Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Cyber Grooming

Authors

  • Razzaq Bifarel Imami Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Arinto Nurcahyono Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21819

Keywords:

Cyber Grooming, Perlindungan Anak, UU TPKS

Abstract

Abstract. The development of digital technology has increased the risk of sexual crimes against children, particularly cyber grooming, which refers to perpetrators’ efforts to build emotional closeness with children online for the purpose of sexual exploitation. This crime causes psychological harm to children and poses challenges to law enforcement, especially in terms of digital evidence. This study aims to analyze the legal regulation of cyber grooming and child protection under Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS). This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The object of the study consists of relevant laws and regulations, particularly the UU TPKS and the Child Protection Law, using secondary data analyzed through qualitative juridical methods by interpreting legal norms. The results indicate that the UU TPKS classifies cyber grooming as a form of non-physical sexual violence and emphasizes the protection and rehabilitation of child victims. However, its implementation still faces obstacles, including difficulties in digital evidence and the limited technological literacy of law enforcement officers. Therefore, strengthening technical regulations, improving law enforcement capacity, and enhancing collaboration with digital platforms are necessary to ensure more effective child protection.

Abstrak. Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kejahatan seksual terhadap anak, khususnya cyber grooming, yaitu upaya pelaku membangun kedekatan emosional secara daring untuk tujuan eksploitasi seksual. Kejahatan ini menimbulkan dampak psikologis pada anak serta tantangan dalam penegakan hukum, terutama pembuktian digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum cyber grooming dan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Objek penelitian berupa peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif yuridis melalui penafsiran norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS mengklasifikasikan cyber grooming sebagai kekerasan seksual non-fisik dan menekankan perlindungan serta pemulihan korban anak. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala pembuktian digital dan keterbatasan literasi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparat, serta kolaborasi dengan platform digital guna perlindungan anak yang lebih efektif.

References

Aliyyu Hakim, A., & Alan Setiawan, D. (2024). Perlindungan Korban Kejahatan Penipuan Online Bermodus Apk (Android Package Kit) melalui Whatsapp. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3778

Aisya Permata, Cyber Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Non-Fisik terhadap Anak di Media Digital, Jurnal Hukum Anak, Vol. 15, No. 2, 2024

Aulia, Dwi Putri, Hukum Perlindungan Anak Korban Child Cyber Grooming, Jakarta, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2022.

Damayanti, I., & Romdanah, Penegakan Hukum terhadap Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur dalam Konteks Kriminalitas di Mobile Legends, Southeast Asian Journal of Victimology, Vol. 3, No. 2, 2025

Dewi, B. S., & Hapsoro, F. L, Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, Vol. 2, No. 3, 2025

Dewi, Y. R., & Fujiaturrahman, Kesehatan Mental Anak Sd Di Tengah Fenomena Bullying, Kajian Systematic Literature Review Pendas, Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol. 10, No. 4, 2025

Fadilla, M. F., & Nurcahyono, A. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan oleh Peretas (Hacker) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Hardjon. Perlindungan Hukum Anak: Prinsip Best Interest of the Child, Jakarta, PT Justika Siar Publika, 2007.

Masriah, M., Triadhari, I., & Rahmawati, F, Dampak Psikologis Pada Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 6, No. 2, 2024

Maulidya Ulfah, Kasus Cyber Grooming melalui Game Online: Analisis Hukum Pidana Elektronik, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 18, No. 3, 2021

Muchlis, A, Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pada Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 12, No. 1, 2024

Neysa Maskur, Efektivitas Pasal 14 UU TPKS dalam Penanganan Cyber Grooming, Tantangan Pembuktian Digital, Mimbar Hukum, Vol. 33, No. 1, 2025

Pradita, Analisis Yuridis Perlindungan Hak Anak terhadap Cyber Grooming, Semarang, Universitas Islam Sultan Agung, 2023

Putri, Kadek Ayu Malika Alya, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi, Jurnal Media Akademik, Vol. 3, No. 11, 2025

Saraswati, Rika, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015

Sianturi, A. O. P., & Rahaditya, R, Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Restitusi, Relevansi Teori Perlindungan Hukum Dengan Praktik Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Al-Zayn, Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, No. 6, 2025

Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Anak 2024, Jakarta, KemenPPPA, 2024.

Lubis, I., Lubis, D. I. S., & Lubis, A. H. (2025). Rekonstruksi Sistem Hukum Pertanahan Nasional dengan Perspektif Ius Integrum Nusantara. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 103–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8481

Downloads

Published

2026-01-28