Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21774Keywords:
Restorative Justice, Narkotika, KejaksaanAbstract
Abstract. The implementation of Restorative Justice in narcotics crime cases represents a legal innovation aimed at shifting law enforcement from a retributive punishment approach toward a more humanistic, participatory, and recovery-oriented model. This research analyzes the application of prosecution termination based on Restorative Justice pursuant to the Attorney General Regulation Number 15 of 2020, using a case study at the Semarang District Attorney’s Office. The mechanism is expected to address the increasing number of narcotics cases, particularly those involving users and addicts, without relying solely on imprisonment. This study employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, complemented by empirical data obtained through interviews with prosecutors, police investigators, the National Narcotics Agency, and community members. The findings indicate that the application of Restorative Justice is feasible if certain requirements are met, such as the defendant being a narcotics user, limited quantity of evidence, and no involvement in distribution networks. Furthermore, the consent and active participation of victims, families, and the community are essential elements in validating the process. The research concludes that Restorative Justice provides a more effective and proportional alternative solution in narcotics abuse cases because it not only safeguards legal interests and prioritizes rehabilitation, but also reduces prison overcrowding and enhances enforcement efficiency. However, its implementation requires consistent commitment from law enforcement officers, strict supervision, and broad public understanding to prevent misconceptions that Restorative Justice signifies legal leniency
Abstrak. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengalami perkembangan signifikan, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum, keadilan, dan kemanfaatan masyarakat. Namun demikian, penerapannya dalam tindak pidana narkotika masih menimbulkan perdebatan, mengingat narkotika dipandang sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap ketertiban dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justicedalam tindak pidana narkotika menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dengan studi kasus di Kejaksaan Negeri Semarang serta mengidentifikasi hambatan dan implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh data empiris melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justicedalam perkara narkotika pada prinsipnya dimungkinkan secara terbatas, terutama terhadap pelaku penyalahguna yang juga merupakan korban, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian, kepentingan umum, dan tujuan pemidanaan. Kesimpulannya, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dapat menjadi instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana, namun diperlukan sinkronisasi kebijakan dan pedoman teknis yang lebih jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
References
Admin. (2022). Kejari Semarang Selesaikan Satu Kasus Penyalahgunaan Narkoba Lewat RJ. Retrieved from Antara News: https://jateng.antaranews.com/berita/565522/kejari-semarang-selesaikan-satu-kasus-penyalahgunaan-narkoba-lewat-rj.
Arief, B. N. (2020). Kebijakan Hukum Pidana. In B. N. Arief, Kebijakan Hukum Pidana (p. 31). Jakarta: Kencana.
Ferinda. (2023). Jampidum: Ada Tren Positif Penerapan Keadulan Restoratif dalam Perkara Narkotika. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/jampidum--ada-tren-positif-penerapan-keadilan-restoratif-dalam-perkara-narkotika-lt6400dbacf3f3d/?page=1 2023, 28 Desember 2025, Pukul 20.00.
Fitriani, A. P., & Harahap, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56
Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322
Shafa Nabila, A., & Adnan, H. (n.d.). Implikasi Hukum terhadap Influencer Muslim yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol
Hartanto. (2025, Desember Sabtu). Wawancara dengan Hartanto sebagai Masyarakat Kota Semarang.
Judin, N. (2025, November Rabu). Wawancara dengan Nafista Judin di Polrestabes Semarang
Mahaputra, I. B. (2022). Upaya Penanggulan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 312.
Paulus Anselmus, F. L. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarwanto. (2025, November Kamis). Wawancara dengan Sarwanto di Kejaksaan Negeri Semarang.
Setaidi, P. (2025, Desember Selasa). Wawancara dengan Putra Setiadi di BNN Jawa Tengah.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Waginah. (2025, Desember Jumat). Wawancara dengan Waginah Keluarga dari Debi Kurniawan di Semarang.
Zulfa, E. A. (2017). Pergulatan Pemikiran Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017. In E.