Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor 3804/Pdt.G/PA.Badg

Authors

  • Rafina Syifa Gandana Rizki Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Husni Syawal Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21794

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Waris, Anak Luar Kawin

Abstract

Abstract. In the Indonesian legal system, children born out of wedlock were initially recognized as having civil relations only with their mothers and therefore did not obtain inheritance rights from their biological fathers. The Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 brought a change by recognizing a civil relationship between children born out of wedlock and their biological fathers, as long as it can be legally proven. However, in the practice of the Religious Courts, the implementation of this decision has not been fully consistent, as reflected in the Bandung Religious Court Decision Number 3804/Pdt.G/PA.Badg. This study aims to analyze the legal status of inheritance rights of children born out of wedlock after the Constitutional Court Decision and to examine the legal consequences of  differences in application between the Compilation of Islamic Law and the Court's decision. The research uses a normative juridical method with a descriptive-analytical approach through library research. The results show that although legal protection for children born out of wedlock has been normatively expanded, its implementation in practice has not been optimal, so the inheritance rights of such children have not been fully protected. Therefore, legal harmonization is needed to achieve legal certainty and justice.

Abstrak. Pada awalnya, anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia hanya diakui memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, sehingga kehilangan hak waris dari ayah biologis. Perubahan signifikan terjadi dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang mengakui hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Namun, penelitian ini mengungkap ketidakkonsistenan dalam implementasi putusan tersebut di lingkungan peradilan agama, seperti tampak dalam Putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung Nomor 3804/Pdt.G/PA.Badg. Melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian bertujuan menganalisis kedudukan hak waris anak luar kawin pasca putusan MK serta mengkaji akibat hukum dari perbedaan penerapan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan putusan MK. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum normatif telah diperluas, penerapan di praktik peradilan agama belum optimal, sehingga hak waris anak luar kawin masih belum terlindungi sepenuhnya. Oleh karena itu, harmonisasi hukum diperlukan guna mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.

References

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Ariani, K., & Silviana, A. (2024). Pengakuan Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.

Corputty, P., Yunanto, Y., & Sutrisno, A. (2025). Kesenjangan Normatif dalam Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia. IBLAM Law Review, 5(2).

Departemen Agama RI. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Effendi, M. H. J., & Ahmadi, D. (2024). Pola Komunikasi Pasangan Pernikahan Muda. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1–6. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3429

Fauzia Dwianti Nugraha, & Lina Jamilah. (2021). Isbath Nikah Perkawinan Sirri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 67–73. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.443

Gindo Nadadap. (2023). Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Lex Lectio Law Journal.

Judiasih, S. D. (2024). Kedudukan Waris Anak Luar Kawin yang Tidak Diakui sebagai Anak Sah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2).

Lutfiyah, N. (2022). Pro Kontra atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Pengadilan Agama Bandung. (2023). Putusan Nomor 3804/Pdt.G/PA.Badg.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Sulistiani, S. L. (2020). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2).

Sutedi, A. (2019). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin. Pustaka Hukum.

Downloads

Published

2026-01-28