Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Narkotika Menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Authors

  • Rienjani Nurrahmaputri Herjanto Hukum
  • Eka Juarsa Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21761

Keywords:

Restorative Justice, Narkotika, Kepolisian Republik Indonesia

Abstract

Abstract. Narcotics abuse remains a serious and complex problem with extensive impacts on individuals, society, and the state. Conventional punitive approaches have often proven ineffective in addressing the root causes of narcotics abuse, particularly in cases involving users rather than dealers. In response, the Restorative Justice (RJ) approach has emerged as an alternative model that prioritizes recovery, rehabilitation, and social reintegration. This study aims to analyze the implementation of Restorative Justice in handling narcotics crimes at the Cimahi City Police based on Indonesian Police Regulation Number 8 of 2021, as well as to identify obstacles and assess its effectiveness. This research employs a qualitative descriptive method with an empirical juridical approach, utilizing literature review, analysis of police documents, and case studies. The findings reveal that the implementation of RJ still faces several challenges, including limited human resources, insufficient training, and weak coordination among relevant institutions. Despite these constraints, RJ has demonstrated effectiveness in resolving minor narcotics abuse cases, particularly in reducing recidivism and promoting social rehabilitation. Furthermore, the application of RJ contributes to a more humane and proportional justice system, emphasizing accountability, victim recovery, and offender reintegration. Therefore, Restorative Justice holds significant potential as a fair, effective, and sustainable model for addressing narcotics-related offenses in Indonesia, especially in cases involving first-time offenders and minor drug abuse.

Abstrak. Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius dan kompleks yang berdampak luas terhadap individu, masyarakat, dan negara. Pendekatan pemidanaan konvensional sering kali belum mampu memberikan solusi yang komprehensif, terutama dalam penanganan pelaku penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice (RJ) hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, serta mengkaji hambatan dan efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan, analisis dokumen kepolisian, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan RJ masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, minimnya pelatihan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Meskipun demikian, RJ terbukti cukup efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika ringan, terutama dalam menekan angka residivisme dan meningkatkan proses rehabilitasi sosial. Dengan demikian, Restorative Justice memiliki potensi besar sebagai model penyelesaian perkara narkotika yang lebih humanis, adil, dan berkelanjutan

References

Arbianto, A. A. The role of the Drugs Unit in implementing counseling guidance to prevent drug abuse at Cimahi Police. Police Studies Review, 8(1). 2024

Fitriani, A. P., & Harahap, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56

Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana melalui Upaya Restorative Justice dengan melibatkan Keluarga Pelaku/ Keluarga Korban. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04)

Irawan, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika: Perspektif Restorative Justice. Jurnal USM Law Review, 8(2)

Laporan Tahunan Data Polres Cimahi Sat Resnarkoba Tahun 2024-2025

Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. Jessica Kingsley Publishers

Lubis, M. R., Mahzaniar, & Nurhalizah, S. D. Faktor - Faktor Penghambat Polisi Dalam Pemberantasan Dan Penangulangan Tindak Pidana Narkotika. UMN Al Washliyah Kerjasama UPMI Dan STOK Bina Guna, 2020

Pemkot Cimahi dan Kejari Cimahi. Pemkot Cimahi dan Kejari menandatangani MoU Restorasi Justice. PPID Kota Cimahi. https://ppid.cimahikota.go.id/artikel/sekretariat-daerah-pemkot-cimahi-dan-kejari-menandatangani-mou-restorasi-justice?utm_source=chatgpt.com, 2025

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Polres Cimahi. Polres Cimahi ungkap 21 kasus narkoba, 23 tersangka diamankan. Tribratanews Polda Jabar. https://tribratanews.jabar.polri.go.id/polres-cimahi-ungkap-21-kasus-narkoba-23-tersangka -diamankan/?utm_source=chatgpt.com, 2025

Ririn Nur Febriani. Polres Cimahi selamatkan 1,5 juta jiwa sepanjang 2024, ungkap 246 kasus narkoba. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-018924889/polres-cimahi-selamatkan-15-juta-jiwa-sepanjang-2024-ungkap-246-kasus-narkoba?utm_source=chatgpt.com, 2024

Serlika Aprita dan Rio Adhitya, Filsafat Hukum, Rajawali Press, Depok, 2020

Syaufi, Ahmad. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif. Samudra Biru (Anggota IKAPI), 2020

Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322

Shafa Nabila, A., & Adnan, H. (n.d.). Implikasi Hukum terhadap Influencer Muslim yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Retrieved https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol

Downloads

Published

2026-01-24