Perlindungan Hukum bagi Investor atas Kerugian Akibat Peretasan Akun dalam Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia Berdasarkan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21849Keywords:
Perlindungan Data Investor, Peretasan Akun, Pasar ModalAbstract
Abstract. The digitalization of stock trading in the capital market provides convenience for investors in conducting online transactions. However, this development is accompanied by an increasing risk of cybercrime, particularly investor account hacking, which may result in financial losses. Several cases of investor account hacking in Indonesia indicate that investor data protection and legal protection in the capital market have not yet been implemented optimally. This study aims to analyze the implementation of investor data protection against hacking threats in stock trading at the Indonesia Stock Exchange. The research method employed is normative legal research using a juridical-normative approach, supported by literature studies of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as interviews as supporting data. This research is descriptive-analytical in nature and applies qualitative normative data analysis techniques. The results show that investor data protection and legal protection are regulated under Law Number 8 of 1995 on Capital Markets, Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection, and various regulations issued by the Financial Services Authority. However, the implementation of these regulations has not been effective, particularly with regard to the security of stock trading systems, the liability of securities companies, and dispute resolution and compensation mechanisms. Therefore, strengthening supervision, improving information system security standards, and enhancing the active role of regulators are necessary to ensure legal protection and legal certainty for investors.
Abstrak. Digitalisasi perdagangan saham di pasar modal memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan transaksi secara daring. Namun, perkembangan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko kejahatan siber, khususnya peretasan akun investor yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Beberapa kasus peretasan akun investor yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan data investor dan perlindungan hukum di pasar modal masih belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan data investor dari ancaman peretasan dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara sebagai data pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan teknik analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data investor dan perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, implementasi pengaturan tersebut belum efektif, terutama dalam aspek keamanan sistem perdagangan saham, pertanggungjawaban perusahaan efek, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan pemberian ganti rugi. Sehingga, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan standar keamanan sistem informasi, dan peran aktif regulator guna menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor.
References
Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114
Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121
Ainul Azizah et al. (2019). Model Ganti Kerugian Bagi Korban Penipuan Pasar Modal. Simbur Cahaya, 188-189.
Edi Setiyadi et al. (2023). Perkembangan Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Handayani, T. A. (oktober 2016). Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. Jurnal Rechstaat Nieuw, 22.
Hartono, L. (2025, September 23). Hasil Kerja 35 Tahun -99% Akibat Hacker. Diambil kembali dari Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=6hHd_ZWKYXs&t=1578s
Husni Syawali et al. (2010). Hukum Perikatan. Bandung: Tjempaka Offset.
Keuangan, O. J. (2025, September). Portal Data. Diambil kembali dari ojk.go.id.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023 , Desember 20). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Diambil kembali dari Peraturan BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/302699/peraturan-ojk-no-22-tahun-2023
Pemerintah Indonesia. (1995, November 10). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Diambil kembali dari Peraturan BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/46197/uu-no-8-tahun-1995
Pemerintah Indonesia. (2022, oktober 17). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Diambil kembali dari peraturan bpk ri: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Pemerintah Indonesia. (2024, Januari 2). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diambil kembali dari Peraturan BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Rahmah. (2019). Hukum Pasar Modal. Jakarta: Kencana.
Romli SA et al. (2024). Dalam Romli SA et.al., Perlindungan Hukum (hal. 32). Sumatera Selatan: Doki Course and Training.
Sukmawati, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Atas Peretasan Kartu Perdana Yang Telah Tidak Aktif Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Skripsi Universitas Komputer Indonesia, 18.