Aspek Hukum Penerapan Prinsip GCG dalam Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk yang Disusun Tidak dengan Sebenarnya

Authors

  • Fitri Aulia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21843

Keywords:

Laporan keuangan, BUMN, Good Corporate Governance

Abstract

Abstract. The preparation of financial statements constitutes a legal obligation for State-Owned Enterprises (Persero). The Limited Liability Company Law mandates the board of directors to compile annual financial reports in accordance with financial accounting standards, audited by a public accountant, reviewed by the board of commissioners, and approved by the General Meeting of Shareholders. These obligations are reinforced by the State-Owned Enterprises Law and its amendments, the Capital Market Law, the Company Documents Law, POJK Number 14/POJK.04/2022, and the Ministerial Regulation of State-Owned Enterprises Number PER-2/MBU/03/2023, which collectively emphasize the principles of transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness. However, during the 2020–2023 period, PT Indofarma Tbk prepared financial reports that did not reflect its actual financial condition, including fictitious transaction recording, receivables engineering, and disregard for prudence and internal supervision. This study examines the compliance of PT Indofarma Tbk’s financial reporting procedures with statutory provisions and identifies violations of Good Corporate Governance principles. Using a normative juridical method with analytical descriptive specifications based on primary, secondary, and tertiary legal materials, the findings reveal violations of fair presentation obligations, improper transaction recognition, inaccurate receivables recording, and weak audit and supervisory functions prior to GMS approval, resulting in legal consequences.

Abstrak. Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban hukum bagi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero sebagai sarana transparansi pengelolaan perusahaan. UU PT mewajibkan direksi menyusun laporan tahunan yang memuat neraca, laporan laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan, diaudit oleh akuntan publik, ditelaah komisaris, dan disahkan melalui RUPS. Ketentuan tersebut diperkuat oleh UU BUMN beserta perubahannya, UU Pasar Modal, UU Dokumen Perusahaan, POJK Nomor 14/POJK.04/2022, serta Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan Perseroan. Namun dalam praktik, PT Indofarma Tbk pada periode 2020–2023 menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya, yaitu melalui pencatatan transaksi fiktif, rekayasa piutang, serta pengabaian prinsip kehati-hatian dan pengawasan internal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian prosedur penyusunan laporan keuangan PT Indofarma Tbk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi pelanggaran prinsip GCG yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban penyajian wajar, pencatatan transaksi riil, pengakuan piutang berdasarkan kemampuan bayar, serta lemahnya fungsi audit dan pengawasan sebelum pengesahan RUPS, yang menimbulkan konsekuensi hukum.

References

Iqbal, F. M., & Irawati. (2025). Penerapan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional antara Armenia dengan Azerbaijan dalam Sengketa Nagorno-Karabakh. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.7057

Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839

Christian, N., et al. (2024). Analisis Manipulasi Laporan Keuangan Oleh Pt Kimia Farma Pada Tahun 2001 Menggunakan Teori Fraud. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora. 4(2): 113-119.

Imam Suwandi, Ria Arifianti, and Muhamad Rizal, “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” Jurnal Manajemen Pelayanan Publik,Volume 2, Nomor1 (2018), hal.45.

Agata, K. N. P. et al. 2025. Implementasi Good Corporate Governancedi PT Indofarma Tbk: Analisis Perspektif Prinsip - Prinsip GCG dan Teori Keagenan. Journal Of Innovative And Creativity. 5(2): 3998-4004.

Sumiyati, Y. 2013. Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 3(20):460-481.

Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat menjadi UU BUMN

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, untuk selanjutnya disingkat menjadi Permen BUMN tentang Pedoman Tata Kelola BUMN.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk selanjutnya disingkat menjadi UU PT.

Wibisono, Arya. (2022). Analisis Rasio Keuangan Pt Tempo Scan Pacific Tbk Terhadap Kinerja Perusahaan Periode 2017 – 2021. KTTA thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN. 10-21.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, untuk selanjutnya disingkat menjadi UU Dokumen Perusahaan.

(2024). Gaji Karyawan Tak Dibayar, Begini Liciknya Indofarma Manipulasi Laporan Keuangan. URL: https://kaltim.bpk.go.id/gaji-karyawan-tak-dibayar-begini-liciknya-indofarma-manipulasi-laporan-keuangan/. Diakses pada tanggal 29 September 2025.

Meisyah, R. (2025). Kasus Fraud PT Indofarma Tbk.

URLhttps://www.kompasiana.com/rindumeisyah7471/678a221ac925c449d43213e3/kasus-fraud-pt-indofarma-tbk?page=all&page_images=1#goog_rewarded. Diakses pada tanggal 05 Mei 2025.

(2024). Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset. Tempo. URL : https://www.tempo.co/ekonomi/kronologi-indofarma-kolaps-terjerat-pinjol-tak-bisa-bayar-pegawai-sampai-jual-aset--13238. Diakses pada tanggal 05 Mei 2025

Muhammad Herlan Jalary, & Rimba Supria. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Infus di Rumah Sakit X. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–118. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5573

Rama Laksana Jaya Putra, & Dini Dewi Heniarti. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Anggota TNI. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 153–160. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8469

Rizki Triyadi, & Tatty Aryani Ramli. (2022a). Hak atas Informasi Pemadaman Listrik dan Pembayaran Kompensasi Ditinjau dari Hukum Positif. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1241

Rizki Triyadi, & Tatty Aryani Ramli. (2022b). Hak atas Informasi Pemadaman Listrik dan Pembayaran Kompensasi Ditinjau dari Hukum Positif. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1241

Salma Aisha Rahmat, & Syawali, H. (2021). Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan ditinjau dari Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 86–91. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.446

Saraswati, I., & Selasari Pesulima, A. (2024). Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik pada Boedel Kepailitan yang Sudah Dijaminkan kepada Kreditor. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 53–60. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4528

Downloads

Published

2026-01-28