Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual dalam Upaya Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Anak
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21739Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Abstact. This study examines legal protection for children as victims of sexual violence in an effort to realize the fulfillment of children’s rights within the Indonesian criminal justice system. The research is motivated by the persistently high incidence of sexual violence against children and the suboptimal implementation of victim-oriented protection, despite the existence of legal instruments such as the Child Protection Law and the Law on Sexual Violence Crimes. The main issues addressed are the effectiveness of legal regulations and their implementation in providing comprehensive protection for child victims, as well as the obstacles that hinder the fulfillment of children’s rights during the legal process. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The object of the research consists of legal norms governing the protection of child victims of sexual violence. Data were collected from primary, secondary, and tertiary legal materials through library research and analyzed qualitatively using descriptive-juridical analysis. The findings indicate that, normatively, the legal framework has incorporated a victim-centered approach and the principle of the best interests of the child. However, in practice, significant challenges remain in terms of legal substance, institutional structure, and legal culture, which may lead to secondary victimization of child victims. Therefore, strengthening technical regulations, improving the capacity of law enforcement officials, and enhancing community involvement are essential to ensure effective and equitable legal protection for children who are victims of sexual violence.
Abstrak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian didasarkan pada masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak serta belum optimalnya implementasi perlindungan yang berorientasi pada korban, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana efektivitas pengaturan hukum dan penerapannya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak korban, serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak anak dalam proses hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Objek penelitian meliputi norma hukum yang mengatur perlindungan anak korban kekerasan seksual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis yuridis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka hukum telah mengakomodasi prinsip victim-centered approach, namun dalam praktik masih ditemukan kendala pada aspek substansi, struktur, dan budaya hukum yang berpotensi menimbulkan viktimisasi ulang terhadap anak korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi anak korban kekerasan seksual.
References
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.
Adrisika, S. S., & Sambas, N. Analisis Pertimbangan Hakim dalam PenjatuhanPutusan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Law Out Loud, 2023
Ani Purwanti, Marzellina Hardiyanti, “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual”, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2, April 2018
Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo, 1989.
Arif try laksana, skripsi : “perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksualditinjau dari perspektif undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual “ , Bandar Lampung : Universitas Lampung,2024
CST. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.
Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769
Fadila, N. H., & Rosiana, D. (2025). Pengaruh Konsep Diri terhadap Kematangan Karir Siswa Kelas 12 SMK di Kota Serang. Delusion: Exploring Psychology, 2(1). https://journals.sangkuriangpublisher.com/delusion
Hadi Supeno. Kriminalisasi Anak. Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2010
Kurniawan, Z. R. P., & Sambas, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 1038).
Mantali, A. R. Y. (2022). Implementation of Legal Protection for Child Victims of the Crime of Sexual Intercourse in terms of the Fulfillment of the Right to Restitution. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 4(2), 275-294.
Maulana Hassan Wadong. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000.
Mubarok, N. (2022). Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(1), 31-44.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872