Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Produk Kosmetik atas Peredaran Produknya yang Mengandung Bahan Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Muthia Putri Uripto Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Husni Syam Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21846

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha, Kosmetik Berbahaya

Abstract

Abstract. The circulation of cosmetic products containing hazardous substances remains a serious issue in consumer protection in Indonesia, as reflected in the withdrawal of 34 cosmetic products by the by the Indonesian Food and Drug Authority (BPOM) in August 2025. This condition indicates the weak compliance of business actors with the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). This study aims to analyze the liability of business actors as well as the mechanisms of accountability available to consumers. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical research specification. Data were collected through library research, and the data were analyzed using qualitative analysis methods. The results show that business actors failed to fulfill their obligations as stipulated in Article 7 and violated the provisions of Article 8 of the UUPK. Consequently, pursuant to Article 19 of the UUPK, business actors are obligated to provide compensation for losses suffered by consumers. If such liability is not fulfilled voluntarily, consumers may pursue dispute resolution mechanisms through litigation or non-litigation channels in order to obtain legal protection and legal certainty.

Abstrak. Peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam penarikan 34 produk kosmetik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Agustus 2025. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha  serta mekanisme pertanggungjawaban bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data adalah studi keperpustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan melanggar ketentuan Pasal 8 UUPK, sehingga berdasarkan Pasal 19 UUPK pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Apabila pertanggungjawaban tidak dilaksanakan secara sukarela, konsumen dapat menempuh berbagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

References

Dixie Adrian Pratama, & Arinto Nurcahyono. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 145–152. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8470

Iqbal, F. M., & Irawati. (2025). Penerapan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional antara Armenia dengan Azerbaijan dalam Sengketa Nagorno-Karabakh. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.7057

Ashadirekan. (2024). Mengerti penyelesaian sengketa litigasi: Langkah dan keuntungannya, Penyelesaian Sengketa Litigasi: Proses & Tahapan,

Auli, R. C. (2024). Tujuan dan dasar hukum perlindungan konsumen. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-cakupan-tujuan-dan-dasarnya-lt62dfc65f7966c.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). BPOM tarik 34 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, konsumen diminta lebih waspada. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada.

Hikmawati, P., et al. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha dalam perlindungan konsumen: Perbandingan pengaturan beberapa negara. Foreign Legislation Analysis, 2, 58.

Kelsen, H. (2008). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif (R. Mutaqien, Trans.). Nusa Media.

Prawitasari, F. Y., et al. (2022). Implementasi prinsip caveat emptor dan caveat venditor dalam kasus peredaran jamu kuat mengandung bahan kimia obat. Jurnal Kertha Patrika, 44, 117.

Rimanda, R. (2019). Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga quasi yudisial di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4, 20.

Salsabilah, N. R., & Pratama, M. A. (2025). Peran negara dalam melindungi industri kosmetik: Analisis berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kediri, 2.

Sari, S. A., & Zakiyah. (2023). Tanggung gugat atas produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung zat berbahaya. Lex Positivis, 1, 313.

Wahyuni, W. (2022). Gugat pemerintah lewat penerapan citizen lawsuit. https://www.hukumonline.com/berita/a/gugat-pemerintah-lewat-penerapan-citizen-lawsuit-lt62d544448c877.

Wahjuni, E., Sari, N. K., & Octaviani, S. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat kosmetik bersteroid. Jurnal Rechtens, 11, 69.

Yetti, et al. (2024). Prinsip strict liability pelaku usaha dalam rangka mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jotika Research in Business Law, 3, 92

Muhammad Herlan Jalary, & Rimba Supria. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Infus di Rumah Sakit X. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–118. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5573

Rama Laksana Jaya Putra, & Dini Dewi Heniarti. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Anggota TNI. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 153–160. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8469

Ravy Yuristiawan, & Muliya, L. S. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Pre-Order oleh Perusahaan Sepeda Ditinjau dari Buku III KUHPerdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1461

Widya Ismi Anjani, & Nandang Sambas. (2025). Kebijakan Pengaturan Euthanasia sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Studi Komparasi Indonesia dan Belanda. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 121–128. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8417

Downloads

Published

2026-01-29