Perlindungan Hukum Konsumen dalam Produk Bancassurance di Indonesia

Authors

  • Arielya Putrie Hakim Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Ilman Abidin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21814

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Bancassurance, Dwaling

Abstract

Abstract. The development of financial services in Indonesia has encouraged the rapid growth of bancassurance, which is a collaboration between banks and insurance companies in marketing insurance products. Although this scheme provides convenience and efficiency, in practice it often raises legal issues related to consumer protection. Many consumers purchase insurance products without receiving complete and transparent information, leading to misunderstanding or dwaling in the formation of agreements. This study aims to analyze the legal protection of consumers in bancassurance products from the perspective of contract law and consumer protection law in Indonesia. The research method used is a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. Data were collected through secondary sources, including legislation, legal doctrines, and relevant court decisions. The results show that although regulations issued by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) are normatively adequate, their implementation is still weak, particularly in supervision and enforcement. Therefore, strengthening preventive and repressive legal protection mechanisms is necessary to ensure fairness and legal certainty for consumers.

Abstrak. Perkembangan sektor jasa keuangan di Indonesia mendorong pesatnya praktik bancassurance, yaitu kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Meskipun menawarkan kemudahan dan efisiensi, praktik ini dalam kenyataannya sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen. Tidak sedikit konsumen yang membeli produk asuransi tanpa memperoleh informasi yang lengkap dan transparan sehingga mengalami kekhilafan (dwaling) dalam pembentukan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen dalam produk bancassurance ditinjau dari hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan secara normatif telah memadai, namun pelaksanaannya masih lemah, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen.

References

Annisa, P., Hendida, M., & Zakiran, A. H. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Muslim dalam Penggunaan Produk Kosmetik yang Tidak Bersetifikasi Halal oleh Jasa Make Up Artist berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Azkiya Syibhani Saunindiaz, & Asep Hakim Zakiran. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Iklan yang Tidak Sesuai dengan Produk yang Dijual Melalui E-Commerce. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 57–64. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6648

Ahmadi, D. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Sektor Jasa Keuangan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK.

Satriani, R., Nugraha, A., & Lestari, P. (2022). Ketimpangan Informasi dan Kerentanan Konsumen dalam Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Kelembagaan, 7(2), 145–158.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yuwono, B. (2022). Consumer Protection in Financial Services: Regulatory Challenges and Perspectives. Journal of International Business and Law, 15(1), 87–102.

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sjahdeini, S. R. (2015). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Budiono, H. (2012). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2014). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nasution, A. Z. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Bancassurance. Jakarta: OJK.

Sjahdeini, S. R. (2009). Keabsahan dan Pembatalan Perjanjian. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Shidarta. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Widjaja, G., & Yani, A. (2017). Hukum Asuransi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-01-28