Analisis Kriminalisasi Kontrak Bisnis Melalui Prinsip Ultimum Remedium di Indonesia

Authors

  • Rieva Azhar Fauzan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Jejen Hendar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21826

Keywords:

Kriminalisasi Kontrak, Praejudicieel Geschil, Ultimum Remedium

Abstract

Abstract. The criminalization of business contracts is a phenomenon that arises when disputes stemming from the implementation of an agreement are processed through criminal mechanisms, even though the legal relationship between the parties is essentially civil. In law enforcement practice, failure to fulfill performance is often classified as a criminal act without a clear distinction between breach of contract and criminal offense. This study aims to analyze the criminalization of business contracts by emphasizing the application of the principle of ultimum remedium and the concept of praejudicieel geschil in resolving contractual disputes. The research method used is normative juridical with a statutory, conceptual, and case approach. The data used are secondary legal materials analyzed qualitatively. The results of the study indicate differences in the construction of business contract dispute handling in criminal justice practice. In certain cases, the criminal element is examined separately from the implementation of the contract, while in other cases the criminal examination relies on the interpretation of contractual rights and obligations. The dependence of the criminal element on unresolved civil disputes blurs the line between breach of contract and criminal offense and opens up space for the criminalization of business contracts.

Abstrak. Kriminalisasi kontrak bisnis merupakan fenomena yang muncul ketika sengketa yang bersumber dari pelaksanaan perjanjian diproses melalui mekanisme pidana, meskipun hubungan hukum para pihak pada dasarnya bersifat keperdataan. Dalam praktik penegakan hukum, kegagalan pemenuhan prestasi kerap dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pemisahan yang jelas antara wanprestasi dan delik pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriminalisasi kontrak bisnis dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip ultimum remedium dan konsep praejudicieel geschil dalam penyelesaian sengketa kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan konstruksi penanganan sengketa kontrak bisnis dalam praktik peradilan pidana. Dalam perkara tertentu, unsur pidana diperiksa secara terpisah dari pelaksanaan kontrak, sedangkan dalam perkara lain pemeriksaan pidana justru bergantung pada penafsiran terhadap hak dan kewajiban kontraktual. Ketergantungan unsur pidana pada sengketa perdata yang belum diselesaikan mengaburkan batas antara wanprestasi dan tindak pidana serta membuka ruang terjadinya kriminalisasi kontrak bisnis.

References

Debi Masri, Roy Samuel Fernandus, Eko Putra Bangun, Yeltriana, & Ismed Batubara. (2025). Terhadap Dampak Perang Dagang Global terhadap Kontrak Bisnis Internasional. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–102. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8654

Amiruddin, A., Pancanigrum, R. K., & Purnomo, C. E. (2021). Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata. Jurnal Kompilasi Hukum, 58-65.

FajarPos. (2025, Oktober 12). PT Nusa Halmahera Minerals Milik Haji Robert Disebut Terima Rp14 Miliar dari Skandal Minyak Mentah. From Fajarpos Network: https://www.fajarpos.com/12/10/2025/pt-nusa-halmahera-minerals-milik-haji-robert-disebut-terima-rp14-miliar-dari-skandal-minyak-mentah/

Ginting, Y. (2024). Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium. The Prosecutor Law Review, 73-94.

Khilda Ishmah Fauziyah, & Ratna Januarita. (2025). Penerapan Prinsip Utmost good faith dalam Kontrak Baku pada Kasus Gagal Bayar Perusahaan Fintech Lending. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6678

Lugas Nusantara. (2024, November 5). Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Terus Mencari Keadilan. From Lugas Nusantara : https://lugasnusantara.co.id/2024/11/05/tiga-mantan-petinggi-pt-imc-divonis-6-bulan-penjara-kuasa-hukum-kami-akan-terus-mencari-keadilan/

Mahesa, P. S., & Danyathi, A. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum remedium Dalam Kebijakan Kriminalisasi Di Indonesia: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jurnal Media Akademik, 1-17.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyana, A. N. (2019). Deferred Presecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis. Jakarta: Grasindo.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.

Prasetyo, D. B., & Nur, S. (2019, Juni 10). Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Minta Dibebaskan. From Times Indonesia: https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/216713/merasa-dikriminalisasi-dalam-kasus-sengketa-lahan-untag-tedja-widjaja-minta-dibebaskan

Putri, A. R., & Jamilah, L. (2023). Perjanjian Jaminan Personal Guarantee dalam Terwujudnya. Bandung Conference Series: Law Studies, 552-558.

Sinaga, N. A. (2025). Fungsi Filosofis, Yuridis Dan Ekonomis Kontrak Dalam Dunia Bisnis. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.

Sumiyati, Y., Hendar, J., & Wiyanti, D. (2023). Pengaturan Csr Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Sosial Dan Lingkungan Di Indonesia. Anterior Jurnal, 185-196.

Shafa Nabila, A., & Adnan, H. (2023). Implikasi Hukum terhadap Influencer Muslim yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Downloads

Published

2026-01-26