Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Perkara Malpraktik Akibat Kelalaian Medis

Authors

  • Sabrina Qatrunnada Hasanuddin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21763

Keywords:

Malpraktik Medis, Kewenangan Tenaga medis, Pertanggungjawaban pidana

Abstract

Abstract. Medical aesthetic services at beauty clinics are included in the category of health services which must be handled by medical personnel who have adequate competence and qualifications, so that patient safety is guaranteed. However, in the field there are often allegations of violations and negligence by medical personnel, which ultimately results in harm to patients. The main problem in this research relates to regulations regarding the authority of medical personnel in the field of medical aesthetic services, as well as criminal liability based on Law Number 17 of 2023 concerning Health for alleged medical irregularities. This research uses normative legal techniques with qualitative data analysis and descriptive-analytical methodology. Research findings show that Law Number 17 of 2023 concerning Health and Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practices strictly regulate the authority of health workers. Apart from that, according to Article 440 paragraph (1) of Law Number 17 of 2023, medical personnel who make mistakes that result in patients suffering serious injuries can be charged with criminal charges. This research recommends that supervision and laws on beauty clinics be tightened.

Abstrak. Pelayanan estetika medis pada klinik kecantikan termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan yang harus ditangani oleh tenaga medis yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi yang memadai, sehingga terjamin keselamatan pasiennya. Namun di lapangan seringkali terdapat dugaan adanya pelanggaran dan kelalaian yang dilakukakn oleh tenaga medis, sehingga pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi pasien. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan peraturan mengenai kewenangan tenaga medis di bidang pelayanan estetika medis, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan penyimpangan medis. Penelitian ini menggunakan teknik hukum normatif dengan analisis data kualitatif dan metodelogi deskriptif-analitis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran secara tegas mengatur kewenangan tenaga kesehatan. Selain itu, sesuai Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis yang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan pasien menderita luka berat dapat dijerat pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar pengawasan dan undang-undang terhadap klinik kecantikan diperketat.

References

Muhammad Aldy Febiansyah, Firmansyah, & Dadi Ahmadi. (2023). Mitos Tumbuhan Medis sebagai Simbol Bahan Narkotika dalam Film Dokumenter. Jurnal Riset Jurnalistik Dan Media Digital, 45–48. https://doi.org/10.29313/jrjmd.v3i1.1880

Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965

Satriani, A., Permatasari, A. N., & Firmansyah. (2022). Jurnalis Muslim Menghadapi Pandemi Covid-19 : Sebuah Antologi. CV. Simbiosa Rekatama Media.

Siregar, J. S. dkk. "Malpraktik Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Hukum Islam",Jurnal Kesmas Prima Indonesia, Vol. 8, No. 1, 2024.

Rokayah, S., & Widjaja, G. "Kelalaian (Negligence) dan Malpraktik Medis", Jurnal IAIS Sambas, Vol. 5, No. 1, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2005.

Siregar, R. A. Bahan ajar Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta, 2020.

Yati, E. (2020). Urgensi pengaturan praktek estetika medis yang dilakukan dokter umum di Indonesia (Perbandingan pengaturan estetika medis di Singapura, Malaysia dan Korea Selatan). Aktualita, 3(1)

Aida, Z. dkk. "Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Tindakan Operasi Pembedahan Dari Perspektif Hukum Indonesia", INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 1, 2024.

Sriwidodo, Joko. Kajian Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Kepel Press, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan Kedua

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan Keempat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2026-01-26