Upaya Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Formalin dalam Pembuatan Mi Basah
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21829Keywords:
Perlindungan konsumen, Upaya Hukum, Formalin Mie BasahAbstract
Abstract. The circulation of formalin-adulterated wet noodles remains a critical concern within Indonesia's consumer protection framework. Formalin is classified as a hazardous chemical substance, strictly prohibited in food production due to its deleterious health effects. Notwithstanding these regulations, certain business practitioners continue to utilize formalin as a preservative to artificially extend shelf life. This research aims to analyze the legal remedies accessible to consumers regarding the use of formalin in wet noodles under the auspices of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study employs a qualitative method with a normative legal approach, utilizing a literature review of prevailing statutes and legal doctrines. The findings demonstrate that consumers are entitled to both preventive and repressive legal measures, including the right to seek restitution through litigation or non-litigation mechanisms. The Consumer Protection Law serves as a robust legal foundation, ensuring consumers' rights to redress for damages incurred from the consumption of food products containing hazardous substances.
Abstrak. Peredaran mie basah yang mengandung formalin masih menjadi persoalan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam pangan karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet mie basah demi memperpanjang masa simpan produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap penggunaan formalin dalam pembuatan mie basah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki berbagai upaya hukum baik secara preventif maupun represif, termasuk hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum yang kuat bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan atas kerugian akibat mengonsumsi produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2015). Bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan. BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Pengawasan keamanan pangan dan perlindungan konsumen. BPOM RI.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Fitri. (2023). Perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran pangan mengandung formalin (Studi di Kota Padang). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 215–230.
Irfan Fauzi, M., & Yuliati, N. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Instagram sebagai Upaya Edukasi Pencegahan Penyebaran COVID-19. Jurnal Riset Public Relations, 1(2), 148–155. https://doi.org/10.29313/jrpr.v1i2.500
Mertokusumo, S. (2019). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Mistar. (2025). Mie basah berformalin beredar di Sumatera Utara, BBPOM Medan lakukan penindakan. Harian Mistar.
Putri Nur Anisa, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.528
RMOLSumut. (2025). BBPOM Medan temukan mie basah berformalin senilai Rp200 juta di Pematangsiantar dan Simalungun. RMOL Sumatera Utara.
Sambodo. (2019). Efektivitas penerapan perlindungan konsumen terhadap peredaran tahu berformalin di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 89–104.
Sitorus, R. (2022). Upaya hukum dalam sistem peradilan perdata Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Suriani. (2024). Peranan pemerintah daerah dalam perlindungan hukum terhadap peredaran ikan asin berformalin di Kota Kendari. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 45–60.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Zakiran, A. H. (2022). Legal responsibility of business actors toward consumer safety in Indonesian food law context. Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan.
Zakiran, A. H. (2024). Indonesia consumer protection law: Responding to the responsibility of automotive business actors for hidden defective products. Brazilian Journal of Development, 10(2), 11234–11245.