Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas PT Mas Murni Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21802Keywords:
Pemegang Saham Minoritas, Perlindungan Hukum, Pembelian Kembali SahamAbstract
Abstract. Information disclosure and investor protection are fundamental pillars of capital market governance, including effective safeguards for public investors, particularly minority shareholders, in cases of forced delisting through fair compensation mechanisms such as share buybacks. PT Mas Murni Indonesia committed violations of disclosure and financial reporting obligations, experienced prolonged trading suspension, and was subsequently declared bankrupt, resulting in forced delisting. However, the buyback obligation could not be fulfilled because, following the bankruptcy ruling, the company’s assets became part of the bankruptcy estate under the control of a court-appointed curator, with priority of payment granted to creditors, placing shareholders in the lowest priority position. This study aims to analyze the legal protection available to minority shareholders after the forced delisting of PT Mas Murni Indonesia under Indonesian capital market regulations and to examine legal remedies when buyback obligations cannot be implemented due to bankruptcy. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach based on library research. The findings indicate that normative protection is provided under the Capital Market Law, the Company Law, and regulations of the Financial Services Authority and the Indonesia Stock Exchange, yet bankruptcy significantly limits the effectiveness of such protection.
Abstrak. Keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan pilar utama penyelenggaraan pasar modal, termasuk perlindungan efektif bagi pemegang saham publik, khususnya pemegang saham minoritas, dalam hal forced delisting melalui mekanisme kompensasi yang wajar seperti buyback. PT Mas Murni Indonesia mengalami pelanggaran keterbukaan informasi dan pelaporan keuangan, suspensi perdagangan berkepanjangan, hingga pailit yang berujung forced delisting, sementara kewajiban buyback tidak terlaksana karena sejak putusan pailit diucapkan harta perseroan menjadi boedel pailit di bawah penguasaan kurator dengan prioritas pembayaran kepada kreditur, sehingga pemegang saham berada pada posisi terakhir. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas pasca forced delisting PT Mas Murni Indonesia berdasarkan regulasi pasar modal Indonesia serta upaya hukum yang dapat ditempuh ketika buyback tidak dapat dilaksanakan akibat kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan normatif telah diatur dalam UUPM, UUPT, serta regulasi OJK dan BEI, namun kepailitan membatasi efektivitas perlindungan. Upaya hukum yang tersedia meliputi pengawasan pemberesan boedel pailit, tuntutan ganti rugi, serta gugatan perseorangan dan derivatif terhadap organ perseroan.
References
Aryanti, W., & Rifai, N. A. K. R. (2023). Penerapan Artificial Neural Network dengan Algoritma Backpropagation untuk Memprediksi Harga Saham. Jurnal Riset Statistika, 107–118. https://doi.org/10.29313/jrs.v3i2.2953
Nisrina Nasywa Zulfa, & Yeti Sumiati. (2025). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Timah Tbk dari Alokasi Smelter. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 51–56. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6504
Bursa Efek Indonesia. (2022, Juli). Pengumuman PT. MAS MURNI INDONESIA (Tbk) terkait forced delisting. Diakses 5 Desember 2025, dari https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202207/2458d96014_9fda738c9b.pdf
Bursa Efek Indonesia. (2023, September). Pengumuman PT. MAS MURNI INDONESIA (Tbk) terkait kepatuhan dan keterbukaan informasi. Diakses 5 Desember 2025, dari https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202309/89a8ce5bc6_c793c0092c.pdf
Bursa Efek Indonesia. (2025, Juli). Pengumuman PT. MAS MURNI INDONESIA (Tbk) terkait perkembangan kepailitan. Diakses 5 Desember 2025, dari https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202507/e320185db9_8884335e02.pdf
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024, Januari 30). Putusan Nomor 51 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 [Amar menolak kasasi].
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025, Mei 26). Putusan Nomor 21 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025 [Amar menolak peninjauan kembali].
Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, asas, dan teori hukum kepailitan (hlm. 133, 137). Jakarta: Kencana.
Fuady, M. (2005). Hukum pailit dalam teori dan praktek (ed. revisi). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum perseroan terbatas (cet. 6). Jakarta: Sinar Grafika.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2021 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (UUK-PKPU).