
Niaga, P. P. (2022-2024). Laporan Tahunan ., (p. 420).
Putri, B. I. (2025). Transparansi dan Akuntabilitas: Peran Good Corporate Governance . Jurnal Akuntansi, 4.
Sudarmanto, E. (2021). Good Corporate Governance . Yayasan Kita Menulis .
Sumiyati, Y. (2004). Implementasi Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara . Tesis, Jakarta.
Sumiyati, Y. (2013). Peranan BUMN Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Hukum, 1.
Sumiyati, Y. (2020). Penerapan Piercing The Corporate Veil Terhadap Direksi Perusahaan Asuransi Dalam Investasi Beresiko Tinggi Yang mengandung Conflict Of Interest. Jurnal Ilmu Hukum, 256.
Sutedi, A. (2010). Good Corporate Governance. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Syofyan, E. (2021). Good Corporate Governance. Malang : Unisma Press.
T, H. (n.d.). Perlindungan Saham Minoritas PT (.
Widiyono, T. (2005). Direksi Perseroan Terbatas (Bank dan Perseroan) Keberadaan, Tugas,. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rizaldi, M. Z. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280
Rizaldi, M. Z., & Insan, I. H. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280