Penegakan Hukum Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21777Keywords:
Penegakan Hukum, Peredaran Narkotika, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Abstract. Law enforcement in correctional institutions plays a crucial role in maintaining stability, security, and order within the correctional environment. This study examines drug trafficking in correctional institutions in Indonesia, focusing on the implementation of security and order policies stipulated in Minister of Law and Human Rights Regulation Number 8 of 2024. The primary objective is to analyze law enforcement against correctional officers involved in drug trafficking and to evaluate regulatory optimization efforts to prevent this crime. The approach used is normative juridical, with data collected through the study of legal documents and analysis of related cases. The findings indicate a significant discrepancy between the normative objectives of the correctional system and the reality of drug trafficking, which involves collaboration between inmates and officers, caused by weak internal oversight mechanisms and collusive practices. This study concludes that strengthening law enforcement and optimizing existing regulations are essential to address drug trafficking in correctional institutions. Recommendations include improving security systems, more intensive supervision, and strengthening the integrity of correctional officers.
Abstrak. Penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Studi ini meneliti perdagangan narkoba di lembaga pemasyarakatan di Indonesia, dengan fokus pada implementasi kebijakan keamanan dan ketertiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024. Tujuan utama adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam perdagangan narkoba dan untuk mengevaluasi upaya optimalisasi regulasi untuk mencegah kejahatan ini. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data yang dikumpulkan melalui studi dokumen hukum dan analisis kasus terkait. Temuan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara tujuan normatif sistem pemasyarakatan dan realitas perdagangan narkoba, yang melibatkan kolaborasi antara narapidana dan petugas, yang disebabkan oleh lemahnya mekanisme pengawasan internal dan praktik kolusi. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan penegakan hukum dan optimalisasi regulasi yang ada sangat penting untuk mengatasi perdagangan narkoba di lembaga pemasyarakatan. Rekomendasi meliputi peningkatan sistem keamanan, pengawasan yang lebih intensif, dan penguatan integritas petugas pemasyarakatan.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Marly Meani Silalahi, Dewi Romantika Tinambunan, Johan Pardamean Simanjuntak, Manotar Sinaga, Murniwati Lase, Parlaungan Siahaan, & Dewi Pika Lumbanbatu. (2025). Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Narkotika Melalui Metode Undercover Buy. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.8532
Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322
Afifudin Muhammad Yunus, (2020), Keterlibatan Petugas Dalam Peredaran Narkoba Dan Program Pembinaan Narapidana Pengguna Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Indonesia.
AR. Sujono dan Bony Daniel. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Sunggono, (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo, (2023). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.
Bela Fira Astriska, (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Peredaran Narkoba Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Sistem Database Pemasyarakatan. Diakses dari http://smslap.ditjenpas.go.id.
Erlangga Alif Mufti, Ontran Sumantri Riyanto, (2023), Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis, Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam.
Hermi Asmawati, (2022), Analisis Penguatan Sistem Pemasyarakatan Melalui Konsep Reintegrasi Sosial, Jurnal Mengkaji Indonesia.
I Kadek Saputra Pasek, Sugiartha, & Widyantara. (2021). Sanksi Hukum Bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan Yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Interpretasi Hukum.
Muladi, dan B. N. Arief, (1984), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni
Nadira Anjani. (2020, Pencegahan Peredaran Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang Oleh Lembaga Pemasyarakatan. Repository Universitas Islam Riau.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Situmorang, V. H, (2019), Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (1983). Penegakan Hukum. Bina Citra. Jakarta
Tongkeles, Daniella Constantine, Atie Olii, and Roy Ronny Lembong, (2022), Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Lembaga Pemasyarakatan dalam Penegakan Peredaran Narkotika, Lex Crimen.
Trian Hardiansyah, Widoyoko, (2024), Penegakan Hukum Yang Terjadi Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum Dan Keadilan.
Tribun News Sumsel. (2024, 19 November). Sosok Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Petugas Lapas Viralkan Napi Pesta Sabu. Diakses dari https://sumsel.tribunnews.com/2024/11/19/sosok-badarudin-kalapas-tanjung-raja-dimutasi-usai-robby-petugas-lapas-viralkan-napi-pesta-narkoba.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wiryawan, I. W., dan I. G. Artha, (2015), Pengendalian Peredaran Gelap Narkotika oleh Narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan)." Jurnal Magister Hukum Udayana.