Tanggung Jawab Perdata Direksi PT Antam terhadap Penjualan Emas Ilegal oleh Oknum Karyawan

Authors

  • Mayla Puspita Firdaus Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21792

Keywords:

Tanggung Jawab Direks, PT Antam, Emas Ilegal

Abstract

Abstract. The principle of responsibility is a manifestation of business actors' compliance with applicable regulations, such as the Permen BUMN, UUPT, UU BUMN, and UU MINERBA. In this case, the board of directors plays an important role in carrying out management based on the principles of prudence and good faith, otherwise, they may face unlimited personal liability. In reality, the case of illegal gold sales of 109 tons involving the misuse of PT Antam's original brand stamp by former employees in the 2010-2022 period was revealed. This case reflects a failure in implementing the principles of transparency, accountability, and internal supervision that should be strict, resulting in losses estimated at Rp 3.3 trillion and damaging public and investor trust. The research method used is normative juridical with a descriptive-analytical approach. Data were collected through literature studies of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that PT Antam has formally implemented the responsibility principle through Corporate Social and Environmental Responsibility (TJSL) and Good Mining Practice. However, there were operational vulnerabilities in the internal control of brand stamps. In civil law, the directors cannot be held personally liable because they acted in good faith and utilized supervision systems like E-MAS. Based on the Business Judgment Rule and Article 97 paragraph 5 of the Limited Liability Company Law, the losses cannot be attributed to the directors as long as they performed their duties without conflict of interest, thus the Piercing the Corporate Veil doctrine does not apply.

Abstrak. Prinsip responsibility merupakan wujud dari ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, seperti Permen BUMN, UUPT, UU BUMN, dan UU MINERBA. Dalam hal ini, direksi berperan penting untuk menjalankan kepengurusan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik, apabila terdapat kesalahan maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas. Dalam kenyataannya terungkap kasus penjualan emas ilegal seberat 109 ton yang melibatkan penyalahgunaan stempel merek asli PT Antam oleh oknum mantan karyawan pada periode 2010-2022. Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal yang seharusnya ketat, sehingga menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun serta merusak kepercayaan publik dan investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip responsibility serta tanggung jawab perdata direksi berdasarkan Good Corporate Governance (GCG). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Antam secara formal telah menerapkan prinsip responsibility melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Good Mining Practice. Namun, terdapat kerentanan operasional pada pengawasan internal stempel merek. Secara perdata, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (personal liability) karena telah beritikad baik dan menjalankan sistem pengawasan seperti E-MAS. Berdasarkan doktrin Business Judgment Rule dan Pasal 97 ayat 5 UUPT, kerugian tersebut tidak dapat diatribusikan kepada direksi selama tugas dijalankan tanpa benturan kepentingan, sehingga doktrin Piercing the Corporate Veil tidak dapat diterapkan.

References

Fadilla, M. F., & Nurcahyono, A. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan oleh Peretas (Hacker) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Julia Salsabila Nur Rahman, & Neni Ruhaeni. (2025). Penegakan Hukum Lingkungan pada Pencemaran Tambak Udang Ilegal di Kabupaten Sumenep. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8432

Supriadi, Y., Annisa Gunawan, & Dadi Ahmadi. (2024). Pengaruh Media Sosial Instagram @PinterPolitik terhadap Partisipasi Politik Mahasiswa. Jurnal Riset Jurnalistik Dan Media Digital, 135–140. https://doi.org/10.29313/jrjmd.v4i2.4245

Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, cet. 1. Komite Nasional Kebijakan Governance, Jakarta, 2006.

PT Aneka Tambang Tbk (1), Memperkuat Fundamental Bisnis Menuju Perusahaan Global Terkemuka “Strengthening Business Fundamental to Become a Leading Global Corporation” Annual Report 2023, PT Aneka Tambang Tbk, Jakarta, 2024.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Cet.2, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.

Tri Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas (keberadaan,tugas,wewenang,dan tanggung jawab), Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Indriyani Kusumawati dan Yeti Sumiyati, “Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Terhadap Direksi Atas Perbuatan Melawan Hukum Karyawan Karena Menetapkan Diskon Pembelian Emas Antam Secara Sepihak”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol.13, No.1, Bandung, 8 November 2021.

Iqbal Tawaqal dan Edi Setiadi, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal di Kabupaten Bogor Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol.2, No. 1, Tahun 2022.

Muhammad Yusuf, “Batasan Makna Tentang Itikad Baik Direksi Terhadap Perseroan Terbatas”, Jurnal Mutiara Hukum, Vol.3, No.2, 2020.

Suknawan Nurhanda, ” Implementasi Environment, Occupational Health and Safety, Stakeholder’s Engagement dan Corporate Governance dalam Kaidah Pertambangan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Impresi Indonesia, Vol.4, No.8, 2025.

Tasya Nailul Fikriya, Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha Milik Negara" Lex Renaissance, Vol.5, No.3, 2020.

Yeti Sumiyati, “Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.20, No.3, Bandung, 2013.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Antamjakarta.com, Dampak Kasus Hukum Emas Palsu: Analisis 109 Ton Emas Antam dan Kepercayaan Investor, https://antamjakarta.com/dampak-kasus-hukum-emas-palsu-analisis-109-ton-emas-antam-dan-kepercayaan-investor/,

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Korupsi PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun dan Emas Palsu 109 Ton, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung, https://bpkad.asahankab.go.id/index.php/2025/06/17/3449/,

Bursa Efek Indonesia, Tata Kelola Perusahaan, https://www.idx.co.id/id/tentang-bei/tata-kelola-perusahaan/.

CNN Indonesia, Modus Kasus Korupsi Emas 109 Ton: Tempel Cap PT Antam Palsu, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240531204640-12-1104461/modus-kasus-korupsi-emas-109-ton-tempel-cap-pt-antam-palsu,

Kompas.com, Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal, https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/17500321/kasus-109-ton-emas-antam-kejagung-emasnya-asli-tapi-perolehannya-ilegal,

Kumparan news, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cap Emas Ilegal, https://kumparan.com/kumparannews/6-eks-pejabat-antam-divonis-8-tahun-penjara-di-kasus-cap-emas-ilegal-259QU162Nzd/1,

Krisna Sanarta, Mengenal Manfaat Good Corporate Governance bagi Perusahaan, https://res.hukumonline.com/insights/good-corporate-governance.

PT LBS Urun Dana, Terbongkar! Ini Kronologi Lengkap Kasus Emas Palsu Antam 109 Ton!, https://www.lbs.id/publication/berita/terbongkar-ini-kronologi-lengkap-kasus-emas-palsu-antam-109-ton,

Suhartono, Skandal Emas Antam Palsu 109 Ton, Apakah yang Terjadi Sebenarnya?, https://www.kompas.id/artikel/skandal-emas-antam-ilegal-109-ton-apakah-yang-terjadi-sebenarnya.

Yeti Sumiyati, ”Implementasi Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”, Tesis, Universitas Indonesia, Depok, 2004.

Downloads

Published

2026-01-28