Implementasi Sanksi Kebiri Kimia sebagai Pemberatan dalam Mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21778Keywords:
Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual terhadap Anak, Perlindungan AnakAbstract
Abstract. Sexual exploitation targeting children is classified as an extraordinary crime due to its severe and long-term impacts on victims, thereby necessitating a firm legal response from the state. One of the policy measures adopted is the imposition of chemical castration as an additional punishment, as stipulated in Law Number 17 of 2016 and Government Regulation Number 70 of 2020. Nevertheless, its implementation in practice continues to present various challenges. This study aims to examine the application of chemical castration sanctions within Indonesia’s criminal justice practice while simultaneously evaluating their effectiveness as a preventive measure against sexual violence against children. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, conducted through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that the implementation of chemical castration has not yet been optimal due to technical, juridical, and ethical obstacles, as well as insufficient coordination among relevant institutions. Moreover, chemical castration has not demonstrated convincing effectiveness as a preventive instrument and remains largely symbolic in nature. Accordingly, this study concludes that the application of chemical castration must be accompanied by strengthened technical regulations, enhanced institutional coordination, and the integration of rehabilitative approaches in order to achieve more effective child protection.
Abstrak. Eksploitasi seksual yang menargetkan anak dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa karena menimbulkan dampak berat dan berjangka panjang bagi korban, sehingga menuntut respons hukum yang tegas dari negara. Salah satu langkah kebijakan yang diambil adalah penjatuhan pidana tambahan berupa kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Meskipun demikian, penerapannya di lapangan masih menyisakan berbagai permasalahan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan sanksi kebiri kimia dalam praktik peradilan pidana di Indonesia sekaligus mengevaluasi tingkat efektivitasnya sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan kekerasan seksual pada anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui penelaahan kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan kebiri kimia belum berlangsung secara optimal akibat hambatan teknis, yuridis, dan etis, serta kurangnya sinergi antarlembaga terkait. Di samping itu, sanksi kebiri kimia belum menunjukkan efektivitas yang meyakinkan sebagai sarana pencegahan dan masih cenderung bersifat simbolik. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan kebiri kimia harus disertai dengan penguatan pengaturan teknis, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta integrasi pendekatan rehabilitatif agar tujuan perlindungan anak dapat dicapai secara lebih efektif.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Fitria Rahma Azahra, & Nandang Sambas. (2024). Studi Komparatif Perlindungan terhadap Anak sebagai Saksi Kejahatan Seksual. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 83–90. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5032
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872
Ambarwaty, D. (2024). Analisis kritis penerapan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Journal Syntax Idea, 6(11), 6780–6795.
BBC News Indonesia. (2019). Hukuman kebiri kimia pertama di Indonesia belum bisa diterapkan. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-49473807
Budianto, E. E. (2020). Melihat lagi kasus orang pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia. detikNews. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5321635
Databoks Katadata. (2025). Jumlah kasus perkosaan terhadap anak di Jawa Barat per Juli 2025. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/6889b3b2e143c
Febriana, Puluhulawa, M. R. U., & Amrain, F. (2023). Efektivitas hukuman kebiri kimia dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Jurnal Mandira Cendekia, 4(1), 41–52.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hadjon, P. M. (1991). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Hafrida. (2021). Pro kontra sanksi kebiri kimia: Sanksi yang progresif atau primitif? Indonesia Criminal Law Review, 1(1), 10–24.
Indarsih, Y. (2023). Beberapa permasalahan hukum dalam penerapan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. YUSTISI, 10(2), 15–28.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Jamaludin, A. (2021). Kebiri kimia sebagai sanksi tindakan dalam double track system. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(2), 175–192.
Janah, M., & Afifah, W. (2023). Hukum acara eksekusi putusan pengadilan berupa tindakan kebiri kimia oleh dokter. Seminar Nasional PSGESI LPPM UWP, 10(1), 185–195.
Kartika, A. P., Farid, M. L. R., & Putri, I. R. N. (2020). Reformulasi eksekusi kebiri kimia guna menjamin kepastian hukum bagi tenaga medis/dokter dan perlindungan hukum bagi pelaku pedophilia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 352–373.
Khaeron, R. A. (2025, July 18). Data KPAI: 2.057 kasus perlindungan anak pada 2024 didominasi isu pengasuhan. MetroTVNews.
KPAI. (2020). KPAI menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. https://www.kpai.go.id/publikasi
kumparanNEWS. (2022). Herry Wirawan divonis mati: Membandingkan putusan PN dan PT Bandung. https://kumparan.com/kumparannews/herry-wirawan-divonis-mati
Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mursyid, Nasution, H. S., & Arsyad, N. (2023). Hukuman kebiri: Perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 95–110.
Nisa, N. N., & Andriasari, D. (2024). Kajian viktimologi terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 425–435.
Purnamasari, D. M., & Galih, B. (2021). Komnas HAM nilai hukuman kebiri kimia penyiksaan tak sesuai prinsip HAM. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05
Putri, D. L. (2023). Mengenal hukuman kebiri kimia: Pengertian, tata cara, dan efek sampingnya. Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/06/093000865/mengenal-hukuman-kebiri-kimia
Ristanti, E. (2022). Efektivitas hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bhirawa Law Journal, 3(1), 12–25.
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 174–188.
Saripudin, I., Zakaria, C. A. F., & Emaliawati. (2024). Sanksi kebiri kimia dalam kekerasan seksual terhadap anak: Perlindungan dan kontroversi HAM. Journal Justiciabellen, 4(1), 20–35.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sunggono, B. (2007). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Wahyudi, M. Z. (2021). Kebiri kimia dan kekalahan sains. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kebiri-kimia-dan-kekalahan-sains
Widadio, N. A. (2019). Menunggu implementasi hukuman kebiri pertama di Indonesia. Anadolu Agency. https://www.aa.com.tr/id/nasional/menunggu-implementasi-hukuman-kebiri
Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2021). Problematika penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 140–162.
Zulkarnain, S., & Rahmad, R. A. (2024). Penjatuhan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual dalam pandangan hak asasi manusia. Desiderata Law Review, 1(1), 73–86.