Perlindungan dan Upaya Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan Dalam Pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Kabupaten Bogor Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Yesha Danisa Iskandar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmaja Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21787

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kecurangan SPBU, Upaya Hukum

Abstract

Abstract. This study discusses legal protection for consumers who suffer losses due to fuel fraud at gas stations in Bogor Regency, particularly in the form of manipulation of measuring devices/gauges that result in consumers not receiving fuel commensurate with the amount paid. The purpose of this study is to analyze the forms of legal protection based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to examine the legal measures that consumers can take to obtain compensation for losses, with the scope of the study covering preventive and repressive protection as well as dispute resolution mechanisms, both litigation and non-litigation. The research method used is a normative juridical approach with a descriptive analytical nature, using primary data through observation and interviews as well as secondary data through literature studies, then analyzed qualitatively through legal interpretation. The results of the study show that preventive protection can be carried out through supervision, recalibration of measuring instruments, the obligation of business actors to provide accurate information, and consumer education, while repressive protection is carried out through the imposition of sanctions and compensation to consumers who have suffered losses. Consumer legal remedies can be pursued through litigation (civil lawsuits and class actions) or non-litigation (negotiation, mediation, conciliation, and BPSK). In conclusion, although regulations have stipulated consumer rights and business operator obligations, the implementation of legal protection in the practice of fuel filling still needs to be strengthened through more effective supervision and law enforcement so that consumer rights can be optimally protected.

Abstrak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kabupaten Bogor, khususnya dalam bentuk manipulasi takaran/alat ukur yang menyebabkan konsumen tidak memperoleh BBM sesuai dengan nilai pembayaran. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen untuk memperoleh pemulihan kerugian, dengan ruang lingkup kajian mencakup perlindungan preventif dan represif serta mekanisme penyelesaian sengketa baik litigasi maupun non-litigasi. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggunakan data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif dapat dilakukan melalui pengawasan, tera ulang alat ukur, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, dan edukasi konsumen, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui pemberian sanksi serta ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. Upaya hukum konsumen dapat ditempuh melalui jalur litigasi (gugatan perdata dan gugatan kelompok) maupun non-litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan BPSK). Kesimpulannya, meskipun regulasi telah mengatur hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, pelaksanaan perlindungan hukum dalam praktik pengisian BBM masih perlu diperkuat melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif agar hak konsumen dapat terlindungi secara optimal.

References

Annisa, P., Hendida, M., & Zakiran, A. H. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Muslim dalam Penggunaan Produk Kosmetik yang Tidak Bersetifikasi Halal oleh Jasa Make Up Artist berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Abdul Atsar dan Rani Apriani. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta.

Agustinus Sihombing, dkk. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen. Pasaman Barat: CV. Azka Pustaka.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Ahmadi Miru. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia (Cetakan Kedua). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Arif Arianto. “Populasi Kendaraan Bermotor Di RI Saat Ini 168,27 Juta Lebih, Didominasi Motor.” Mobilitas.id, 2025. https://www.mobilitas.id/jumlah-kendaraan-bermotor-di-ri-saat-ini-16827-juta-lebih-didominasi-sepeda-motor/. (Diakses tanggal 08 Oktober 2025, pukul 21.16 WIB)

Arum Sutrisni Putri, “Jenis-jenis BBM”, https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/08/160000969/jenis-jenis-bb (Diakses tanggal 24 November 2025, Pukul 22.07 WIB)

Az. Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Dyah Octorina Susanti & A’an Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia.

Inosentius Samsul, Perlindungam Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia Press (UI Press), Jakarta, 2004.

Mochtar Kusumaatmadja. (1986). Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

Nita Triana. (2019). Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi). Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Susanti Adi Nugroho. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Kencana.

Toto Tohir Suriaatmadja, “Minimalisasi Sengketa Medik Pasien Dan Tenaga Kesehatan Dihubung Kan Dengan Undang - Undang Perlindungan Konsumen” 2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Putri Nur Anisa, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.528

Downloads

Published

2026-01-28