Perlindungan Hukum bagi Nasabah atas Pemblokiran Rekening oleh PPATK
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21847Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemblokiran Rekening, PPATKAbstract
Abstract. Account blocking of customer savings accounts at the request of PPATK often causes public unrest because it has the potential to harm innocent customers, erode trust in banking, and violate constitutional rights to legal certainty as stipulated in Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution. This research aims to analyze legal protection for customers holding funds against such blocking based on statutory regulations and their implementation mechanisms. Employing a normative juridical approach with descriptive-analytical methods, the research collects secondary data from primary legal materials (Banking Law No. 10/1998, Anti-Money Laundering Law No. 8/2010, Consumer Protection Law No. 8/1999), secondary sources (books, journals), and tertiary sources through literature review, analyzed qualitatively. The results indicate that external legal protection is sufficiently strong through banking secrecy (Article 40 of the Banking Law), PPATK's temporary authority (20 days, extendable by 15 days), and consumer rights (POJK 22/2023); however, internal contractual protection is weak due to one-sided clauses. The 2025 case (122 million dormant accounts blocked, Rp428 billion) highlights a lack of transparency in notifications and objections. It is concluded that the balance between lex specialis (Anti-Money Laundering Law) and lex generalis (Banking Law) is not yet optimal, potentially giving rise to civil liability for banks.
Abstrak. Pemblokiran rekening tabungan nasabah atas permintaan PPATK sering menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi merugikan nasabah tidak bersalah, menurunkan kepercayaan terhadap perbankan, dan melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana terhadap pemblokiran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan serta penerapan mekanismenya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, penelitian mengumpulkan data sekunder dari bahan hukum primer (UU Perbankan No. 10/1998, UU TPPU No. 8/2010, UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999), sekunder (buku, jurnal), dan tersier melalui studi pustaka, dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan perlindungan hukum eksternal cukup kuat melalui kerahasiaan bank (Pasal 40 UU Perbankan), kewenangan PPATK sementara (20 hari, perpanjangan 15 hari), dan hak konsumen (POJK 22/2023), namun perlindungan internal kontraktual lemah karena klausula sepihak. Kasus 2025 (122 juta rekening dormant diblokir, Rp428 miliar) menunjukkan ketidaktransparanan pemberitahuan dan keberatan. Disimpulkan bahwa keseimbangan lex specialis (UU TPPU) dan lex generalis (UU Perbankan) belum optimal, berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata bank.
References
Arifah Hidayat, Diana Wiyanti, & Makmur. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113
Elis Rusnita, & Frency Siska. (2025). Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 137–144. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8485
Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, 2017.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Siaran pers, Analisis Rekening Dormant Nasabah Terdampak, https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1508/ppatk-rampungkan-analisis-rekening-dormant-diharapkan-rekening-nasabah-lebih-terlindungi-terbebas-dari-potensi-penyimpangan-dan-penyalahgunaan.html.
Infobanknews.com, Eko B. Supriyanto, Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Merusak Kepercayaan Publik ke Perbankan, https://infobanknews.com/kebijakan-ppatk-blokir-rekening-dormant-merusak-kepercayaan-publik-ke-perbankan/.
Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138
Julia Salsabila Nur Rahman, & Neni Ruhaeni. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan pada Pencemaran Tambak Udang Ilegal di Kabupaten Sumenep. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8432
Rizki Triyadi, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Hak atas Informasi Pemadaman Listrik dan Pembayaran Kompensasi Ditinjau dari Hukum Positif. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1241