Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Akibat Ketidaksesuaian dalam Pelaksanaan Tugas Kurator Terkait Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21776Keywords:
Kepailitan, Kurator, Kreditor KonkurenAbstract
Abstract. Bankruptcy is a mechanism for settling debts through the general seizure of all the assets of the bankrupt debtor for distribution in a fair and proportional manner to competing creditors who receive payment of their debts last. Based on Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and the Suspensin of Debt Payment Obligations, it is stipulated that the curator has the duty to manage and settle the debtor's bankrupt assets under the supervision of a supervisory judge. In reality, in this case, the curator team did not carry out its duties in accordance with the provisions of the Bankruptcy Law. This study discusses legal protection for concurrent creditors due to the curator's failure to carry out its duties in the bankruptcy case of Rahmat Agung Leonardi. The research method used is a normative juridical approach with descriptive analysis specifications. The results of the study show that the bankruptcy trustee team of Rachmat Agung Leonardi did not carry out its duties, resulting in the non-fulfillment of the rights of concurrent creditors. The Bankruptcy Law provides legal protection for concurrent creditors in the form of the right to replace the trustee and to file objections to the trustee's performance.
Abstrak. Kepailitan merupakan mekanisme penyelesaian utang piutang melalui sita umum atas seluruh harta kekayaan debitor pailit guna dibagikan secara adil dan proporsional bagi para kreditor konkuren yang menerima pembayaran piutang paling terakhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diatur bahwa kurator memiliki tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor di bawah pengawasan hakim pengawas. Pada kenyataannya, dalam kasus ini tim kurator tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi kreditor konkuren akibat ketidaksesuaian pelaksanaan tugas kurator dalam kasus kepailitan Rahmat Agung Leonardi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tim kurator kepailitan Rachmat Agung Leonardi tidak melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak kreditor konkuren. Undang-Undang Kepailitan memberikan perlindungan hukum bagi kreditor konkuren berupa hak penggantian kurator dan mengajukan keberatan atas kinerja kurator.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
A. H. Rahardian, "Strategi pembangunan berkelanjutan." Prosiding Seminar STIAMI. Vol. 3. No. 1. 2016.
Astiti, Sriti Hesti. "Pertanggungjawaban pidana kurator berdasarkan prinsip independensi menurut hukum kepailitan." Jurnal Hukum dan Peradilan 5.2 (2016): 277-298.
Budiman, Haris. "Penyelesaian Perjanjian Lisan Akibat Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 14.02 (2023): 213-224.
Harahap, Jibril Adam. "Tanggung Jawab Kurator Dalam Melakukan Pemberesan Harta Debitur Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt. Sus Pailit/2025/PN. Niaga. Jkt. Pst)." Jurnal Cendikia ISNU SU 2.1 (2025): 1-8.
Nurul Huda, Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Prenada Media, 2017.
Irfan Fauzi, M., & Yuliati, N. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Instagram sebagai Upaya Edukasi Pencegahan Penyebaran COVID-19. Jurnal Riset Public Relations, 1(2), 148–155. https://doi.org/10.29313/jrpr.v1i2.500
Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621
Nurul Huda, Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Prenada Media, 2017.
Simanjuntak dan Herry Anto. "Prinsip prinsip dalam hukum kepailitan dalam penyelesaian utang debitur kepada kreditur." Jurnal Justiqa 2.2 (2020): 17-28.
Syamsinar, Respon Masyarakat Terhadap Pinjaman Tanpa Jaminan Pada Koperasi Swasta Untuk Pengembangan Usaha Di Jampue, Kel. Lanrisang, Kab. Pinrang (Analisis Hukum Ekonomin Syariah). Diss. IAIN ParePare, 2021.
Rita Anggraini, “Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Pembagian Harta Pailit Perspektif Kepastian Dan Keadilan Hukum” Diss. Doktor Ilmu Hukum, 2024.
Hukumid, Banyak Kejanggalan Dalam Proses Pailit, Kreditor RAL Minta Hawas Ganti Kurator, https://hukumid.co.id/banyak-kejanggalan-dalam-proses-pailit-kreditor-ral-minta-hawas-ganti kurator/#google_vignette (Diakses tanggal 22 Februari 2025 Pukul 08:30)
Posbali.net, Agustinus Apollonaris KD, Pemilik Central Kuta Rachmat Agung Leonardi Pailit, https://www.posbali.net/berita/1424782909/pemilik-central-kuta-rachmat-agung-leonardi pailit#google_vignette (Diakses tanggal 03 Desember 2025 Pukul 21:00).
Rri.co.id, Jhoni Maberta, Merasa Tak Puas Kinerja Kurator, Kreditor RAL Minta Ada Penggantian Kurator, https://rri.co.id/hukum/1169355/merasa-tak-puas-kinerja-kurator-kreditor-ral-minta-ada penggantian-kurator (Diakses tanggal 22 Februari 2025 Pukul 08:00).
Rctiplus, Merasa Tak Puas Kinerja Kurator, Kreditor RAL Minta Ada Penggantian Kurator, https://www.rctiplus.com/news/detail/terkini/4615598/merasa-tak-puas-kinerja-kurator-kreditor-ral minta-ada-penggantian-kurator (Diakses tanggal 23 Februari 2025 Pukul 22:00)