Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Alih Daya yang Tidak Diikutsertakan BPJS Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Authors

  • Safira Fatimatuzahra Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21765

Keywords:

Pekerja Alih Daya, BPJS Kesehatan, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. The outsourcing employment system in Indonesia has proliferated with globalization, yet it frequently exposes workers to vulnerabilities, notably exclusion from BPJS Health despite mandates under Law No. 13/2003 on Manpower, Law No. 40/2004 on SJSN, Law No. 24/2011 on BPJS, and PP No. 86/2013 on administrative sanctions. This study examines legal protection for outsourced workers from PT Cakra Muda Indonesia at PT Krakatau Semen Indonesia, where employment agrement 27DU-KSIKONTRAVII/2020 (July 1, 2020) normatively satisfies Article 1320 of the Civil Code and Article 61 of the Omnibus Law, but negligent implementation led to unpaid BPJS contributions, resulting in a sick worker being denied health services. Employing a normative juridical approach with primary data (interviews with workers and observations) and secondary data (regulations, agreements, BPS 2022 reports), findings reveal primary responsibility of the outsourcing provider subject to graduated sanctions: warnings, 0.1% monthly fines, and public service bans. Legal protection operates preventively via Kemnaker oversight and repressively through PP No. 86/2013, recommending strengthened joint liability for user companies to prevent exploitation and uphold constitutional rights under Article 28H of the 1945 Constitution.

Abstrak. Sistem ketenagakerjaan alih daya di Indonesia semakin marak seiring globalisasi, namun sering menimbulkan kerentanan bagi pekerja, terutama ketidakikutsertaan dalam BPJS Kesehatan meskipun diwajibkan oleh UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, dan PP No. 86/2013 tentang sanksi administratif. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja alih daya PT Cakra Muda Indonesia di PT Krakatau Semen Indonesia, di mana perjanjian kerja 27DU-KSIKONTRAVII/2020 (1 Juli 2020) secara normatif sah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 61 UU Cipta Kerja, tetapi pelaksanaan lalai menyebabkan iuran BPJS tertunggak hingga pekerja sakit ditolak fasilitas kesehatan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data primer (wawancara pekerja dan observasi) serta sekunder (peraturan, perjanjian, laporan BPS 2022), ditemukan tanggung jawab utama perusahaan penyedia alih daya yang dapat dikenai sanksi bertahap: teguran, denda 0,1% per bulan, hingga larangan pelayanan publik. Perlindungan hukum bersifat preventif melalui pengawasan Kemnaker dan represif via PP No. 86/2013, dengan rekomendasi penguatan joint liability perusahaan pengguna untuk mencegah eksploitasi dan memastikan hak konstitusional Pasal 28H UUD 1945.

References

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Basrowi, T. M. (2021). Ketenagakerjaan dan Perlindungan Buruh di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Budiono, A. R. (2011). Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Satyawati, N. G. A. D. (2022). “Perlindungan Hak-Hak Dasar Pekerja Alih Daya Pasca-Omnibus Law.” Jurnal Mimbar Hukum, 34(1), 112–130. https://doi.org/10.22146/jmh.56789.

Titmuss, R. M. (1974). Social Policy: An Introduction. London: George Allen & Unwin.

Nasution, R. (2021). “Hak Konstitusional Pekerja Alih Daya dalam Perspektif Keadilan Sosial.” Jurnal Konstitusi, 18(3), 567–588. https://doi.org/10.31078/jk1839.

Patunru, Arianto, dan Chris Manning. (2019). “Perkembangan Pasar Tenaga Kerja di Era Globalisasi: Kasus Indonesia.” Asian Economic Policy Review, 14(2), 248–270.

Pramusinto, A., dkk. (2021). “Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Ketenagakerjaan Alih Daya di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 245–260. https://doi.org/10.22146/jhp.67890.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Kayla Andini Putri, Trini Handayani, Anita Kamilah, & Aji Mulyana. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kesehatan Mental Remaja: Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Keluarga. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 119–130. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4523

Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121

Downloads

Published

2026-01-24