Rasionalitas Persyaratan Surat Catatan Keterangan Kepolisian Terhadap Mantan Narapidana Dikaitkan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Fathia Dwi Rachmasari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21748

Keywords:

SKCK, Mantan Narapidana, Pemasyarakatan

Abstract

Abstract. The requirement of a Criminal Record Certificate as an administrative condition for various purposes, particularly in employment recruitment, often becomes an obstacle for ex-offenders to reintegrate and function normally within society, despite the correctional system fundamentally aiming to emphasize guidance, rehabilitation, and social reintegration. This research aims to analyze the rationality of the SKCK requirement for ex-offenders in relation to the objectives of the correctional system as regulated under Law Number 22 of 2022 on Corrections, as well as human rights principles, particularly the right to work and the principle of non-discrimination. The research employs a sociological juridical approach with a descriptive analytical specification, conducted through a literature review of statutory regulations and legal scholarship, and supported by field data obtained through interviews, which are subsequently analyzed qualitatively. The findings indicate that the implementation of the SKCK requirement in employment recruitment practices is not fully aligned with the objectives of the correctional system, as it tends to create discrimination and reinforce negative stigma against ex-offenders, thereby hindering the process of social reintegration. Therefore, a review of the SKCK policy is necessary to ensure that it is more rational, proportional, and consistent with the objectives of the correctional system and the protection of human rights.

Abstrak. Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam berbagai keperluan, khususnya dalam rekrutmen tenaga kerja, kerap menjadi hambatan bagi mantan narapidana untuk kembali berperan secara wajar di tengah masyarakat, meskipun sistem pemasyarakatan pada dasarnya bertujuan menekankan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas persyaratan SKCK terhadap mantan narapidana jika dikaitkan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan asas non-diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum serta didukung oleh data lapangan melalui wawancara, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan persyaratan SKCK dalam praktik rekrutmen tenaga kerja belum sepenuhnya selaras dengan tujuan pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan diskriminasi dan memperkuat stigma negatif terhadap mantan narapidana, sehingga dapat menghambat proses reintegrasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap kebijakan penggunaan SKCK agar lebih rasional, proporsional, dan sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan serta perlindungan hak asasi manusia.

References

Muhammad Akbar, & Chepi Ali Firman Z. (2021). Pemberian Remisi terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Lapas Sukamiskin dihubungkan dengan Asas Non Diskriminasi dan Persamaan di Muka Hukum dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 92–95. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.447

Agbar, M., & Firman Z., C. A. (2021). Pemberian remisi terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin dihubungkan dengan asas non diskriminasi dan persamaan di muka hukum dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 92–95. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.447

Bapino, S. R., Mohede, N., & Wulur, N. (2022). Perlindungan hak asasi mantan narapidana terhadap stigma negatif masyarakat ditinjau dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 10(5).

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hidayat, R. A., & Nurcahyono, A. (2025). Tinjauan kriminologi terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–8. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i1.6469

Muladi. (2009). Hak asasi manusia: Hakekat, konsep dan implementasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat. Refika Aditama.

Pasya, K., M., & Januarita, R. (2023). Rencana bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dihubungkan dengan asas demokrasi ekonomi. Law of Life Journal. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ravena, D., & Kristian. (2017). Kebijakan kriminal. Kencana.

Roring, E. B. (2025). Reformulasi kebijakan SKCK sebagai penjaminan hak non-diskriminasi dan akses kerja mantan narapidana. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(4).

Sambas, N., & Andriasari, D. (2021). Kriminologi: Perspektif hukum pidana. Sinar Grafika.

Samosir, D. (2020). Penologi dan pemasyarakatan. Nuansa Aulia.

Sari, L. N. (2021). Analisis sosiologis reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1).

Setiady, T. (2010). Pokok-pokok hukum penitensier di Indonesia. Alfabeta.

Suseno, S. (2012). Sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia di dalam dan di luar KUHP. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Susetyo, H. (2012). Laporan tim pengkajian hukum tentang sistem pembinaan narapidana berdasarkan prinsip restorative justice. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Widodo, D. A., & Ravena, D. (2024). Program pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(2).

Yusuf, H. M., Sabila, N. R., Nuladani, F. G., & Zaman, I. N. (2023). Hak asasi manusia (HAM). Advances in Social Humanities Research, 1(5).

Downloads

Published

2026-01-27