Urgensi Pengaturan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Mencapai Tujuan Pemidanaan dan Perlindungan Anak

Authors

  • Salsa Nursabila Nugroho Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21738

Keywords:

Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Anak, Pemidanaan

Abstract

Abstract. Sexual violence against children is a serious crime that causes long-term physical, psychological, and social impacts, requiring effective penal policies oriented toward child protection. This study aims to analyze the urgency of regulating chemical castration sanctions for perpetrators of sexual violence against children in achieving the objectives of punishment and to examine its position within the principles of sentencing in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that chemical castration is urgent as a form of special prevention to reduce offender recidivism and to complement imprisonment, which has proven insufficient in preventing repeat offenses. Chemical castration is positioned as a corrective measure within the sentencing system, consistent with modern penal objectives of prevention, rehabilitation, and community protection, provided that it is applied proportionally, selectively, and in accordance with the best interests of the child.

Abstrak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial jangka panjang, sehingga memerlukan kebijakan pemidanaan yang efektif dan berorientasi pada perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam mencapai tujuan pemidanaan serta menelaah kedudukannya ditinjau dari prinsip-prinsip pemidanaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebiri kimia memiliki urgensi sebagai sarana pencegahan khusus untuk menekan residivisme pelaku, melengkapi pidana penjara yang selama ini belum efektif. Kebiri kimia diposisikan sebagai tindakan dalam sistem pemidanaan yang sejalan dengan tujuan pemidanaan modern, yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat, serta dapat dibenarkan sepanjang diterapkan secara proporsional, selektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Fitria Rahma Azahra, & Nandang Sambas. (2024). Studi Komparatif Perlindungan terhadap Anak sebagai Saksi Kejahatan Seksual. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 83–90. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5032

Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872

Suhartina, N., & Sukarsih, I. (2025). Model SVEIR Penyebaran Penyakit Rabies terhadap Anjing dengan Vaksinasi. Journal of Statistics and Mathematics, 1(1). https://journal.sbpublisher.com/index.php/datamath

Gosita, Arief. (2012). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Sudarto. (2013). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025). Laporan Tahunan KPAI Bidang Perlindungan Anak. Jakarta: KPAI.

Downloads

Published

2026-01-23