Pemenuhan Hak Korban Bullying di Institusi Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Pendekatan Viktimologi

Authors

  • Muhamad Zenal q Asikin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21832

Keywords:

Bullying, Perlindungan Korban, Viktimologi

Abstract

Abstract. Bullying in healthcare institutions remains a frequent occurrence and has serious impacts on victims, both healthcare workers and patients, particularly in terms of psychological, professional, and human rights protection. This bullying practice is often legitimized by a culture of hierarchy and seniority, resulting in suboptimal fulfillment of victims' rights despite the availability of an adequate legal framework. This study aims to examine the fulfillment of the rights of bullying victims in healthcare institutions based on a victimology approach and to assess the effectiveness of applicable legal policies. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. Data were obtained from secondary sources through literature review, including legislation, doctrine, legal literature, and previous research findings, which were then analyzed qualitatively using descriptive analytical methods. The results show that protection for bullying victims is normatively available, but its implementation is still administrative and not oriented towards the victims' needs as a whole. The victimology approach has not been optimally implemented, particularly in the aspects of prevention and long-term recovery. Therefore, strengthening victim-focused policies and the establishment of specific anti-bullying regulations are needed to achieve equitable legal protection. 

Abstrak. Fenomena perundungan di lingkungan institusi pelayanan kesehatan masih sering dijumpai dan menimbulkan konsekuensi yang serius bagi para korban, baik tenaga kesehatan maupun pasien. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga berpengaruh terhadap profesionalisme kerja serta pemenuhan hak asasi manusia. Praktik bullying kerap dianggap wajar karena dipengaruhi oleh budaya hierarki dan senioritas yang mengakar kuat, sehingga upaya pemenuhan hak korban belum terlaksana secara maksimal, meskipun secara normatif telah tersedia perangkat hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak korban bullying di institusi pelayanan kesehatan melalui perspektif viktimologi, sekaligus menilai sejauh mana efektivitas kebijakan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur hukum, serta hasil penelitian sebelumnya, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan terhadap korban bullying telah tersedia, namun pelaksanaannya masih terbatas pada aspek administratif dan belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan korban. Pendekatan viktimologi juga belum diterapkan secara komprehensif, khususnya dalam upaya pencegahan serta pemulihan korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan yang berpihak pada korban serta pembentukan regulasi khusus mengenai anti-bullying guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan.

References

Adrisika, S. S., & Sambas, N. (n.d.). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Retrieved https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Amir Faisol. (2025) “Kemenkes Catat 2.621 Laporan Bullying Selama 2025”. Retrieved from IDN Times News: https://www.idntimes.com/news/indonesia/kemenkes-catat-2-621-laporanbullying-selama-2025-00-xvwcc-wk7vzh.

Arief Gosita. (1987). Relevansi Viktimologis Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Pemerkosaan, INDHILL CO, I.

Bambang Waluyo. (2012). Viktimologi perlindungan korban & saksi. Sinar Grafika, Jakarta.

Bungin, B. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: kencana.

Dan Olweus. (1993) Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell Publishing, Oxford.

G. Mythen. (2012) Cultural Victimology: Are We All Victims Now? Dalam Handbook of Victims and Victimology, Routledge, London.

M. K. Huda & M. Zamroni. (2024). “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta PPDS dari Tindakan Perundungan.” Yustitiabelen Journal, 10(2), 45.

Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. (2010) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

N. F. Pamungkas. (2024) Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korban Bullying Di Sekolah . Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 19.

S. R. Hidayati & R. H. Siregar. (2022) “Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi.” Aufklarung Journal, 4(2), 88.

Sri Mamudji. (2005) Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Kayla Andini Putri, Trini Handayani, Anita Kamilah, & Aji Mulyana. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kesehatan Mental Remaja: Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Keluarga. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 119–130. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4523

Downloads

Published

2026-01-28