Perlindungan Hukum Nasabah Sekuritas dalam Transaksi Saham Elektronik Mengandung Dark Patterns

Authors

  • Sandy Adyatama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Faiz Mufidi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21845

Keywords:

Perlindungan Hukum, Transaksi Saham, Dark Pattrens

Abstract

Abstract. The development of digital technology has driven the transformation of stock transactions through application-based securities company platforms. This digitalization provides convenience and efficiency for investors but also raises legal issues, particularly regarding stock transactions conducted without the account holder’s consent. One contributing factor to such transactions is the use of manipulative digital interface designs, commonly known as Dark Patterns. This study aims to analyze the validity of stock transactions carried out without customer consent and to examine the legal liability of securities companies as well as legal protection for customers under the Indonesian Civil Code. The research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical characteristics, conducted through a literature review of laws and regulations, legal doctrines, and relevant academic journals. The findings indicate that stock transactions conducted without customer consent may be classified as a defect of consent in the form of fraud as regulated under Article 1321 of the Indonesian Civil Code. Furthermore, securities companies may be held legally liable if system negligence or manipulative practices cause losses to customers. This study concludes that the implementation of prudential principles, system transparency, and effective loss recovery mechanisms is essential to ensure optimal legal protection for customers.

Abstrak. Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi transaksi saham melalui platform perusahaan sekuritas berbasis aplikasi. Digitalisasi tersebut memberikan kemudahan dan efisiensi bagi investor, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait terjadinya transaksi saham tanpa persetujuan pemilik akun. Salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi terjadinya transaksi tersebut adalah penggunaan desain antarmuka digital yang bersifat manipulatif atau dikenal sebagai Dark Patterns. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi saham tanpa persetujuan nasabah serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan sekuritas dan perlindungan hukum bagi nasabah ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi saham tanpa persetujuan nasabah dapat dikualifikasikan sebagai cacat kehendak berupa penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Selain itu, perusahaan sekuritas dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terdapat kelalaian sistem atau praktik manipulatif yang merugikan nasabah. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi sistem, serta mekanisme pemulihan kerugian guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi nasabah.

References

Akbar, A. B., & Mulada, D. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi saham di bursa efek secara online. Commerce Law, 4(2), 570–585.

Affandy, A., & Suriatmadja, T. (2022). Pemenuhan hak investor pada obligasi di pasar modal ditinjau dari peraturan pasar modal. Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arrodli, A. J., dkk. (2024). Konsekuensi hukum cacat kehendak dalam pembentukan perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Letterlijk, 1(2), 210–221.

Bodie, Z., Kane, A., & Marcus, A. J. (2014). Investments (10th ed.). McGraw-Hill.

Budiawan, E. (2010). Perlindungan hukum terhadap perusahaan sekuritas dalam transaksi atas fasilitas margin trading (Disertasi Doktor). Universitas Diponegoro.

Hamid. (2020). Hukum pasar modal Indonesia. Rajawali Pers.

Karim, M., & Adli, M. (2019). Tinjauan yuridis saham sebagai objek jaminan kebendaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 186–195.

Marlina, R., & Kusmayadi, D. (2022). Fungsi pasar modal sebagai sarana pendanaan dan investasi. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen Akuntansi (JEBMA), 2(1), 45–54.

Muklis, F. (2016). Perkembangan dan tantangan pasar modal Indonesia. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 1(1), 65–76.

Negara, I. M. S. (2021). Peranan pasar modal dalam perekonomian nasional. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 10(2), 115–123.

Noesti, N., Khalidya, D. A., Baaba, C. A., & Hariyanti, D. (2024). Perlindungan hukum investor dalam transaksi di bursa efek perspektif hukum perusahaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1–10.

Purwendah, E. K. (2019). Konsep keadilan ekologi dan keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia: Antara idealisme dan realitas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 120–131.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Salim, H. (2017). Hukum kontrak: Teori penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Strahilevitz, L. J. (2021). Dark Patterns and manipulative online design. Journal of Legal Analysis, 13(1), 1–62.

Wiyanti, D. (2025). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Downloads

Published

2026-01-29