Tanggung Jawab Negara Peru Atas Terbunuhnya Diplomat Indonesia Menurut Hukum Internasional

Authors

  • Muhammad Hizul Akbar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Iman Sunendar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21840

Keywords:

Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Diplomat, Hukum Internasional

Abstract

Abstract. This study was prompted by the tragic killing of Indonesian diplomat Zetro Leonardo Purba in Lima, Peru, on September 1, 2025. This case raises serious international legal issues regarding the extent to which the receiving state fulfills its obligation to protect foreign representatives. Based on the 1961 Vienna Convention, the receiving state has a special obligation to take appropriate measures to prevent any attack on the person, freedom, or dignity of a diplomat. This study aims to determine the protection of diplomats under international law and the responsibility of the Peruvian state for the killing of the Indonesian diplomat. The research methods used are a normative legal approach and empirical legal approach with descriptive-analytical research specifications. The data used consists of primary data in the form of international legal instruments such as the 1961 Vienna Convention, the 1973 New York Convention, and the Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ILC 2001), as well as secondary data from literature studies such as law books, research results and journals, electronic media, or expert opinions. Finally, the author uses a qualitative analysis method, which is to collect data for analysis that does not use numbers but uses descriptions or descriptions in words of the findings, thus prioritizing the quality of the data rather than the quantity of the data.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa tragis terbunuhnya diplomat Indonesia, Zetro Leonardo Purba, di Lima, Peru, pada 1 September 2025. Kasus ini memicu persoalan hukum internasional yang serius mengenai sejauh mana negara penerima memenuhi kewajiban perlindungannya terhadap perwakilan asing. Berdasarkan Konvensi Wina 1961, negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil langkah-langkah yang layak guna mencegah setiap serangan atas pribadi, kebebasan, atau martabat seorang diplomat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan diplomat menurut Hukum Internasional dan Pertanggungjawaban Negara Peru atas terbunuhnya Diplomat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Data yang digunakan terdiri dari data primer berupa instrumen hukum internasional seperti Konvensi Wina 1961, Konvensi New York 1973, dan Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ILC 2001), serta data sekunder melalui studi Pustaka seperti buku hukum, hasil-hasil penelitian dan jurnal, media elektronik, atau pendapat para ahli. Dan terakhir penulis menggunakan metode analisis kualitatif yaitu mengumpulkan data-data untuk dianalisis yang tidak menggunakan angka namun menggunakan gambaran atau deskripsi dengan kata-kata atas temuan sehingga mengutamakan kualitas dari data bukan kuantitas data nya.

References

Alwidina, D., & Poedjiastoeti, S. (2024). Kajian Yuridis Sosiologis Praktik Penawaran Jasa Ilmu Gaib dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 29–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3779

Angraeni, A. N. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Illegal Fishing di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 52–61. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.201

Mira Nila Kusuma Dewi, Pengantar Hukum Internasional, Makassar, CV. Tohar Media, 2024, hlm, 12.

J B Kusuma, K Fahrina, and T N Fadilla, ‘Globalisasi, Warisan Budaya, Dan Pariwisata:: Implikasi Terhadap Hubungan Antar Bangsa’, Public Knowledge.

Ines Tasya Jadidah ‘Dampak Kriminalitas Dan Pengaruhnya Di Era Globalisasi’, HYPOTHESIS : Multidisciplinary Journal Of Social Sciences, 2.02, 356–62.

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni, 2005, hlm. 35.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Alumni, 2003. hlm. 20.

I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Buku Ajar Hukum Diplomatik, Simdos.Unud.Ac.Id/Hukum Diplomatik, 2013, hlm. 41.

M. Hum Setyo Widagdo, S.H., M. Hum., Hanif Nur Widhiyanti, S.H., Hukum Diplomatik Dan Konsuler Bayumedia Publishing, 2008, hlm. 19.

Setyo Widagdo and Agis Ardhiansyah, Kekebalan Dan Hak-Hak Istimewa Dalam Hubungan Diplomatik Menurut KONVENSI WINA 1961, Malang: UB Press, 2020, hlm. 127–128.

Wiwik Sri Widiarty, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, RISTANSI: Riset Akuntansi.

Takdir Ahmad, Muhammad Fachrurrazy, Sawitri Yuli Hartati S, Mia Amalia, Engrina Fauzi, Selamat Lumban Gaol, Dirah Nurmila Siliwadi, Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukumtle, ed. by sepriano dan Efitra (jambi: PT. Sonpedia publishing indonesia, 2024), hlm. 14.

Josef Mario Monteiro Ika Atikah, Nanda Dwi Rizkia, Basri and Endah Labati Silapurna. Elan Jaelani, PENGANTAR METODE PENELITIAN HUKUM SOSIO-LEGAL, 2024, hlm 17.

Darmawan, R., & Irawati. (2021). Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO sebagai Bentuk Tindakan Proteksi. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 32–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.177

Jordan, Y. (2021). Tanggung Jawab Franchisor atas Kesalahan Branding Image ditinjau Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 39–43. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.178

Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202

Rohaedi, R. A. U. (2021). Tanggung Jawab Bank terhadap Simpanan Deposito Berjangka yang Tidak Tercatat dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 44–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.179

Salma Aisha Rahmat, & Syawali, H. (2021). Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan ditinjau dari Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 86–91. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.446

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70

Downloads

Published

2026-01-26