Analisis Yuridis Penayangan Film Tanpa Izin pada Aplikasi B-Station Menurut Hak Cipta

Authors

  • Muhammad Rafly Athallah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fariz Farrih Izadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21854

Keywords:

Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Penayangan Film Ilegal

Abstract

Abstract. The development of information technology and digitalization has brought significant changes in the distribution and consumption of cinematographic works, especially films. One of the negative impacts of this progress is the rampant screening of films without permission through digital applications, one of which is the B-Station application. The screening of the film without permission has the potential to violate the exclusive rights of the creator and/or copyright holder as stipulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. This study aims to analyze the legal protection for the creators and copyright holders of films that are shown without permission on the B-Station application and to examine the legal implications of the screening of these illegal films from the provisions of the applicable laws and regulations. The research method used is a normative legal research method with a legislative approach and a conceptual approach. The data used are primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature studies. The analysis is carried out qualitatively by drawing conclusions deductively. The unauthorized screening of films through the B-Station application constitutes a violation of copyright as regulated under Law Number 28 of 2014 on Copyright, therefore requiring firm legal protection for creators and copyright holders in accordance with the applicable laws and regulations.

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam distribusi dan konsumsi karya sinematografi, khususnya film. Salah satu dampak negatif dari kemajuan tersebut adalah maraknya penayangan film tanpa izin melalui aplikasi digital, salah satunya aplikasi B-Station. Penayangan film tanpa izin tersebut berpotensi melanggar hak eksklusif pencipta dan/atau pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta film yang ditayangkan tanpa izin pada aplikasi B-Station serta untuk mengkaji implikasi hukum dari penayangan film ilegal tersebut ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Penayangan film tanpa izin melalui aplikasi B-Station merupakan pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang tegas bagi pencipta dan pemegang hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Alwidina, D., & Poedjiastoeti, S. (2024). Kajian Yuridis Sosiologis Praktik Penawaran Jasa Ilmu Gaib dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 29–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3779

Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621

Barus, P. S. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film atas kegiatan streaming film yang ditayangkan tanpa izin pada website ilegal (Studi Putusan No. 762/Pid.Sus/2020/PN Jambi) (Disertasi doktoral). Universitas Kristen Indonesia.

Damian, E. (2009). Hukum hak cipta. PT Alumni.

Handayani, D. (2023). Tantangan penegakan hukum hak cipta di ranah digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 247–264.

Hartono, C. (2025). Konsep sistem hukum pada perlindungan terhadap hak cipta dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6).

Ikhwanto, D., & Desmayanti, R. (2022). Perlindungan terhadap pemegang hak cipta film Keluarga Cemara berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1).

Isnaini, Y. (2009). Hak cipta dan tantangannya di era cyber space. Ghalia Indonesia.

Nugroho, & Muryanto. (2025). Perlindungan hukum pemegang hak cipta karya digital terhadap praktik pelanggaran hak cipta digital. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1).

Puspitasari, dkk. (2024). Implementasi perjanjian TRIPS dan dampaknya terhadap perlindungan hak cipta industri kreatif lokal di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.

Santoso, B. (2020). Perlindungan hak cipta film nasional di era digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3).

Sardjono, A. (2018). Hak cipta dan tantangan teknologi informasi. RajaGrafindo Persada.

Sutrisno, N. (2016). Implementasi persetujuan TRIPs dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 6(12), 1–15.

Umar, S. S. (2013). Pengantar hukum Indonesia. Pena Grafika.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Rizaldi, M. Z., & Insan, I. H. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280

Downloads

Published

2026-01-29