Batas Tanggung Jawab PPAT: Putusan PN Sukabumi 42/2024

Authors

  • Mutiara Shabreen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21806

Keywords:

PPAT, Kesalahan Administratif, Akta Jual Beli Tanah

Abstract

Abstract. Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) are authorized to draw up authentic deeds as the legal basis for the registration of transfers of land rights pursuant to Government Regulation Number 24 of 2016 in conjunction with Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles. In practice, the preparation of land sale and purchase deeds may involve administrative errors that potentially lead to legal disputes, as illustrated in District Court Decision Number 42/Pdt.G/2024/PN.Skb. This study aims to analyze the legal consequences of administrative errors in the preparation of land sale and purchase deeds and to examine the limits of PPAT’s legal liability for such errors. This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches. The results show that administrative errors generally concern formal and procedural aspects and do not automatically invalidate the underlying land sale and purchase transaction. The legal liability of PPAT is limited to errors committed within the scope of their authority and supervision. In the examined case, the administrative error was committed by a PPAT staff member without the knowledge or intent of the PPAT. Therefore, the PPAT cannot be held legally liable, provided that the PPAT has acted in good faith and in accordance with the principle of prudence.

Abstrak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam praktik, pembuatan akta jual beli tanah tidak jarang mengandung kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Skb. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari kesalahan administratif dalam pembuatan akta jual beli tanah serta mengkaji batas tanggung jawab hukum PPAT atas kesalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan administratif pada umumnya berkaitan dengan aspek formal dan prosedural serta tidak serta-merta mengakibatkan batalnya perbuatan hukum jual beli tanah. Tanggung jawab hukum PPAT terbatas pada kesalahan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan dan pengawasannya. Dalam perkara yang dikaji, kesalahan administratif dilakukan oleh staf PPAT tanpa sepengetahuan dan kehendak PPAT, sehingga PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang bertindak dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.

References

Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996

Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia. Refika Aditama.

Assikin, Y. C., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2019). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan dibatalkannya akta jual beli. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1).

Bilbina, P. A., Cherieshta, J., & Rasji. (2024). Konsep tanggung jawab dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8).

Elis Rusnita, & Frency Siska. (2025). Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 137–144. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8485

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Indroharto. (2004). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kelsen, H. (2007). General theory of law and state (Somardi, Trans.). Bee Media Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Skb.

Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif regulasi, wewenang, dan sifat akta. Kencana Prenadamedia Group.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,

Shafa Nabila, A., & Adnan, H. (n.d.). Implikasi Hukum terhadap Influencer Muslim yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Yunarko, B. (2013). Kedudukan jabatan dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Perspektif, 18(3).

Downloads

Published

2026-01-28