Tanggung Jawab Perseroan terhadap Pihak Ketiga atas Perjanjian yang Dibuat Direksi tanpa Persetujuan Komisaris Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Authors

  • Sayyeda Alicia Fathimah Azzahra Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ratna Januarita Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21816

Keywords:

Perseroan Terbatas, Pertanggungjawaban Direksi, Dewan Komisaris

Abstract

Abstract. A limited liability company, as a separate legal entity, operates through its corporate organs, namely the Board of Directors and the Board of Commissioners, which respectively exercise management and supervisory functions. In practice, legal issues arise when the Board of Directors enters into agreements without obtaining prior approval from the Board of Commissioners as expressly required by the Articles of Association. Such circumstances raise questions regarding the binding effect of the agreement on the company and the scope of the Directors’ internal liability. Article 117 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies provides protection for third parties acting in good faith; however, its application becomes contentious where the Directors act beyond their conferred authority. This research aims to examine the liability of Directors for legal acts performed without the required approval of the Board of Commissioners and to analyse the legal implications of Article 117 paragraph (2) of the UUPT, with reference to the case of PT Chiringuito del Kabron. The research method used is normative juridical with a literature study approach analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the actions of the Board of Directors that are contrary to the Articles of Association can be classified as an excess of authority (ultra vires) and a breach of fiduciary obligations, thus opening up the Directors to personal liability. Although the agreement remains binding on the Company to third parties acting in good faith, this provision does not eliminate the Directors' internal liability.

Abstrak. Perseroan Terbatas sebagai badan hukum menjalankan kegiatan usaha melalui organ Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki fungsi pengurusan dan pengawasan. Dalam praktik, Direksi tidak jarang melakukan perbuatan hukum tanpa memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan perjanjian terhadap pihak ketiga serta pertanggungjawaban Direksi secara internal. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, namun penerapannya sering menimbulkan perdebatan ketika perbuatan hukum tersebut dilakukan dengan melampaui kewenangan Direksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Direksi atas perbuatan hukum tanpa persetujuan Dewan Komisaris serta implikasi penerapan Pasal 117 ayat (2) UUPT terhadap perjanjian yang dibuat dalam kondisi tersebut, dengan studi kasus PT Chiringuito del Kabron. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Direksi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dapat dikualifikasikan sebagai pelampauan kewenangan (ultra vires) dan pelanggaran kewajiban fidusia, sehingga membuka pertanggungjawaban pribadi Direksi. Meskipun perjanjian tetap mengikat Perseroan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, ketentuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban Direksi secara internal.

References

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Ali, Zainudin. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Artikasari Artikasari ,dkk, (2024) Analisis Dampak Perubahan Ketentuan Tanggung Jawab Direksi Dan Pemegang Saham Serta Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dan Pihak Ketiga Dalam Konteks UU Cipta Kerja, Journal of Student Research, 3.1.

Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954

Dzaky Muhammad Zhafran, & Ade Mahmud. (2024). Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–76. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5179

Harahap, M. Y. (2019). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Iwan Erar Joesoef. (2020). Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik), Citra Aditya Bakti PT. Kitab Undang – Undang

Khairandy, R. (2013). Perseroan terbatas: Doktrin, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. FH UII Press.

Munir Fuady. (2017). Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti PT.

Munir Fuady. (2018). Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Ketiga, PT Citra Aditya Bakti.

Putu Agung Surya Prawira, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspa Sutariujianti. ( 2021) Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Akibat Direksi Melakukan Tindakan Di Luar Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, Jurnal Preferensi Hukum, 2.3

Rastuti, Tuti. (2015) Seluk beluk perusahaan dan hukum perusahaan. Refika Aditama.

Rudhi Prasetya, (2019). Perseroan terbatas: Teori dan Praktik. Sinar Grafika.

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang – undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

W.Jemarut, (2020). Mewujudkan Doktrin Duty of Care Dan Business Judgment Rule Dalam Hukum Perseroan Terbatas Di Indonesia, Jurnal Hukum Agama Hindu, 3.

Wahjuningati, Edi. (2024). Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sehubungan Doktrin Ultra Vires Terkait Tindakan Organ Perseroan Terbatas Di Luar Ketentuan Anggaran Dasar. Jurnal Rechtens 13.2.

Yusuf, M. (2020). ‘Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas. Jurnal Mutiara Hukum, 3.(2)

Downloads

Published

2026-01-28