Pelaksanaan Waktu Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga Mandiri Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21768Keywords:
Pekerja Rumah Tangga, Waktu Kerja, Perlindungan HukumAbstract
Abstrak. Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya yang bekerja secara mandiri, merupakan kelompok pekerja sektor informal yang rentan terhadap pelanggaran hak, terutama terkait waktu kerja yang tidak manusiawi. Ketiadaan pengaturan batas waktu kerja yang tegas menyebabkan PRT kerap bekerja melebihi jam kerja wajar tanpa jaminan waktu istirahat yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan waktu kerja PRT yang bekerja secara mandiri serta bentuk perlindungan hukum bagi PRT yang bekerja melampaui batas waktu kerja dihubungkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai data sekunder serta wawancara dan observasi sebagai data primer yang dilakukan di Kelurahan Padjajaran Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan waktu kerja PRT mandiri dalam praktik belum sepenuhnya sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2015, terutama karena tidak adanya pengaturan batas waktu kerja yang jelas dan lemahnya perjanjian kerja. Perlindungan hukum yang tersedia masih bersifat normatif dan belum efektif secara implementatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk menjamin perlindungan waktu kerja PRT secara adil dan manusiawi.
Abstract. Domestic Workers (DWs), particularly those who work independently, constitute a group of informal sector workers who are highly vulnerable to violations of their rights, especially with regard to inhumane working hours. The absence of explicit regulations governing working hour limits often results in domestic workers being required to work beyond reasonable working hours without adequate rest periods. This study aims to analyze the implementation of working hours for independently working domestic workers as well as the forms of legal protection for domestic workers who work beyond normal working hours in relation to the Ministry of Manpower Regulation Number 2 of 2015 on the Protection of Domestic Workers. This research employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical specification. Data were obtained through literature review as secondary data, as well as interviews and observations as primary data conducted in Padjajaran Subdistrict, Bandung City. The findings indicate that, in practice, the implementation of working hours for independent domestic workers has not fully complied with Regulation Number 2 of 2015, primarily due to the absence of clear limitations on working hours and the weakness of employment agreements. The existing legal protection remains largely normative and has not been effectively implemented. This study concludes that stronger regulations and supervision are necessary to ensure fair and humane protection of domestic workers’ working hours.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Abdul Khakim, Dasar – dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Anggun Lestari Suryamizon, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”, Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 16 No. 1, 2017.
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara, Malang, 2020.
Ary Putra Ananda, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Grabcar Sebagai Transportasi Berbasis Aplikasi Online Medan Menurut Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus : Grab Indonesia PT. Aria Ruth Deory, Doctoral dissertation, Universitas Medan Area, 2017.
Baby Ista Pranoto, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia,” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 4, 2022.
Bambang Niko Pasla “Pengertian, Prinsip, Cara, dan Manfaat Manajemen Waktu” https://bams.mba/bisnis-industri/pengertian-prinsip-cara-dan-manfaat-manajemen-waktu/#4_Membantu_Mencapai_Tujuan_dengan_Lebih_Efektif (diakses pada 8 Okt 2025 pukul 00.11).
Dayanti dan Junawan, “Impementasi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga Di Hubungkan Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.” 2018.
Diana Kusumasari, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga,” n.d., https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketenagaerjaan-lt4f86f26a536d2/. (diakses tanggal 28 Sep. 25 pukul 1:23am)
Imam Soepoemo, Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Cetakan Keempat, Edisi Kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada ,Jakarta,2014.
Muhammad Yafi Azhari dan Abdul Halim, “Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dan Perlindungan Hukum Di Indonesia,” Media Iuris 4, no. 2 (2021)
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 2024.
Siti Hajati Hoesin, Asas-asas Hukum Perburuhan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.
M Noor Farchan, & Dian Alan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70