Implementasi Hak Angket DPR untuk Mewujudkan Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Authors

  • Nisrina Fawwazy Taorik Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Efik Yusdiansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21834

Keywords:

Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat, Pengawasan Legislatif

Abstract

Abstrak. Penelitian ini mengkaji implementasi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai instrumen pengawasan legislatif dalam mewujudkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hak angket memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak angket merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, pelaksanaan hak angket DPR belum berjalan secara optimal. Studi kasus seperti hak angket Bank Century, penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017, serta wacana hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 memperlihatkan adanya distorsi politik, kekaburan norma, serta keterbatasan kelembagaan yang menghambat efektivitas hak angket. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun hak angket memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, diperlukan penyempurnaan regulasi, penguatan integritas politik DPR, dan peningkatan kapasitas kelembagaan agar hak angket dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pengawasan konstitusional dan penjaga keseimbangan kekuasaan.

References

Adabu, W, and D A Rumokoy. “Kajian Yuridis Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 ….” Lex Administratum, 2024.

Adityanatha, I G N. “Kajian Yuridis Hak Angket DPR Terhadap KPK Dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (n.d.).

Ahirullah, R, and M Said. “Urgensi Checks and Balances Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” ADVANCES in Social Humanities Research, 2023.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Asshidiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Debi, D. Tinjauan Yuridis Fungsi Dan Kedudukan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Perspektif …. repository.uinfasbengkulu.ac.id, 2025.

Depari, D A. Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 36/PUU-XV/2017 Tentang Kedudukan Ketatanegaraan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. repository.upbatam.ac.id, 2019.

Dewi Andika Permatasari, & Mardian Putra Frans. (2025). Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Pidana Kerugian BUMN : Analisis Pasal 3Y UU BUMN. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 129–136. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8525

Difla, L. “Kewenangan Dpr-Ri Dalam Penggunaan Hak Angket Menurut Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Bank Century).” … Dpr-Ri Dalam Penggunaan Hak Angket …, 2013

Fadilla, M. F., & Nurcahyono, A. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan oleh Peretas (Hacker) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Fahrul Gafar, T, and (dkk). “Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2022): 549.

Herlambang, R. Kewenangan DPR Dalam Mengajukan Hak Angket Terhadap Kpk Dalam Perspektif HTN. dspace.uii.ac.id, 2018.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Kusuma, D P. “Pengawasan Terhadap Fungsi Legislasi Dpr Ri Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Al-Ashlah: Journal of Islamic Studies, 2017.

MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Muliadi, and Yusuf. Hukum Tata Negara: Konsep Dan Implementasi. Jakarta: Media Penerbit Indonesia, 2024.

Mustarri, Siti Fatimah, and (dkk). “Konsep Negara, Tujuan Negara, Dan Urgensi Dasar Negara.” Jurnal Pendidikan Dan Filsafat 2, no. 3 (2024): 78.

Naza Muhammad Zakwan, & Iman Sunendar. (2023). Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran Ruang Udara yang Dilakukan Balon Udara Menurut Konversi Chicago 1944. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 87–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2803

Novilistiana, A, and A Riwanto. “Pelaksanaan Fungsi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Studi Kasus Hak Angket Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan …, 2020.

Pamungkas, Susandi Decapriu Putra. “Pemberlakuan Asas Pembagian Kekuasaan Dalam Prinsip Checks and Balances Berdasarkan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Amerika Serikat.” Jurnal UWP 2, no. 2 (2023).

Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang MD3.

Pierson, P, E Schickler, R C Lieberman, S Mettler, and ... “Polarization and the Durability of Madisonian Checks and Balances,” 2022.

Pulungan, Rizky Andrian Ramadhan, and Lita A L W Tyesta. “Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks and Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022).

Putra, Irman, and (dkk). Hukum Tata Negara: Teori Komprehensif Dan Studi Kasus. Jakarta: Sonpedia Publishing, 2024.

Putra, SAAK, S Diarra, M A Yaqin, and ... “Permasalahan Kasus Bank Century Beserta Penyelesaian: Permasalahan Kasus Bank Century Beserta Penyelesaian.” REMB: Research …, 2025.

Razak, Abd., and Suparji Ahmad. “Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 13, no. 2 (2024).

Riendy, Yusika, and Anak Agung Dewi Utari. “Legalitas Hak Angket DPR Terhadap KPK Ditinjau Dari UU MD3.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2023).

Rindawan, I K. “Penerapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Pascaamandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.” Widya Accarya, 2018.

Ruheda, and (dkk). “Tinjauan Trias Politica Terhadap Terbentuknya Sistem Politik Dan Pemerintahan Di Indonesia.” Journal of Governance and Social Policy 1, no. 2 (2020).

Said, Abd. Razak, and Suparji Ahmad. “Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan DPR RI.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023).

Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD.

Wediningsih, Mega Ayu. “Checks and Balance Dalam Sistem Peradilan Etik.” Jurnal Konstitusi & Demokrasi 1, no. 1 (n.d.): 4.

Widodo, Hananto. “Parameter Pengawasan Politik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Perspektif Hukum 19, no. 2 (2019).

Wulandari, A E. Penggunaan Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. repository.unair.ac.id, 2010.

Downloads

Published

2026-01-28