Perlindungan Hukum bagi Pengguna Ganja Berdasarkan Hak Pasien untuk Kebutuhan Medis (Analisis Viktimologi Berdasarkan Undang-Undang Narkotika)
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21850Keywords:
Perlindungan Hukum, Ganja Medis, Hak PasienAbstract
Abstract. The use of cannabis for medical purposes in Indonesia raises legal issues because Law No. 35 of 2009 on Narcotics prohibits its use in health services, while Law No. 17 of 2023 on Health guarantees patients' rights of health services according to their medical needs. This study aims to analyze legal protection for medical cannabis users based of patient rights and their position in the perspective of victimology. The method used is normative juridical with a legislative approach and qualitative analysis. The results of the study show that legal protection for medical cannabis users has not been adequately fulfilled and is still dominated by a punitive approach, so that from a victimology perspective, medical cannabis users are more appropriately viewed as victims of structural victimization. Threrefore, legal policies are needed that distinguish the use of cannabis for medical purposes form narcotics abuse in order to guarantee the protection of patients' rights to health.
Abstrak. Pengguna ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia menimbulkan persoalan hukum karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang penggunaannya dalam pelayanan kesehatan, sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak pasien atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna ganja medis berdasarkan hak pasien serta kedudukannya dalam perspektif viktimologi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna ganja medis belum terpenuhi secara memadai dan masih didominasi pendekatan pemidanaan, sehingga dalam perspektif viktimologi pengguna ganja medis lebih tepat dipandang sebagai korban viktimisasi struktural. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang membedakan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis dari penyalahgunaan narkotika guna menjamin perlindungan hak atas kesehatan pasien.
References
Adijoyo Susilo Kusumaweningrat, & Deddy Effendy. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid–19 (Studi Kasus di Hotel X Kabupaten Garut). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 80–85. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.445
Angraeni, A. N. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Illegal Fishing di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 52–61. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.201
Aridho, A., Damanik, D., Bungana, R., dan Ibrahim, M. “Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No. 1, Tahun 2024.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Mulyadi, Lilik. Viktimologi. Bandung: PT Alumni, 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokolnya.
Sahetapy, J. E. Viktimologi: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokolnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Azkiya Syibhani Saunindiaz, & Asep Hakim Zakiran. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Iklan yang Tidak Sesuai dengan Produk yang Dijual Melalui E-Commerce. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 57–64. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6648
Mochamad Nur Arsyi Rivaldi, & Rimba Supriatna. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2999
Putri, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762
Rohaedi, R. A. U. (2021). Tanggung Jawab Bank terhadap Simpanan Deposito Berjangka yang Tidak Tercatat dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 44–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.179