Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara Kepastian Hukum dan Hambatan Implementatif

Authors

  • Zhafira Haza Romadhona Ilmu Hukum
  • Efik yusdiansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21835

Keywords:

Pergantian Antar Waktu, DPRD, Kepastian Hukum

Abstract

Abstract, Temporary Replacement (PAW) of members of the Regional Representative Council (DPRD) is a constitutional mechanism that aims to maintain the continuity of the people's representative functions in the region. Normatively, PAW is regulated in Law Number 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD, and DPRD (MD3 Law), Government Regulation Number 12 of 2018, and technical regulations concerning general elections. However, in practice, the implementation of PAW often faces obstacles that cause vacancies in the DPRD and legal uncertainty. The main issue in this study is the regulation of the PAW mechanism for DPRD members and its implementation to ensure legal certainty amid practical obstacles. This study aims to analyze the legal rules of PAW and evaluate its implementation from the aspect of legal certainty, including administrative, political, and procedural obstacles. This study is limited to the normative aspects of PAW and its practice in the regions, with an emphasis on the gap between legal norms and the reality of implementation. The method used was a normative juridical approach with a descriptive analytical approach, through a qualitative analysis of primary and secondary legal sources. The results of the study show that although PAW regulations have been formulated systematically, their implementation has not provided complete legal certainty due to overlapping authorities, layered procedures, and the dominance of political interests. Therefore, this study concludes that it is necessary to simplify the PAW mechanism and strengthen coordination.

Abstrak, Penggantian Sementara (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan fungsi perwakilan rakyat di daerah. Secara normatif, PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan peraturan teknis tentang pemilihan umum. Namun, dalam praktiknya, implementasi PAW sering menghadapi hambatan yang menyebabkan kekosongan jabatan di DPRD dan ketidakpastian hukum. Masalah utama dalam studi ini adalah regulasi mekanisme PAW untuk anggota DPRD dan implementasinya guna memastikan kepastian hukum di tengah hambatan praktis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum PAW dan mengevaluasi penerapannya dari aspek kepastian hukum, termasuk hambatan administratif, politik, dan prosedural. Penelitian ini terbatas pada aspek normatif PAW dan praktiknya di daerah, dengan penekanan pada kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui studi literatur sumber hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan PAW telah dirumuskan secara sistematis, implementasinya belum memberikan kepastian hukum yang lengkap akibat tumpang tindih kewenangan, prosedur yang berlapis, dan dominasi kepentingan politik. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu menyederhanakan mekanisme PAW dan memperkuat koordinasi.

References

Darmawan, R., & Irawati. (2021). Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO sebagai Bentuk Tindakan Proteksi. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 32–38. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.177

Arrsa, Ria Casmi, Akbar Rosyid Al Hakim, Berliana Dewi Fortuna, Meza Rahmada Garini, Nadhila Qisthy Nur Shabrina, dan Wahyu Laksana Mahdi. Studi Komparatif Mekanisme Pergantian Anggota Lembaga Legislatif di Indonesia dan Kanada.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Fadilla, M. F., & Nurcahyono, A. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan oleh Peretas (Hacker) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Nurhalim, Nurhalim, dan Icha Cahyaning Fitri. “Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 3 (2024): 1–11.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putri, Adani Ridho, Nabila. Tinjauan Yuridis Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Semarang. Disertasi Doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322

Rauf, Rahyunir. Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Pekanbaru: CV. Hidayah Multi Press, 2016.

Sunaryo, Joko. “Mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2021): 21–40.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2026-01-28