Tanggung Jawab PT Power Steel Indonesia atas Pencemaran Udara Dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup

Authors

  • Nurul Fitria Azmiana Delilah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Jejen Hendar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21805

Keywords:

Tanggung Jawab Perdata, Pencemaran Udara, Lingkungan Hidup

Abstract

Abstract. The right to a good and healthy environment is a fundamental right of every citizen as guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, industrial activities still often cause air pollution that affects public health and the quality of the environment. This study analyzes the civil liability of of PT Power Steel Indonesia for air pollution caused by iron smelting activities in the Millenium Industrial Area, Tangerang Regency, based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management as amended by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and its implementing regulations. This study uses a normative juridical method with descriptive analytical specifications through the assessment of primary and secondary legal materials. The results of the study indicate that PT Power Steel Indonesia has an obligation to pay compensation and restore the environment. The compensation covers material losses in the form of medical expenses for the affected community due to health problems such as Acute Respiratory Infections (ARI), chronic cough, shortness of breath, and irritation due to air pollution. However, the implementation of this civil liability has not been optimal because law enforcement is still dominated by administrative sanctions.

Abstrak. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, aktivitas industri masih kerap menimbulkan pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab perdata PT Power Steel Indonesia atas pencemaran udara yang ditimbulkan oleh kegiatan peleburan besi di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Power Steel Indonesia memiliki kewajiban membayar ganti kerugian dan melakukan pemulihan lingkungan hidup. Ganti kerugian tersebut mencakup kerugian materiil berupa biaya pengobatan masyarakat terdampak akibat gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk kronis, sesak napas, dan iritasi akibat pencemaran udara. Namun demikian, implementasi tanggung jawab perdata tersebut belum berjalan optimal karena penegakan hukum masih didominasi oleh sanksi administratif.

References

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Ahmad Qushaery. (2022). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 464/PID.B/LH/2022/PN.MTR). Universitas Medan Area.

Althaaf, M. S., & Siska, F. (2024). Tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan sanksi pencabutan izin lingkungan hidup terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 2.

Antara News Banten. (2025, September 23). DLHK temukan kelalaian atas pencemaran udara di pabrik peleburan baja. Diakses 23 September 2025, pukul 10.00 dari https://banten.antaranews.com/berita/261639/dlhk-temukan-kelalaian-atas-pencemaran-udara-di-pabrik-peleburan-baja

Companies House Indonesia. (2026, Januari 15). PT Power Steel Indonesia. Diakses 15 Januari 2026, pukul 11.00 dari https://companieshouse.id/power-steel-indonesia

Dahlia, K. D., dkk. (2018, Juni). Izin lingkungan dalam kaitannya dengan penegakan administrasi lingkungan dan pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). USU Law Journal, 1(1), 2.

Dun & Bradstreet. (2026, Januari 15). PT Power Steel Indonesia company profile. Diakses 15 Januari 2026, pukul 12.00 dari https://www.dnb.com/business-directory/company-profiles.pt_power_steel_indonesia.html

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.

Fitriani, H. Y. (2020, Desember). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan asas strict liability (Studi kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Kabupaten Sukoharjo). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 6.

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Lamansitu. (2026, Januari 15). Power Steel Indonesia. Diakses 15 Januari 2026, pukul 12.00 dari https://lamansitu.kemendag.go.id/domestic-company/detail/power-steel-indonesia

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.

Metro TV News. (2025, September 23). Kementerian Lingkungan Hidup segel dua pabrik peleburan besi di Tangerang. Diakses 23 September 2025, pukul 10.00 dari https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMJoQ-kementerian-lingkungan-hidup-segel-2-pabrik-peleburan-besi-di-tangerang

Naibaho, J. A. P. (2022). Tanggung jawab keperdataan oleh perusahaan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi air (Studi PT. Sumber Sawit Jaya Lestari Tanjung Leidong). Skripsi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Nila, A. (2020, November). Problematika Undang-Undang Cipta Kerja sektor lingkungan hidup. Jurnal Syariati, 6(2), 8–10.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Portonews. (2025, September 23). DLHK temukan kelalaian pencemaran udara di kawasan industri Millenium. Diakses 23 September 2025, pukul 10.00 dari https://portonews.com/2023/oil-and-chemical-spill/dlhk-temukan-kelalaian-pencemaran-udara-di-kawasan-industri-millenium/

RRI. (2025, September 23). Udara Kabupaten Tangerang terburuk ketiga nasional. Diakses 23 September 2025, pukul 10.00 dari https://rri.co.id/daerah/725426/udara-kabupaten-tangerang-terburuk-ketiga-nasional

Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (Tanpa tahun). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Steelindonesia. (2026, Januari 15). PT Power Steel Indonesia. Diakses 15 Januari 2026, pukul 11.00 dari https://steelindonesia.com/company/index.php?id=CMP0001092&index=profil

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 9–15.

Julia Salsabila Nur Rahman, & Neni Ruhaeni. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan pada Pencemaran Tambak Udang Ilegal di Kabupaten Sumenep. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8432

Downloads

Published

2026-01-28