Perlindungan Hukum Bank OCBC NISP atas Kredit Macet yang Disebabkan oleh Pengalihan Saham PT HSI kepada Anak Perusahaan Menurut Hukum Positif

Authors

  • Aura Shaffa Mayzela Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21795

Keywords:

Kredit Macet, Perbankan, Negative Covenant

Abstract

Abstract. The banking sector is a financial sector that plays a crucial role in a country's economic stability. Banks can exercise their rights and obligations to customers and provide credit to those deemed eligible. In 2016, PT Hair Star Indonesia (PT HSI) applied for a loan from Bank OCBC NISP worth Rp 232 billion. The bank's reason for granting PT HSI credit for the 2016-2021 period was due to the prominent profile of PT HSI's shareholders, including Susilo Wonowijojo, the second-generation owner of cigarette manufacturer PT Gudang Garam Tbk. The loan agreement contained a negative covenant clause, prohibiting PT HSI from transferring shares during the loan agreement. Then, PT. HSI was sued by Bank OCBC NISP for a credit default that allegedly occurred after the change of shareholdership of PT HSI to Hadi Kristianto Niti Santoso in 2021. In this case, PT HSI violated the negative covenant clause in the credit by offering shares without written approval from Bank OCBC NISP. This action resulted in a default that led to PT HSI's bankruptcy and significant losses for the bank. This study uses a normative juridical method with a descriptive-analytical approach to examine regulations related to banking, contract law, and limited liability company law. This study aims to analyze the default committed by PT HSI due to the transfer of shares and bad debts and the legal protection provided to Bank OCBC NISP as a creditor. The results indicate that PT HSI's actions, namely the bad debts, constitute a default, and this does not comply with the propriety and mandate of the law in Articles 1338 and 1339 of the Civil Code. In the PT HSI case, Bank OCBC has pursued non-litigation measures through credit restructuring in the form of rescheduling, reconditioning, and restructuring, as well as litigation efforts. If these measures fail to result in the fulfillment of the debtor’s obligations, Bank OCBC, as a creditor holding fiduciary security, is entitled to carry out parate executie pursuant to Article 27 of the Fiduciary Security Law to execute the secured object, given its position as a preferred creditor whose rights take precedence over those of other creditors of PT HSI.

Abstrak. Sektor perbankan merupakan sektor keuangan yang memegang peranan penting terhadap stabilitas perekonomian suatu negara. Bank dapat melakukan hak dan kewajiban nya kepada nasabah, berikut pula memberikan kredit kepada nasabahnya yang dianggap memenuhi persyaratan. Pada tahun 2016, PT. Hair Star Indonesia (PT HSI) mengajukan kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp.232 Miliar. Pertimbangan bank memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021 karena pada saat itu profile pemegang saham PT. HSI merupakan orang-orang terkemuka, salah satunya yakni Generasi kedua pemilik produsen rokok PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowijojo. Dalam perjanjian kredit tersebut terdapat klausul negative covenant yaitu PT.HSI dilarang melakukan pengalihan saham selama perjanjian kredit berlangsung. Kemudian PT. HSI digugat oleh Bank OCBC NISP karena terjadi kredit macet yang diduga terjadi setelah pergantian pemegang saham PT HSI kepada Hadi Kristianto Niti Santoso pada tahun 2021. Dalam hal ini PT HSI telah melanggar klausul negative covenant dalam perjanjian kredit karena melakukan pengalihan saham tanpa persetujuan tertulis dari Bank OCBC NISP. Akibat tindakan tersebut, terjadi wanprestasi yang berujung pada pailitnya PT. HSI dan kerugian signifikan bagi bank.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait perbankan, hukum perjanjian, dan hukum perseroan terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT. HSI akibat pengalihan saham dan kredit macet dan perlindungan hukum bagi Bank OCBC NISP sebagai kreditur.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. HSI yaitu kredit macet yang terjadi merupakan wanprestasi, hal ini tidak sesuai dengan kepatutan dan amanat Undang-Undang dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Dalam kasus PT HSI, Bank OCBC telah menempuh upaya nonlitigasi melalui restrukturisasi kredit berupa rescheduling, reconditioning, dan restructuring, serta upaya litigasi. Apabila langkah-langkah tersebut tidak menghasilkan pemenuhan kewajiban debitur, Bank OCBC sebagai kreditur pemegang jaminan fidusia berhak melakukan parate executie berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan, mengingat kedudukannya sebagai kreditur preferen yang didahulukan pemenuhan haknya dibandingkan dengan kreditur lain PT HSI.

References

Ajeng Siti Fatimah Azzahra, & Ahmadi, D. (2024). Kegiatan Pengelolaan Bank Sampah dalam Clean and Green di Perguruan Tinggi. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 33–40. https://doi.org/10.29313/jrmb.v4i1.3432

Efrianto, L. B. P., & Wiyanti, D. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112.

Achmad, M. F. (2013). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Budianto, A. (2022). Perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-cl2719/

Dendawijaya, L. (2002). Manajemen perbankan. Ghalia Indonesia.

Faisal, R. (2018). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit perbankan. Refika Aditama.

Ismail. (2010). Manajemen perbankan: Dari teori menuju aplikasi. Kencana Prenada Media Group.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian hukum. Mandar Maju.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Riyanto, B. (2008). Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan. BPFE.

Siamat, D. (2010). Perbankan Indonesia. Pustaka Utama.

Subekti, R. (2002). Hukum perjanjian. Intermasa.

Shafa Nabila, A., & Adnan, H. (n.d.). Implikasi Hukum terhadap Influencer Muslim yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Usman, R. (2012). Aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2026-01-28