Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu Nuansa Bening tanpa Izin Pencipta
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21830Keywords:
Hak Cipta Lagu, Event Organizer, Perlindungan HukumAbstract
Abstract. The development of the entertainment industry in Indonesia has led to an increasing use of songs and music in commercial activities, particularly in concerts and public performances organized by Event Organizers. Such utilization may result in copyright infringement if conducted without authorization from the creators or copyright holders. One legal issue reflecting this problem is the commercial use of the song Nuansa Bening, created by Keenan Nasution and Rudi Pekerti, without proper permission. This study aims to analyze the legal protection afforded to creators and copyright holders, as well as the legal liability of Event Organizers for the unauthorized use of songs under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The research employs a normative juridical method using statutory and case approaches, supported by library research on primary and secondary legal materials. The findings indicate that copyright law provides protection through the recognition of moral rights and economic rights, including the obligation to obtain licenses and pay royalties for the commercial use of songs. Furthermore, Event Organizers who use copyrighted works without authorization may be held legally liable through civil remedies in the form of compensation and, where applicable, criminal sanctions in accordance with prevailing laws and regulations. This research emphasizes the importance of effective copyright law enforcement to ensure legal certainty and adequate protection for creators and copyright holders.
Abstrak. Perkembangan industri hiburan di Indonesia mendorong meningkatnya penggunaan lagu dan/atau musik dalam berbagai kegiatan komersial, khususnya pada penyelenggaraan konser dan pertunjukan oleh Event Organizer. Pemanfaatan lagu dalam kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Salah satu peristiwa hukum yang mencerminkan permasalahan ini adalah penggunaan lagu Nuansa Bening ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dalam kegiatan komersial tanpa persetujuan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta serta pertanggungjawaban hukum Event Organizer atas penggunaan lagu tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum hak cipta memberikan perlindungan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi, termasuk kewajiban memperoleh lisensi dan membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial. Selain itu, Event Organizer yang menggunakan lagu tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata berupa ganti rugi maupun secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum hak cipta guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pencipta.
References
Aziza, N. A., & Siska, F. (2024). Implikasi Penjualan Bootleg Merchandise “The Panturas” terhadap Pemegang Hak Cipta. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 17–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3772
Aulina. (2021). Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dalam industri musik Indonesia. Jurnal Rechtsvinding.
Diah, R. (2017). Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis. Malang: Setara Press
Hasibuan, O. (2014). Hak cipta di Indonesia: Tinjauan khusus hak ekonomi dan hak moral. Jakarta: Alumni.
Hajon, Phillipus, M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Philipus M. Hadjon. Surabaya: Bina Imu.
Merlinda, R., Sarah, & Agustina. (2024). Pelanggaran Hak Cipta Karya Cipta Lagu Atau Musik Yang Dibawakan Oleh EO untuk Kepentingan Komersial. Pattimura Law Study Review, https://doi.org/10.47268/palasrev.v2i1.13780
Isnaeni, M. (2016) Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: PT. Revka Petra Media.
Muhammad, A. (2007). Hukum perjanjian: Teori dan praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muthmainah, N., Cika, dan Ajeng Praditi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta bidang Lagu dan/atau Musik berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik”, Padjajaran Law Review, Vol. 10, No. 1. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898
Maemunah, M. H. N. (2025). Hak Cipta Atas Karya Digital: Kajian Yuridis terhadap Pembajakan Konten di Media Sosial. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 89–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.7618
Mega Putri Mahadewi. (2025, Juni 10) Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Oleh Keenan Nasution Soal Royalti Lagu Nuansa Bening. Tempo
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Zakiran, H, A. dan Sudaryat, (2021) “Impelemtasi Itikad Baik Dalam Pemeriksaan Unsur Kebaruan Pendaftaran Hak Berdasarkan Undang-Undang Desain Indusrti”, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.